<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Menarik Aturan Baru Tes CPNS</title><description>Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuki tahapan berikutnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/27/320/2158483/4-fakta-menarik-aturan-baru-tes-cpns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/27/320/2158483/4-fakta-menarik-aturan-baru-tes-cpns"/><item><title>4 Fakta Menarik Aturan Baru Tes CPNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/27/320/2158483/4-fakta-menarik-aturan-baru-tes-cpns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/27/320/2158483/4-fakta-menarik-aturan-baru-tes-cpns</guid><pubDate>Senin 27 Januari 2020 06:32 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/26/320/2158483/4-fakta-menarik-aturan-baru-tes-cpns-dq9Xtdjqkw.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">SKD CPNS (Foto: PANRB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/26/320/2158483/4-fakta-menarik-aturan-baru-tes-cpns-dq9Xtdjqkw.jpeg</image><title>SKD CPNS (Foto: PANRB)</title></images><description>JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuki tahapan berikutnya. Selanjutnya para CPNS yang terpilih akan mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer (Computer Assited Tes/CAT)yang akan dimulai pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.
Jelang pelaksanaan tes ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru yang akan mengatur seluruh prosedur tes CPNS tahun anggaran 2019. Mulai dari rincian dan cakupan tes diatur seluruhnya dalam aturan baru ini.
Baca Juga: Fakta di Balik Tenaga Honorer PNS Dihapus
Oleh karenanya, pada Senin (27/1/2020), Okezone merangkum fakta terkait aturan baru tes CPNS.
1. Aturan Baru SKD CAT
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan baru tentang prosedur penyelenggaraan tes CAlon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019. Aturan tersebut yakni Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aturan tersebut secara resmi akan menggantikan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. Pelaksanaan Seleksi CPNS
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan nantinya aturan tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksaanaan seleksi CPNS.
Baca Juga: Fakta Skema Baru Gaji PNS, Imbas Penyederhanaan Birokrasi
2. Jadi Acuan Tes Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan PPPK
Tidak hanya menjadi pedoman tes seleksi CPNS, Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 nantinya juga akan menjadi acuan tes Seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
&quot;Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi masuk Sekolah Kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan CAT BKN,&quot; ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya.3. Aturan Baru Berisi Rincian Tahapan Seleksi 
Menurut Paryono, peraturan ini mengatur rincian tahapan seleksi dari  mulai persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Tidak hanya itu,  mekanisme pelaksanaan seleksi yang juga diatur di dalam peraturan baru  ini.
&quot;BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan  seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan  penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut,&quot; jelas Paryono.
&amp;nbsp;
 
4. Aturan Baru Mencakup Mekanisme Seleksi Bagi Penyandang Disabilitas
Tidak hanya berisi rincian pelaksanaan dan menjadi acuan, aturan baru  yang dikeluarkan BKN yaitu Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 juga  disebutkan mengatur tentang mekanisme pelaksanaan seleksi yang di  dalamnya terdapat peserta penyandang disabilitas.(dni)</description><content:encoded>JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuki tahapan berikutnya. Selanjutnya para CPNS yang terpilih akan mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer (Computer Assited Tes/CAT)yang akan dimulai pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.
Jelang pelaksanaan tes ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru yang akan mengatur seluruh prosedur tes CPNS tahun anggaran 2019. Mulai dari rincian dan cakupan tes diatur seluruhnya dalam aturan baru ini.
Baca Juga: Fakta di Balik Tenaga Honorer PNS Dihapus
Oleh karenanya, pada Senin (27/1/2020), Okezone merangkum fakta terkait aturan baru tes CPNS.
1. Aturan Baru SKD CAT
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan baru tentang prosedur penyelenggaraan tes CAlon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019. Aturan tersebut yakni Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aturan tersebut secara resmi akan menggantikan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. Pelaksanaan Seleksi CPNS
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan nantinya aturan tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksaanaan seleksi CPNS.
Baca Juga: Fakta Skema Baru Gaji PNS, Imbas Penyederhanaan Birokrasi
2. Jadi Acuan Tes Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan PPPK
Tidak hanya menjadi pedoman tes seleksi CPNS, Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 nantinya juga akan menjadi acuan tes Seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
&quot;Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi masuk Sekolah Kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan CAT BKN,&quot; ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya.3. Aturan Baru Berisi Rincian Tahapan Seleksi 
Menurut Paryono, peraturan ini mengatur rincian tahapan seleksi dari  mulai persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Tidak hanya itu,  mekanisme pelaksanaan seleksi yang juga diatur di dalam peraturan baru  ini.
&quot;BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan  seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan  penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut,&quot; jelas Paryono.
&amp;nbsp;
 
4. Aturan Baru Mencakup Mekanisme Seleksi Bagi Penyandang Disabilitas
Tidak hanya berisi rincian pelaksanaan dan menjadi acuan, aturan baru  yang dikeluarkan BKN yaitu Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 juga  disebutkan mengatur tentang mekanisme pelaksanaan seleksi yang di  dalamnya terdapat peserta penyandang disabilitas.(dni)</content:encoded></item></channel></rss>
