<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sudah Diteken Presiden, Sri Mulyani Ingin Omnibus Law Perpajakan Dibahas Pekan Ini</title><description>Pemerintah akan segera melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI untuk menyampaikan Surat Presiden (Surpres) terkait omnibus law</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/29/20/2160274/sudah-diteken-presiden-sri-mulyani-ingin-omnibus-law-perpajakan-dibahas-pekan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/29/20/2160274/sudah-diteken-presiden-sri-mulyani-ingin-omnibus-law-perpajakan-dibahas-pekan-ini"/><item><title>Sudah Diteken Presiden, Sri Mulyani Ingin Omnibus Law Perpajakan Dibahas Pekan Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/29/20/2160274/sudah-diteken-presiden-sri-mulyani-ingin-omnibus-law-perpajakan-dibahas-pekan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/29/20/2160274/sudah-diteken-presiden-sri-mulyani-ingin-omnibus-law-perpajakan-dibahas-pekan-ini</guid><pubDate>Rabu 29 Januari 2020 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/29/20/2160274/sudah-diteken-presiden-sri-mulyani-ingin-omnibus-law-perpajakan-dibahas-pekan-ini-ldHKyZ2eYF.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Yohana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/29/20/2160274/sudah-diteken-presiden-sri-mulyani-ingin-omnibus-law-perpajakan-dibahas-pekan-ini-ldHKyZ2eYF.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Yohana)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah  akan segera melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI untuk menyampaikan Surat Presiden (Surpres) terkait omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan. Surpres itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
&quot;Kami akan menyerahkan surpres sudah ditandatangani bapak presiden dan kami akan segera menghadap kepada pimpinan DPR, untuk bisa menyampaikan kepada beliau secara langsung,&quot; ungkap Sri Mulyani ditemui di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: Omnibus Law, Kepala Daerah Tidak Jalankan Program Bisa Dipecat!
Nantinya, penyampaian Surpes tersebut menjadi dasar dan informasi awal bagi parlemen untuk membuat undang-undang baru terkait perpajakan. &quot;Tentu kami berharap akan masuk di dalam paripurna untuk segara bisa dibahas,&quot; katanya.
Sri Mulyani mengatakan, dengan penyerahan Surpres maka pembahasan omnibus law RUU Perpajakan bisa dilakukan pada pekan ini. &quot;Kami harapkan bisa disampaikan omnibus-nya minggu ini, dan tergantung dari jadwal paripurna DPR bagaimana menetapkan pembahasan dari omnibus perpajakan,&quot; jelas dia.
Baca Juga: Omnibus Law Itu Apa? Ini Jawabannya
Sekedar informasi, RUU Perpajakan berisikan 28 pasal, yang sudah mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan perpajakan. Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.
RUU Perpajakan juga terdiri dari 6 klaster. Klaster pertama terkait penurunan tarif pajak PPh dan PPh untuk bunga, yang dimaskudkan untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Klaster kedua terkait sistem teritorial soal penghasilan dari dividen luar negeri akan bebas pajak asal diinvestasikan di Indonesia.Klaster ketiga, mengenai subjek pajak orang pribadi yang membedakan  warga negara asing dan warga negara Indonesia. Lalu klaster keempat,  terkait peningkatan kepatuhan pajak dengan pengaturan ulang sanksi dan  imbalan bunganya.
Klaster kelima mencakup ekonomi digital yaitu pemajakan transkasi  elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa. Serta klaster keenam  berkaitan dengan insentif pajak yakni mengenai tax holiday, tax  allowance, super deduction tax, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan PPh  surat berharga.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah  akan segera melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI untuk menyampaikan Surat Presiden (Surpres) terkait omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan. Surpres itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
&quot;Kami akan menyerahkan surpres sudah ditandatangani bapak presiden dan kami akan segera menghadap kepada pimpinan DPR, untuk bisa menyampaikan kepada beliau secara langsung,&quot; ungkap Sri Mulyani ditemui di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: Omnibus Law, Kepala Daerah Tidak Jalankan Program Bisa Dipecat!
Nantinya, penyampaian Surpes tersebut menjadi dasar dan informasi awal bagi parlemen untuk membuat undang-undang baru terkait perpajakan. &quot;Tentu kami berharap akan masuk di dalam paripurna untuk segara bisa dibahas,&quot; katanya.
Sri Mulyani mengatakan, dengan penyerahan Surpres maka pembahasan omnibus law RUU Perpajakan bisa dilakukan pada pekan ini. &quot;Kami harapkan bisa disampaikan omnibus-nya minggu ini, dan tergantung dari jadwal paripurna DPR bagaimana menetapkan pembahasan dari omnibus perpajakan,&quot; jelas dia.
Baca Juga: Omnibus Law Itu Apa? Ini Jawabannya
Sekedar informasi, RUU Perpajakan berisikan 28 pasal, yang sudah mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan perpajakan. Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.
RUU Perpajakan juga terdiri dari 6 klaster. Klaster pertama terkait penurunan tarif pajak PPh dan PPh untuk bunga, yang dimaskudkan untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Klaster kedua terkait sistem teritorial soal penghasilan dari dividen luar negeri akan bebas pajak asal diinvestasikan di Indonesia.Klaster ketiga, mengenai subjek pajak orang pribadi yang membedakan  warga negara asing dan warga negara Indonesia. Lalu klaster keempat,  terkait peningkatan kepatuhan pajak dengan pengaturan ulang sanksi dan  imbalan bunganya.
Klaster kelima mencakup ekonomi digital yaitu pemajakan transkasi  elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa. Serta klaster keenam  berkaitan dengan insentif pajak yakni mengenai tax holiday, tax  allowance, super deduction tax, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan PPh  surat berharga.</content:encoded></item></channel></rss>
