<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarik Investor ke RI, Data Migas dan Tambang 1 Pintu</title><description>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampungkan regulasi terkait pengelolaan National Data Repository (NDR).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/26/320/2158474/tarik-investor-ke-ri-data-migas-dan-tambang-1-pintu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/26/320/2158474/tarik-investor-ke-ri-data-migas-dan-tambang-1-pintu"/><item><title>Tarik Investor ke RI, Data Migas dan Tambang 1 Pintu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/26/320/2158474/tarik-investor-ke-ri-data-migas-dan-tambang-1-pintu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/26/320/2158474/tarik-investor-ke-ri-data-migas-dan-tambang-1-pintu</guid><pubDate>Minggu 26 Januari 2020 20:20 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/26/320/2158474/tarik-investor-ke-ri-data-migas-dan-tambang-1-pintu-FLIZ2AmtFD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minyak (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/26/320/2158474/tarik-investor-ke-ri-data-migas-dan-tambang-1-pintu-FLIZ2AmtFD.jpg</image><title>Minyak (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampungkan regulasi terkait pengelolaan National Data Repository (NDR) sektor energi dan mineral. Pengelolaan data ini akan dilakukan melalui sistem terpadu yang terintegrasi.
Baca Juga: Investasi Sektor ESDM Tembus USD32,2 Miliar, Ini Rinciannya
Menteri ESDM Arifin Tasrif menuangkan aturan tersebut dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 6 K/03/MEM/2020 tentang Pengelolaan National Data Repository Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata pada Kementerian ESDM.

&quot;Ini akan memudahkan para investor melihat potensi apa saja yang ada di sektor ESDM. Intinya, kami ingin membidik investor lebih tertarik lagi menjalankan bisnis ESDM di Indonesia,&quot; kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi seperti dilansir situs resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (26/1/2020).
Baca Juga: Sektor ESDM Masih Menarik bagi Investor?
Untuk menjalankan tugas tersebut, lanjut Agung, Menteri ESDM menunjuk Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ESDM sebagai walidata dan pengelola NDR seluruh sektor ESDM. &quot;Salah satunya mengumpulkan dan memeriksa kesesuaian yang disampaikan Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia,&quot; jelasnya.

Pusdatin ESDM juga menyusun tata kelola NDR sektor ESDM, mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan NDR sektor ESDM dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan satu data. Setelah itu, Pusdatin ESDM akan menyebarluaskan data, metadata, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, serta membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

Produsen Data yang dimaksud dalam aturan ini terdiri atas unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. &quot;Mereka harus melakukan pemutakhiran data dan wajib disampaikan kepada Pusdatin,&quot; urai Agung.
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi prinsip Satu  Data Indonesia dan memenuhi quantity assurance. Pendekatan ini bertujuan  membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi  termasuk kebutuhan tranparansi data dengan cara penerapan mekanisme  kendali internal beserta verifikasi dan validasi kewajaran datanya dan  berdasarkan standardisasi nasional. &quot;Data yang belum melalui tahapan  quantity assurance tidak dapat dikelola dalam NDR sektor ESDM,&quot; Agung  menambahkan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Walidata dan Pengelola NDR ESDM  berkoordinasi dengan Pengelola Data, kementerian/lembaga terkait dan  badan usaha/bentuk usaha tetap sektor ESDM.

Kepmen ini juga menyatakan, penyebarluasan data, kode referensi dan  data induk di Portal Satu Data Indonesia, hanya dapat dilakukan oleh  Walidata dan Pengelola NDR ESDM, kecuali yang bersifat pelayanan  dan/atau kerja sama dengan pihak lain.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampungkan regulasi terkait pengelolaan National Data Repository (NDR) sektor energi dan mineral. Pengelolaan data ini akan dilakukan melalui sistem terpadu yang terintegrasi.
Baca Juga: Investasi Sektor ESDM Tembus USD32,2 Miliar, Ini Rinciannya
Menteri ESDM Arifin Tasrif menuangkan aturan tersebut dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 6 K/03/MEM/2020 tentang Pengelolaan National Data Repository Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata pada Kementerian ESDM.

&quot;Ini akan memudahkan para investor melihat potensi apa saja yang ada di sektor ESDM. Intinya, kami ingin membidik investor lebih tertarik lagi menjalankan bisnis ESDM di Indonesia,&quot; kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi seperti dilansir situs resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (26/1/2020).
Baca Juga: Sektor ESDM Masih Menarik bagi Investor?
Untuk menjalankan tugas tersebut, lanjut Agung, Menteri ESDM menunjuk Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ESDM sebagai walidata dan pengelola NDR seluruh sektor ESDM. &quot;Salah satunya mengumpulkan dan memeriksa kesesuaian yang disampaikan Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia,&quot; jelasnya.

Pusdatin ESDM juga menyusun tata kelola NDR sektor ESDM, mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan NDR sektor ESDM dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan satu data. Setelah itu, Pusdatin ESDM akan menyebarluaskan data, metadata, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, serta membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

Produsen Data yang dimaksud dalam aturan ini terdiri atas unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. &quot;Mereka harus melakukan pemutakhiran data dan wajib disampaikan kepada Pusdatin,&quot; urai Agung.
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi prinsip Satu  Data Indonesia dan memenuhi quantity assurance. Pendekatan ini bertujuan  membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi  termasuk kebutuhan tranparansi data dengan cara penerapan mekanisme  kendali internal beserta verifikasi dan validasi kewajaran datanya dan  berdasarkan standardisasi nasional. &quot;Data yang belum melalui tahapan  quantity assurance tidak dapat dikelola dalam NDR sektor ESDM,&quot; Agung  menambahkan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Walidata dan Pengelola NDR ESDM  berkoordinasi dengan Pengelola Data, kementerian/lembaga terkait dan  badan usaha/bentuk usaha tetap sektor ESDM.

Kepmen ini juga menyatakan, penyebarluasan data, kode referensi dan  data induk di Portal Satu Data Indonesia, hanya dapat dilakukan oleh  Walidata dan Pengelola NDR ESDM, kecuali yang bersifat pelayanan  dan/atau kerja sama dengan pihak lain.</content:encoded></item></channel></rss>
