<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Digeber Selesai 100 Hari, Ini Fakta-Fakta Terkini Omnibus Law</title><description>Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law telah mencapai tahap akhir.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160487/digeber-selesai-100-hari-ini-fakta-fakta-terkini-omnibus-law</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160487/digeber-selesai-100-hari-ini-fakta-fakta-terkini-omnibus-law"/><item><title>Digeber Selesai 100 Hari, Ini Fakta-Fakta Terkini Omnibus Law</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160487/digeber-selesai-100-hari-ini-fakta-fakta-terkini-omnibus-law</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160487/digeber-selesai-100-hari-ini-fakta-fakta-terkini-omnibus-law</guid><pubDate>Kamis 30 Januari 2020 09:46 WIB</pubDate><dc:creator>Fabbiola Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/30/320/2160487/digeber-selesai-100-hari-ini-fakta-fakta-terkini-omnibus-law-hXoSWOGEeM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mengenal Omnibus Law (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/30/320/2160487/digeber-selesai-100-hari-ini-fakta-fakta-terkini-omnibus-law-hXoSWOGEeM.jpg</image><title>Mengenal Omnibus Law (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law telah mencapai tahap akhir. Namun finalisasi mengenai RUU Omnibus Law ini belum terlihat.

Padahal telah ada penyederhanaan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal. Pada satu sisi, banyak pihak yang meminta untuk menggenjot pengerjaan RUU Omnibus Law. Tetapi di lain pihak, ada saja yang meminta pemerintah yang berwenang untuk pikir-pikir lagi.

Oleh karena itu, Okezone akan merangkum fakta terkini seputar Omnibus Law, Jakarta, Kamis (30/1/2020):

1. Presiden Targetkan Selesai Dalam 100 Hari Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan menaruh target dalam penyelesaian RUU Omnibus Law hanya dalam 100 hari.

&quot;Jadi kita harapkan ini, dan sudah saya sampaikan ke DPR, mohon untuk ini nantinya bisa diselesaikan maksimal dalam 100 hari,&quot; kata Presiden, alam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Menurutnya, dengan adanya percepatan RUU Omnibus Law akan mampu mendorong kemampuan Indonesia dalam menanggapi setiap perubahan ekonomi di dunia.
&amp;nbsp;
 
2. DPR Beranggap Omnibus Law Tidak Harus Buru-Buru

Namun berbeda dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Dirinya menilai dalam membahas RUU Omnibus Law tidak harus buru-buru karena mencermati manfaatnya bagi masyarakat.

&amp;ldquo;Tapi kan yang pasti itu bagaimana Omnibus Law ini bermanfaat untuk masyarakat. Jangan mau buru-buru tapi kemudian hasilnya itu enggak maksimal,&amp;rdquo; kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Walau begitu, dia menyanggupi saja pembahasan Omnibus Law dalam 100 hari. &amp;ldquo;Kalau memang kemudian semuanya bisa diselesaikan dengan lancar, enggak sampai 100 hari juga kita kerjain,&amp;rdquo; lanjutnya.
3. Menkeu Ingin Omnibus Law Perpajakan Dibahas Pekan Ini

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui pemerintah  pusat akan segera melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI untuk  menyampaikan Surat Presiden (Surpres) mengenai omnibus law Rancangan  Undang-Undang (RUU) Perpajakan. Surpres ini bahkan telah ditandatangani  oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

&quot;Kami akan menyerahkan surpres sudah ditandatangani bapak presiden  dan kami akan segera menghadap kepada pimpinan DPR, untuk bisa  menyampaikan kepada beliau secara langsung,&quot; ungkap Sri Mulyani ditemui  di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Sri Mulyani berharap, penyerahan Surpres ini dapat menggenjot pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan dapat dilakukan Minggu ini.

4. Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja Belum Sempurna

Walau digember hanya dalam dalam pembahasan 100 hari kerja, Presiden  Jokowi menilai RUU Cipta Lapangan Kerja masih perlu disempurnakan  sehingga belum ditandatangani surat presiden (surpres).

&amp;ldquo;Yang Omnibus Cipta Lapangan Kerja masih perlu penyempurnaan,  supresnya belum saya tandatangani,&quot; ujar Presiden pada acara gerakan  eliminasi tuberkulosis (TBC) di Techno Park, Kota Cimahi, Jawa Barat,  Rabu (29/1/2020).
5. RUU Omnibus Law Bertujuan untuk Sinkronisasi Sistem Hukum

Presiden Indonesia ketujuh itu mengungkapkan, Pemerintah tengan   mengupayakan pengembangan sistem hukum yang lebih responsif dengan   menyinkronkan berbagai undang-undang melalui omnibus law.

&quot;Omnibus law perpajakan dan omnibus cipta lapangan kerja saat ini   sedang kita siapkan dan segera akan kami sampaikan kepada DPR RI,&quot; kata   Presiden.

Dia menilai, keberadaan Omnibus Law memang belum populer namun   strategi yang sama telah diterapkan di berbagai negara. Misalnya Amerika   Serikat dan Filipina yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi   pengaturannya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi   sebagai payung hukum.

Strategi tersebut hendak digunakan dalam rangka mereformasi regulasi   di Indonesia dengan harapan agar sistem hukum di Indonesia jauh lebih   sederhana, fleksibel, responsif, dan cepat menghadapi era kompetisi.

6. Obesitas Aturan Jadi Pendorong Pembuatan Omnibus Law

Banyaknya peraturan atau regulasi yang obesitas membuat kegiatan   lebih sulit serta menghambat. &quot;Saya memperoleh laporan bahwa dapat 8.451   peraturan pusat, 15.985 peraturan daerah. Kita mengalami   hiper-regulasi, obesitas regulasi. Membuat kita terjerat oleh aturan   yang kita buat sendiri terjebak dalam kerewutan dan kompleksitas,&amp;rdquo; jelas   Presiden Jokowi di Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan  2019  yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa   (28/1/2020).

Dengan adanya Omnibus Law, Presiden berkeinginan akan adanya peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana.

&quot;Harapannya adalah hukum kita jauh lebih sederhana, fleksibel,   responsif dan cepat menghadapi era kompetisi di era perubahan yang saat   ini sedang terjadi,&quot; lanjutnya.

7. Ditolak KSPI

Penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini terhadap    Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.

Setidaknya terdapat enam alasan KSPI menolak RUU itu. Alasan pertama    ialah berpotensi menghilangkan upah minumum pekerja dan mengubahkan    menjadi upah per jam.

&amp;ldquo;Menghilangkan pesangon dengan memunculkan istilah unemployment    benefit dan membolehkan pekerja kontrak untuk masuk ke semua jenis    industri tanpa batasan,&quot; ungkap Presiden KSDPI Said Iqbal di Kawasan    Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).

Selanjutnya dapat menggunakan tenaga kerja asing yang bebas, termasuk    unskilled worker serta menghilangkan jaminan pensiun dan kesehatan.

&quot;Dan keenam menghilangkan sanksi pidana pagi pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law telah mencapai tahap akhir. Namun finalisasi mengenai RUU Omnibus Law ini belum terlihat.

Padahal telah ada penyederhanaan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal. Pada satu sisi, banyak pihak yang meminta untuk menggenjot pengerjaan RUU Omnibus Law. Tetapi di lain pihak, ada saja yang meminta pemerintah yang berwenang untuk pikir-pikir lagi.

Oleh karena itu, Okezone akan merangkum fakta terkini seputar Omnibus Law, Jakarta, Kamis (30/1/2020):

1. Presiden Targetkan Selesai Dalam 100 Hari Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan menaruh target dalam penyelesaian RUU Omnibus Law hanya dalam 100 hari.

&quot;Jadi kita harapkan ini, dan sudah saya sampaikan ke DPR, mohon untuk ini nantinya bisa diselesaikan maksimal dalam 100 hari,&quot; kata Presiden, alam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Menurutnya, dengan adanya percepatan RUU Omnibus Law akan mampu mendorong kemampuan Indonesia dalam menanggapi setiap perubahan ekonomi di dunia.
&amp;nbsp;
 
2. DPR Beranggap Omnibus Law Tidak Harus Buru-Buru

Namun berbeda dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Dirinya menilai dalam membahas RUU Omnibus Law tidak harus buru-buru karena mencermati manfaatnya bagi masyarakat.

&amp;ldquo;Tapi kan yang pasti itu bagaimana Omnibus Law ini bermanfaat untuk masyarakat. Jangan mau buru-buru tapi kemudian hasilnya itu enggak maksimal,&amp;rdquo; kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Walau begitu, dia menyanggupi saja pembahasan Omnibus Law dalam 100 hari. &amp;ldquo;Kalau memang kemudian semuanya bisa diselesaikan dengan lancar, enggak sampai 100 hari juga kita kerjain,&amp;rdquo; lanjutnya.
3. Menkeu Ingin Omnibus Law Perpajakan Dibahas Pekan Ini

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui pemerintah  pusat akan segera melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI untuk  menyampaikan Surat Presiden (Surpres) mengenai omnibus law Rancangan  Undang-Undang (RUU) Perpajakan. Surpres ini bahkan telah ditandatangani  oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

&quot;Kami akan menyerahkan surpres sudah ditandatangani bapak presiden  dan kami akan segera menghadap kepada pimpinan DPR, untuk bisa  menyampaikan kepada beliau secara langsung,&quot; ungkap Sri Mulyani ditemui  di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Sri Mulyani berharap, penyerahan Surpres ini dapat menggenjot pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan dapat dilakukan Minggu ini.

4. Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja Belum Sempurna

Walau digember hanya dalam dalam pembahasan 100 hari kerja, Presiden  Jokowi menilai RUU Cipta Lapangan Kerja masih perlu disempurnakan  sehingga belum ditandatangani surat presiden (surpres).

&amp;ldquo;Yang Omnibus Cipta Lapangan Kerja masih perlu penyempurnaan,  supresnya belum saya tandatangani,&quot; ujar Presiden pada acara gerakan  eliminasi tuberkulosis (TBC) di Techno Park, Kota Cimahi, Jawa Barat,  Rabu (29/1/2020).
5. RUU Omnibus Law Bertujuan untuk Sinkronisasi Sistem Hukum

Presiden Indonesia ketujuh itu mengungkapkan, Pemerintah tengan   mengupayakan pengembangan sistem hukum yang lebih responsif dengan   menyinkronkan berbagai undang-undang melalui omnibus law.

&quot;Omnibus law perpajakan dan omnibus cipta lapangan kerja saat ini   sedang kita siapkan dan segera akan kami sampaikan kepada DPR RI,&quot; kata   Presiden.

Dia menilai, keberadaan Omnibus Law memang belum populer namun   strategi yang sama telah diterapkan di berbagai negara. Misalnya Amerika   Serikat dan Filipina yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi   pengaturannya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi   sebagai payung hukum.

Strategi tersebut hendak digunakan dalam rangka mereformasi regulasi   di Indonesia dengan harapan agar sistem hukum di Indonesia jauh lebih   sederhana, fleksibel, responsif, dan cepat menghadapi era kompetisi.

6. Obesitas Aturan Jadi Pendorong Pembuatan Omnibus Law

Banyaknya peraturan atau regulasi yang obesitas membuat kegiatan   lebih sulit serta menghambat. &quot;Saya memperoleh laporan bahwa dapat 8.451   peraturan pusat, 15.985 peraturan daerah. Kita mengalami   hiper-regulasi, obesitas regulasi. Membuat kita terjerat oleh aturan   yang kita buat sendiri terjebak dalam kerewutan dan kompleksitas,&amp;rdquo; jelas   Presiden Jokowi di Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan  2019  yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa   (28/1/2020).

Dengan adanya Omnibus Law, Presiden berkeinginan akan adanya peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana.

&quot;Harapannya adalah hukum kita jauh lebih sederhana, fleksibel,   responsif dan cepat menghadapi era kompetisi di era perubahan yang saat   ini sedang terjadi,&quot; lanjutnya.

7. Ditolak KSPI

Penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini terhadap    Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.

Setidaknya terdapat enam alasan KSPI menolak RUU itu. Alasan pertama    ialah berpotensi menghilangkan upah minumum pekerja dan mengubahkan    menjadi upah per jam.

&amp;ldquo;Menghilangkan pesangon dengan memunculkan istilah unemployment    benefit dan membolehkan pekerja kontrak untuk masuk ke semua jenis    industri tanpa batasan,&quot; ungkap Presiden KSDPI Said Iqbal di Kawasan    Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).

Selanjutnya dapat menggunakan tenaga kerja asing yang bebas, termasuk    unskilled worker serta menghilangkan jaminan pensiun dan kesehatan.

&quot;Dan keenam menghilangkan sanksi pidana pagi pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
