<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkal Virus Korona, Kemnaker Sebar Surat Edaran Khusus ke Pimpinan Perusahaan</title><description>Kementerian Ketenagakeraan (Kemnaker) mengimbau kepada seluruh pekerja untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/29/320/2160142/tangkal-virus-korona-kemnaker-sebar-surat-edaran-khusus-ke-pimpinan-perusahaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/29/320/2160142/tangkal-virus-korona-kemnaker-sebar-surat-edaran-khusus-ke-pimpinan-perusahaan"/><item><title>Tangkal Virus Korona, Kemnaker Sebar Surat Edaran Khusus ke Pimpinan Perusahaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/29/320/2160142/tangkal-virus-korona-kemnaker-sebar-surat-edaran-khusus-ke-pimpinan-perusahaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/29/320/2160142/tangkal-virus-korona-kemnaker-sebar-surat-edaran-khusus-ke-pimpinan-perusahaan</guid><pubDate>Rabu 29 Januari 2020 15:22 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/29/320/2160142/tangkal-virus-korona-kemnaker-sebar-surat-edaran-khusus-ke-pimpinan-perusahaan-COcNdhYlJo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Virus Corona Serang Dunia (Foto: NBC News)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/29/320/2160142/tangkal-virus-korona-kemnaker-sebar-surat-edaran-khusus-ke-pimpinan-perusahaan-COcNdhYlJo.jpg</image><title>Virus Corona Serang Dunia (Foto: NBC News)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakeraan (Kemnaker) mengimbau kepada seluruh pekerja untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.5/51/AS.02.02/I/2020 perihal Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Pneumonia Berat Yang Tidak Diketahui Penyebabnya pada Pekerja.

Surat edaran tertanggal 24 Januari 2020 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi dan pimpinan perusahaan se-Indonesia.
Baca Juga: Naikkan Harga Masker, Apotek di China Didenda Rp5,8 Miliar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan agar tenaga kerja asal Indonesia tidak terkena virus korona. Oleh karena itu, seluruh Kepala Dinas dan pemimpin perusahaan untuk segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada para pekerjanna.

&quot;Saya telah intruksikan kepada Dirjen Binwasnaker dan K3 untuk menerbitkan surat edaran khusus terkait virus corona ini,&amp;rdquo; ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Iswandi Hari mengatakan lewat surat edaran ini, Kepala Disnaker dan pimpinan perusahaan diimbau untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan K3, khususnya dalam upaya pencegahan korona yang hingga saat ini belum diketahui penyebabnya.
Baca Juga: Surat Edaran Keamanan Penerbangan terhadap Virus Korona, Simak juga Pencegahannya
Misalnya dengan menyebarluaskan informasi kepada jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan terhadap kasus virus korona berat yang tidak diketahui penyebabnya terhadap sektor ketenagakerjaan. Kemnaker juga meminta agar segera dilakukan pendataan dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus virus korona.

&amp;ldquo;Semua harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan panitia Pembina K3, dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja,&amp;rdquo; kata Iswandi
Selanjutnya, surat edaran tersebut juga mengimbau setiap pimpinan  perusahaan agar melaksanakan ketentuan Permenakertrans No.  PER.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam  Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, serta Permenakertrans No.  PER.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja Sebagai Bagian Dari  Penerapan Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Selain itu, surat edaran ini juga mengimbau pimpinan perusahaan agar  membina kepada pekerja/buruh untuk melakukan sejumlah langkah  pencegahan.

Dirjen Iswandi menambahkan, pimpinan perusahaan juga diimbau untuk  memberikan informasi kepada pekerja/buruh tentang kasus pneumonia berat  yang tidak diketahui penyebabnya di tempat kerja, serta rencana  kesiapsiagaan dalam menghadapinya.

&amp;ldquo;Diimbau juga untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya  pencegahan penyebaran pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya  di tempat kerja,&amp;rdquo; kata Iswandi.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakeraan (Kemnaker) mengimbau kepada seluruh pekerja untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.5/51/AS.02.02/I/2020 perihal Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Pneumonia Berat Yang Tidak Diketahui Penyebabnya pada Pekerja.

Surat edaran tertanggal 24 Januari 2020 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi dan pimpinan perusahaan se-Indonesia.
Baca Juga: Naikkan Harga Masker, Apotek di China Didenda Rp5,8 Miliar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan agar tenaga kerja asal Indonesia tidak terkena virus korona. Oleh karena itu, seluruh Kepala Dinas dan pemimpin perusahaan untuk segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada para pekerjanna.

&quot;Saya telah intruksikan kepada Dirjen Binwasnaker dan K3 untuk menerbitkan surat edaran khusus terkait virus corona ini,&amp;rdquo; ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Iswandi Hari mengatakan lewat surat edaran ini, Kepala Disnaker dan pimpinan perusahaan diimbau untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan K3, khususnya dalam upaya pencegahan korona yang hingga saat ini belum diketahui penyebabnya.
Baca Juga: Surat Edaran Keamanan Penerbangan terhadap Virus Korona, Simak juga Pencegahannya
Misalnya dengan menyebarluaskan informasi kepada jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan terhadap kasus virus korona berat yang tidak diketahui penyebabnya terhadap sektor ketenagakerjaan. Kemnaker juga meminta agar segera dilakukan pendataan dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus virus korona.

&amp;ldquo;Semua harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan panitia Pembina K3, dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja,&amp;rdquo; kata Iswandi
Selanjutnya, surat edaran tersebut juga mengimbau setiap pimpinan  perusahaan agar melaksanakan ketentuan Permenakertrans No.  PER.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam  Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, serta Permenakertrans No.  PER.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja Sebagai Bagian Dari  Penerapan Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Selain itu, surat edaran ini juga mengimbau pimpinan perusahaan agar  membina kepada pekerja/buruh untuk melakukan sejumlah langkah  pencegahan.

Dirjen Iswandi menambahkan, pimpinan perusahaan juga diimbau untuk  memberikan informasi kepada pekerja/buruh tentang kasus pneumonia berat  yang tidak diketahui penyebabnya di tempat kerja, serta rencana  kesiapsiagaan dalam menghadapinya.

&amp;ldquo;Diimbau juga untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya  pencegahan penyebaran pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya  di tempat kerja,&amp;rdquo; kata Iswandi.
</content:encoded></item></channel></rss>
