<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengupas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dari Upah per Jam hingga Produk Halal</title><description>Pada saat ini, Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% per tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/26/320/2158437/mengupas-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-dari-upah-per-jam-hingga-produk-halal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/26/320/2158437/mengupas-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-dari-upah-per-jam-hingga-produk-halal"/><item><title>Mengupas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dari Upah per Jam hingga Produk Halal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/26/320/2158437/mengupas-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-dari-upah-per-jam-hingga-produk-halal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/26/320/2158437/mengupas-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-dari-upah-per-jam-hingga-produk-halal</guid><pubDate>Minggu 26 Januari 2020 16:19 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/26/320/2158437/mengupas-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-dari-upah-per-jam-hingga-produk-halal-9URo0A89zI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mengenal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/26/320/2158437/mengupas-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-dari-upah-per-jam-hingga-produk-halal-9URo0A89zI.jpg</image><title>Mengenal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Foto: Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Pada saat ini, Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% per tahun dengan realisasi investasi sebesar Rp601,3 triliun (data kuartal III-2019).

Di sisi lain masih terdapat tumpang tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, pemberdayaan usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) yang masih belum maksimal dan juga angka pengangguran masih tercatat sebesar 7,05 juta orang, dengan adanya tambahan angkatan kerja baru sebanyak 2 juta orang setiap tahun, dan sejumlah 57,26% atau 74,1 juta orang dari total angkatan kerja adalah pekerja di sektor informal.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jadi Upaya Tingkatkan Kualitas Ekonomi
Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita setiap bulannya tercatat sebesar Rp4,6 juta. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pun ditargetkan mencapai 6% per tahun untuk dapat menampung dua juta pekerja baru.

Hal ini memerlukan investasi baru sebesar Rp4.800 triliun (1% pertumbuhan ekonomi diperkirakan memerlukan Rp800 triliun). Investasi tersebut bersumber dari pemerintah, BUMN, swasta, penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan penanaman modal asing (PMA).

Maka itu, pemerintah mencetuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dengan metode Omnibus Law. Tujuannya untuk menyederhanakan dan mengharmonisasi regulasi dan perizinan, meningkatkan kualitas investasi, menciptakan lapangan kerja yang lebih berkualitas, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta makin memberdayakan UMKM dalam peningkatan ekonomi rakyat. Juga untuk menuju target PDB per kapita sebesar Rp7 juta per bulannya.
Baca Juga: Pro-Kontra Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, DPR-Pemerintah Cari Solusi Bersama
Hal ini sejalan dengan visi &amp;ldquo;Indonesia Maju 2045&amp;rdquo; yaitu masuk dalam lima besar perekonomian dunia, dengan tingkat kemiskinan ekstrem nol persen, serta lapangan kerja yang sangat berkualitas. PDB per kapita per bulan pun ditargetkan sebesar Rp27 juta per bulan.

Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut UU atau beberapa ketentuan dalam UU yang diatur ulang dalam satu UU (tematik). Sebelumnya, sudah ada beberapa UU yang sudah menerapkan konsep tersebut, seperti UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU yang mencabut beberapa pasal dalam beberapa UU.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM (per 23 Januari 2020)  terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. Hal ini  menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. Jadi,  dengan adanya RUU Cipta Lapangan Kerja, akan dapat mengurangi bahkan  menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan (PUU);  efisiensi proses perubahan/pencabutan PUU; dan menghilangkan ego  sektoral.

Sesuai hasil pembahasan terakhir per 24 Januari 2020, telah  diidentifikasi sekitar 81 UU yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan  Kerja dalam 11 klaster yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan  Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan  UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi  Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek  Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Sejak 22 Januari 2020, RUU Cipta Lapangan Kerja sudah ditetapkan  sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 di Dewan Perwakilan  Rakyat (DPR). Minggu depan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang  Perekonomian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) akan  menghadap Presiden Jokowi untuk membahas progres terbaru Omnibus Law,  dan kemungkinan akan dilakukan dengan Rapat Terbatas guna pemberian  paraf dari Presiden dan menteri-menteri terkait dalam draf dan naskah  akademik RUU tersebut.

&amp;ldquo;Begitu sudah diparaf dan dikirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR,  kemudian akan dibahas dalam sidang paripurna, baru akan dibahas ke  publik. Jadi, dijamin yang beredar (sekarang) tidak benar, karena masih  ada di kami,&amp;rdquo; kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono seperti  dilansir setkab, Jakarta, Minggu (26/1/2020).

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa Analisis mengenai Dampak Lingkungan  (Amdal) akan tetap ada dan termasuk dalam izin berusaha, khususnya  untuk usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.

&amp;ldquo;Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu bagaimana kami mendukung  investasi yang takkan lepas dari basis lingkungan, selain ekonomi dan  sosial. Kita tekankan basis yang sudah berubah konsepnya jadi risk based  approach, dan UU No. 32/2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup) tetap jadi filosofi dan yurisdiksi yang diselaraskan  tanpa mengubah prinsip lingkungan. Ini sesuai dengan prinsip reformasi  birokrasi,&amp;rdquo; katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan   Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menerangkan, dengan   RUU Cipta Lapangan Kerja, salah satu hal penting yaitu kecepatan   pengadaan lahan akan makin dipercepat, kemudian akan dibentuk bank tanah   untuk menjamin ketersediaan tanah untuk penciptaan lapangan kerja  baru.  &amp;ldquo;Jadi, ini banyak potensi untuk kepentingan umum, sosial, dan  mendukung  reforma agraria,&amp;rdquo; ujarnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul   Anwar mengungkapkan bahwa penghitungan pesangon untuk pekerja yang   terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih sama seperti yang   sebelumnya.

Pegawai kontrak juga akan diberikan kompensasi seperti halnya pegawai   tetap, namun memang dengan penghitungan yang berbeda dari pekerja   tetap. Upah minimum pun akan tetap diterapkan dan tidak dapat   ditangguhkan, khususnya untuk pekerja di bawah setahun. Sementara, yang   sudah lebih dari itu akan disesuaikan dengan skala pengupahan di   perusahaan masing-masing.

Sedangkan, upah per jam akan berlaku untuk pekerjaan khusus, misalnya   di bidang ekonomi digital atau konsultansi. &amp;ldquo;Pemerintah berkomitmen   ingin memperluas dan membangun kesempatan kerja, sehingga angkatan kerja   akan mudah mendapat pekerjaan,&amp;rdquo; tuturnya.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan   Kemenko Perekonomian Elen Setiadi juga menuturkan bahwa RUU Cipta   Lapangan Kerja tidak mencantumkan pasal yang menyebutkan bahwa Menteri   Dalam Negeri bisa memecat pimpinan daerah, melainkan ini memang sudah   diatur di Pasal 68 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

&amp;ldquo;Sedangkan, jaminan produk halal masuk ke klaster penyederhaan izin   berusaha, dan ini diatur dengan mempermudah sertifikat halal, dan tidak   menghilangkan (persyaratan) ini,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pada saat ini, Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% per tahun dengan realisasi investasi sebesar Rp601,3 triliun (data kuartal III-2019).

Di sisi lain masih terdapat tumpang tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, pemberdayaan usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) yang masih belum maksimal dan juga angka pengangguran masih tercatat sebesar 7,05 juta orang, dengan adanya tambahan angkatan kerja baru sebanyak 2 juta orang setiap tahun, dan sejumlah 57,26% atau 74,1 juta orang dari total angkatan kerja adalah pekerja di sektor informal.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jadi Upaya Tingkatkan Kualitas Ekonomi
Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita setiap bulannya tercatat sebesar Rp4,6 juta. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pun ditargetkan mencapai 6% per tahun untuk dapat menampung dua juta pekerja baru.

Hal ini memerlukan investasi baru sebesar Rp4.800 triliun (1% pertumbuhan ekonomi diperkirakan memerlukan Rp800 triliun). Investasi tersebut bersumber dari pemerintah, BUMN, swasta, penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan penanaman modal asing (PMA).

Maka itu, pemerintah mencetuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dengan metode Omnibus Law. Tujuannya untuk menyederhanakan dan mengharmonisasi regulasi dan perizinan, meningkatkan kualitas investasi, menciptakan lapangan kerja yang lebih berkualitas, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta makin memberdayakan UMKM dalam peningkatan ekonomi rakyat. Juga untuk menuju target PDB per kapita sebesar Rp7 juta per bulannya.
Baca Juga: Pro-Kontra Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, DPR-Pemerintah Cari Solusi Bersama
Hal ini sejalan dengan visi &amp;ldquo;Indonesia Maju 2045&amp;rdquo; yaitu masuk dalam lima besar perekonomian dunia, dengan tingkat kemiskinan ekstrem nol persen, serta lapangan kerja yang sangat berkualitas. PDB per kapita per bulan pun ditargetkan sebesar Rp27 juta per bulan.

Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut UU atau beberapa ketentuan dalam UU yang diatur ulang dalam satu UU (tematik). Sebelumnya, sudah ada beberapa UU yang sudah menerapkan konsep tersebut, seperti UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU yang mencabut beberapa pasal dalam beberapa UU.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM (per 23 Januari 2020)  terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. Hal ini  menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. Jadi,  dengan adanya RUU Cipta Lapangan Kerja, akan dapat mengurangi bahkan  menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan (PUU);  efisiensi proses perubahan/pencabutan PUU; dan menghilangkan ego  sektoral.

Sesuai hasil pembahasan terakhir per 24 Januari 2020, telah  diidentifikasi sekitar 81 UU yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan  Kerja dalam 11 klaster yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan  Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan  UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi  Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek  Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Sejak 22 Januari 2020, RUU Cipta Lapangan Kerja sudah ditetapkan  sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 di Dewan Perwakilan  Rakyat (DPR). Minggu depan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang  Perekonomian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) akan  menghadap Presiden Jokowi untuk membahas progres terbaru Omnibus Law,  dan kemungkinan akan dilakukan dengan Rapat Terbatas guna pemberian  paraf dari Presiden dan menteri-menteri terkait dalam draf dan naskah  akademik RUU tersebut.

&amp;ldquo;Begitu sudah diparaf dan dikirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR,  kemudian akan dibahas dalam sidang paripurna, baru akan dibahas ke  publik. Jadi, dijamin yang beredar (sekarang) tidak benar, karena masih  ada di kami,&amp;rdquo; kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono seperti  dilansir setkab, Jakarta, Minggu (26/1/2020).

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa Analisis mengenai Dampak Lingkungan  (Amdal) akan tetap ada dan termasuk dalam izin berusaha, khususnya  untuk usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.

&amp;ldquo;Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu bagaimana kami mendukung  investasi yang takkan lepas dari basis lingkungan, selain ekonomi dan  sosial. Kita tekankan basis yang sudah berubah konsepnya jadi risk based  approach, dan UU No. 32/2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup) tetap jadi filosofi dan yurisdiksi yang diselaraskan  tanpa mengubah prinsip lingkungan. Ini sesuai dengan prinsip reformasi  birokrasi,&amp;rdquo; katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan   Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menerangkan, dengan   RUU Cipta Lapangan Kerja, salah satu hal penting yaitu kecepatan   pengadaan lahan akan makin dipercepat, kemudian akan dibentuk bank tanah   untuk menjamin ketersediaan tanah untuk penciptaan lapangan kerja  baru.  &amp;ldquo;Jadi, ini banyak potensi untuk kepentingan umum, sosial, dan  mendukung  reforma agraria,&amp;rdquo; ujarnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul   Anwar mengungkapkan bahwa penghitungan pesangon untuk pekerja yang   terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih sama seperti yang   sebelumnya.

Pegawai kontrak juga akan diberikan kompensasi seperti halnya pegawai   tetap, namun memang dengan penghitungan yang berbeda dari pekerja   tetap. Upah minimum pun akan tetap diterapkan dan tidak dapat   ditangguhkan, khususnya untuk pekerja di bawah setahun. Sementara, yang   sudah lebih dari itu akan disesuaikan dengan skala pengupahan di   perusahaan masing-masing.

Sedangkan, upah per jam akan berlaku untuk pekerjaan khusus, misalnya   di bidang ekonomi digital atau konsultansi. &amp;ldquo;Pemerintah berkomitmen   ingin memperluas dan membangun kesempatan kerja, sehingga angkatan kerja   akan mudah mendapat pekerjaan,&amp;rdquo; tuturnya.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan   Kemenko Perekonomian Elen Setiadi juga menuturkan bahwa RUU Cipta   Lapangan Kerja tidak mencantumkan pasal yang menyebutkan bahwa Menteri   Dalam Negeri bisa memecat pimpinan daerah, melainkan ini memang sudah   diatur di Pasal 68 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

&amp;ldquo;Sedangkan, jaminan produk halal masuk ke klaster penyederhaan izin   berusaha, dan ini diatur dengan mempermudah sertifikat halal, dan tidak   menghilangkan (persyaratan) ini,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
