<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Tagih Janji DPR soal Pengenaan Cukai Plastik</title><description>Besaran tarif cukai yang bakal dikenakan pada dasarnya telah disiapkan sebesar Rp200 per lembar kantong plastik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/20/2160873/sri-mulyani-tagih-janji-dpr-soal-pengenaan-cukai-plastik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/20/2160873/sri-mulyani-tagih-janji-dpr-soal-pengenaan-cukai-plastik"/><item><title>Sri Mulyani Tagih Janji DPR soal Pengenaan Cukai Plastik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/20/2160873/sri-mulyani-tagih-janji-dpr-soal-pengenaan-cukai-plastik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/20/2160873/sri-mulyani-tagih-janji-dpr-soal-pengenaan-cukai-plastik</guid><pubDate>Kamis 30 Januari 2020 19:58 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/30/20/2160873/sri-mulyani-tagih-janji-dpr-soal-pengenaan-cukai-plastik-QlwPLBt2vG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/30/20/2160873/sri-mulyani-tagih-janji-dpr-soal-pengenaan-cukai-plastik-QlwPLBt2vG.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih kesimpulan hasil diskusi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengenaan cukai plastik. Pasalnya, sudah lama didiskusikan namun belum juga menghasilkan kesimpulan.
Dia mengatakan, Kementerian Keuangan membutuhkan kesimpulan Komisi XI DPR terkait penambahan barang kena cukai tersebut. Yang nantinya pemerintah bisa segera merumuskan landasan aturan untuk pengenaan cukai plastik.
Baca Juga: Plastik Bakal Dikenakan Cukai, Mulai Kapan?
&quot;Jadi, kita minta kesimpulannya, kita sudah diskusi tapi belum ada juga, karena kami butuh,&quot; ujar dia, di di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (30/1/2020).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berharap kebijakan penerapan cukai plastik bisa diterapkan setelah sebelumnya belum mendapatkan restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini sebagai wujud pengendalian plastik.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Komisi XI Percepat Pembahasan Cukai Plastik
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, saat ini keputusan penerapan cukai plastik masih terus dibahas dan menunggu persetujuan Komisi XI DPR.
&quot;Soal cukai plastik khususnya kantong plastik (kresek) masih nunggu Komisi XI,&quot; kata Heru
Besaran tarif cukai yang bakal dikenakan pada dasarnya telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp200 per lembar kantong plastik atau Rp30 ribu per kilogramnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih kesimpulan hasil diskusi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengenaan cukai plastik. Pasalnya, sudah lama didiskusikan namun belum juga menghasilkan kesimpulan.
Dia mengatakan, Kementerian Keuangan membutuhkan kesimpulan Komisi XI DPR terkait penambahan barang kena cukai tersebut. Yang nantinya pemerintah bisa segera merumuskan landasan aturan untuk pengenaan cukai plastik.
Baca Juga: Plastik Bakal Dikenakan Cukai, Mulai Kapan?
&quot;Jadi, kita minta kesimpulannya, kita sudah diskusi tapi belum ada juga, karena kami butuh,&quot; ujar dia, di di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (30/1/2020).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berharap kebijakan penerapan cukai plastik bisa diterapkan setelah sebelumnya belum mendapatkan restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini sebagai wujud pengendalian plastik.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Komisi XI Percepat Pembahasan Cukai Plastik
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, saat ini keputusan penerapan cukai plastik masih terus dibahas dan menunggu persetujuan Komisi XI DPR.
&quot;Soal cukai plastik khususnya kantong plastik (kresek) masih nunggu Komisi XI,&quot; kata Heru
Besaran tarif cukai yang bakal dikenakan pada dasarnya telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp200 per lembar kantong plastik atau Rp30 ribu per kilogramnya.</content:encoded></item></channel></rss>
