<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Turunkan Harga Gas Industri, Menteri ESDM Buka Opsi Impor</title><description>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membuka opsi menurunkan biaya penyaluran gas industri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/28/320/2159368/turunkan-harga-gas-industri-menteri-esdm-buka-opsi-impor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/28/320/2159368/turunkan-harga-gas-industri-menteri-esdm-buka-opsi-impor"/><item><title>   Turunkan Harga Gas Industri, Menteri ESDM Buka Opsi Impor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/28/320/2159368/turunkan-harga-gas-industri-menteri-esdm-buka-opsi-impor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/28/320/2159368/turunkan-harga-gas-industri-menteri-esdm-buka-opsi-impor</guid><pubDate>Selasa 28 Januari 2020 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/28/320/2159368/turunkan-harga-gas-industri-menteri-esdm-buka-opsi-impor-x0YzRLxA6O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto: Okezone.com/Dok.ESDM)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/28/320/2159368/turunkan-harga-gas-industri-menteri-esdm-buka-opsi-impor-x0YzRLxA6O.jpg</image><title>Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto: Okezone.com/Dok.ESDM)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membuka opsi menurunkan biaya penyaluran gas industri di beberapa daerah. Hal ini dilakukan untuk menurunkan harga gas industri.
Baca Juga: Sederet Pemicu Mahalnya Harga Gas Industri, dari Ongkos Transportasi hingga Margin!
Menurut Arifin, dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo selalu mengeluhkan masalah harga gas industri yang masih sangat tinggi. Oleh karenanya, Presiden Jokowi pun meminta kepada dirinya untuk sesegera mungkin menurunkan harga gas industri.

&quot;Pemerintah telah menyusun opsi untuk menurunkan harga industri tertentu sampai dengan target Maret 2020,&quot; ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020).
Baca Juga: Jokowi Minta Harga Gas Industri Diturunkan, PGN Buka Opsi Impor
Menurut Arifin, biaya penyaluran menjadi komponen penentu dalam menetapkan harga gas industri. Untuk itu, Pemerintah akan memangkas biaya transmisi di sejumlah wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Apalagi, biaya transmisi ini sendiri diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Selama ini, biaya transmisi berada dikisaran USD0,02 - USD1,55 MMBTU.
Selain menurunkan biaya transmisi, Pemerintah juga akan mengevaluasi  kembali biaya distribusi dan biaya niaga. Keduanya bahkan menjadi opsi  pertama bagi pemerintah untuk mengefesiensikan penyaluran gas.

&quot;Biaya penyaluran (transmisi dan distribusi) dan biaya niaga  merupakan bagian dari menjalankan opsi pertama Pemerintah dalam  mengurangi jatah negara dan efisiensi penyaluran gas,&quot; jelas Arifin.

Kewajaran transmisi akan menjadi pertimbangan utama sebagaimana yang  dijalankan di Blon Kangean, Madura. Sebelumnya terdapat formula yang  menyebabkan kenaikan harga gas sebesar 3% per tahun.

&quot;Ini sudah kami hapuskan,&quot; ucap Arifin.

Opsi kedua, kewajiban badan usaha pemegang kontrak kerja sama untuk  menyerahkan sebagian gas kepada negara (Domestic Market Obligation/DMO).  Kewajiban ini akan segera ditetapkan dalam aturan DMO baru.

&quot;Kita akan membagi kepada industri-industri yang strategis dan  pendukung dan mana yang bisa dilakukan perdagangan sesuai dengan  kewajaran bisnis,&quot; kata Arifin.
Pilihan kebijakan terakhir adalah impor gas. Nantinya, dirinya akan   memberikan keleluasan kepada swasta untuk mengimpor gas guna   pengembangan kawasan industri.

&quot;Kami memberikan keleluasan bagi swasta mengimpor gas untuk   pengembangan kawasan industri yang belum terhubung jaringan gas,&quot; jelas   Arifin.

Meskipun begitu, ketiga opsi ini sedang dalam tahap kajian oleh   Kementerian ESDM dimana kebijakan yang ditentukan tidak akan merugikan   bisnis gas yang tengah berjalan.

&quot;Kami sedang melakukan pengkajian cukup detail dan bagaimana   mekanisme penyaluran yang ada dan kontrol terhadap distribusi gas tanpa   merugikan investor yang terlibat di dalamnya,&quot; ungkap Arifin.

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membuka opsi menurunkan biaya penyaluran gas industri di beberapa daerah. Hal ini dilakukan untuk menurunkan harga gas industri.
Baca Juga: Sederet Pemicu Mahalnya Harga Gas Industri, dari Ongkos Transportasi hingga Margin!
Menurut Arifin, dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo selalu mengeluhkan masalah harga gas industri yang masih sangat tinggi. Oleh karenanya, Presiden Jokowi pun meminta kepada dirinya untuk sesegera mungkin menurunkan harga gas industri.

&quot;Pemerintah telah menyusun opsi untuk menurunkan harga industri tertentu sampai dengan target Maret 2020,&quot; ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020).
Baca Juga: Jokowi Minta Harga Gas Industri Diturunkan, PGN Buka Opsi Impor
Menurut Arifin, biaya penyaluran menjadi komponen penentu dalam menetapkan harga gas industri. Untuk itu, Pemerintah akan memangkas biaya transmisi di sejumlah wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Apalagi, biaya transmisi ini sendiri diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Selama ini, biaya transmisi berada dikisaran USD0,02 - USD1,55 MMBTU.
Selain menurunkan biaya transmisi, Pemerintah juga akan mengevaluasi  kembali biaya distribusi dan biaya niaga. Keduanya bahkan menjadi opsi  pertama bagi pemerintah untuk mengefesiensikan penyaluran gas.

&quot;Biaya penyaluran (transmisi dan distribusi) dan biaya niaga  merupakan bagian dari menjalankan opsi pertama Pemerintah dalam  mengurangi jatah negara dan efisiensi penyaluran gas,&quot; jelas Arifin.

Kewajaran transmisi akan menjadi pertimbangan utama sebagaimana yang  dijalankan di Blon Kangean, Madura. Sebelumnya terdapat formula yang  menyebabkan kenaikan harga gas sebesar 3% per tahun.

&quot;Ini sudah kami hapuskan,&quot; ucap Arifin.

Opsi kedua, kewajiban badan usaha pemegang kontrak kerja sama untuk  menyerahkan sebagian gas kepada negara (Domestic Market Obligation/DMO).  Kewajiban ini akan segera ditetapkan dalam aturan DMO baru.

&quot;Kita akan membagi kepada industri-industri yang strategis dan  pendukung dan mana yang bisa dilakukan perdagangan sesuai dengan  kewajaran bisnis,&quot; kata Arifin.
Pilihan kebijakan terakhir adalah impor gas. Nantinya, dirinya akan   memberikan keleluasan kepada swasta untuk mengimpor gas guna   pengembangan kawasan industri.

&quot;Kami memberikan keleluasan bagi swasta mengimpor gas untuk   pengembangan kawasan industri yang belum terhubung jaringan gas,&quot; jelas   Arifin.

Meskipun begitu, ketiga opsi ini sedang dalam tahap kajian oleh   Kementerian ESDM dimana kebijakan yang ditentukan tidak akan merugikan   bisnis gas yang tengah berjalan.

&quot;Kami sedang melakukan pengkajian cukup detail dan bagaimana   mekanisme penyaluran yang ada dan kontrol terhadap distribusi gas tanpa   merugikan investor yang terlibat di dalamnya,&quot; ungkap Arifin.

</content:encoded></item></channel></rss>
