<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MNC Bank Kucurkan Kredit Rp200 Miliar ke Koperasi Nusantara</title><description>PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menggandeng Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus) dalam penyaluran kredit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160809/mnc-bank-kucurkan-kredit-rp200-miliar-ke-koperasi-nusantara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160809/mnc-bank-kucurkan-kredit-rp200-miliar-ke-koperasi-nusantara"/><item><title>MNC Bank Kucurkan Kredit Rp200 Miliar ke Koperasi Nusantara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160809/mnc-bank-kucurkan-kredit-rp200-miliar-ke-koperasi-nusantara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160809/mnc-bank-kucurkan-kredit-rp200-miliar-ke-koperasi-nusantara</guid><pubDate>Kamis 30 Januari 2020 18:07 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/30/320/2160809/mnc-bank-kucurkan-kredit-rp200-miliar-ke-koperasi-nusantara-8Yj6i78qvc.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">MNC Bank menjalin kerjasama dengan Koperasi Nusantara (Foto: Okezone.com/Heru)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/30/320/2160809/mnc-bank-kucurkan-kredit-rp200-miliar-ke-koperasi-nusantara-8Yj6i78qvc.jpeg</image><title>MNC Bank menjalin kerjasama dengan Koperasi Nusantara (Foto: Okezone.com/Heru)</title></images><description>JAKARTA - PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menggandeng Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus) dalam penyaluran kredit. Ini sebagai salah satu upaya perseroan mendorong kinerja penyaluran kredit pada 2020.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kredit yang dilakukan Chief Consumer Business Officer MNC Bank Rasmoro P Aji dengan Pengawas Kopnus Rahmat dan Ketua Kopnus Dedi Damhudi. Penandatanganan turut disaksikan oleh Presiden Direktur MNC Bank Mahdan dan Group Head Implant Banking MNC Bank Aria Pratama.
Baca Juga: MNC Bank Sabet 3 Penghargaan Sekaligus
Mahdan menyatakan, kerjasama dengan koperasi yang memiliki anggota pensiunan PNS, TNI, dan Polri tersebut, melalui skema channeling. MNC Bank memberikan plafon channeling sebesar Rp200 miliar kepada Kopnus.
&quot;Ini merupakan kerjasama yang kedua setelah sebelumnya sebesar Rp50 miliar. Jadi ini semakin mempererat kerjasama MNC Bank dan Kopnus,&quot; ujarnya di Gedung MNC Finance, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dia berharap, plafon sebesar Rp200 miliar yang diberikan perseroan bisa dimanfaatkan oleh 2,6 juta anggota Kopnus di tahun ini. Sehingga, melalui kerjasama tersebut, diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para anggota Kopnus, di samping tetap mendorong kinerja bisnis pada kedua pihak.
&quot;Kerjasama ini kan akan meningkatkan kinerja MNC Bank dari sisi kredit,&quot; imbuhnya.Adapun kerjasama kedua pihak telah terjalin sejak tahun 2007 dengan  total pencairan mencapai Rp1,19 triliun, yang tersalurkan kepada lebih  dari 39.000 pensiunan yang tergabung dalam Kopnus.
Ketua Kopnus Dedi Damhudi menambahkan, kerjasama dengan MNC Bank  menjadi peluang untuk memaksimalkan solusi finansial berbasis koperasi  bagi setiap anggotanya. Jangka waktu pinjaman yang diberikan kepada  anggota Kopnus mencapai 15 tahun dan usia sampai 75 tahun.
Sehingga ke depannya para anggota yang disebut sahabat Kopnus, dapat  berkehidupan mandiri dan berkecukupan meski telah memasuki masa pensiun.  &quot;Jadi ini menguntungkan kedua belah pihak. Dari sisi financing bank  memberikan fasilitas pinjaman untuk para pensiun,&quot; katanya dalam  kesempatan yang sama.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menggandeng Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus) dalam penyaluran kredit. Ini sebagai salah satu upaya perseroan mendorong kinerja penyaluran kredit pada 2020.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kredit yang dilakukan Chief Consumer Business Officer MNC Bank Rasmoro P Aji dengan Pengawas Kopnus Rahmat dan Ketua Kopnus Dedi Damhudi. Penandatanganan turut disaksikan oleh Presiden Direktur MNC Bank Mahdan dan Group Head Implant Banking MNC Bank Aria Pratama.
Baca Juga: MNC Bank Sabet 3 Penghargaan Sekaligus
Mahdan menyatakan, kerjasama dengan koperasi yang memiliki anggota pensiunan PNS, TNI, dan Polri tersebut, melalui skema channeling. MNC Bank memberikan plafon channeling sebesar Rp200 miliar kepada Kopnus.
&quot;Ini merupakan kerjasama yang kedua setelah sebelumnya sebesar Rp50 miliar. Jadi ini semakin mempererat kerjasama MNC Bank dan Kopnus,&quot; ujarnya di Gedung MNC Finance, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dia berharap, plafon sebesar Rp200 miliar yang diberikan perseroan bisa dimanfaatkan oleh 2,6 juta anggota Kopnus di tahun ini. Sehingga, melalui kerjasama tersebut, diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para anggota Kopnus, di samping tetap mendorong kinerja bisnis pada kedua pihak.
&quot;Kerjasama ini kan akan meningkatkan kinerja MNC Bank dari sisi kredit,&quot; imbuhnya.Adapun kerjasama kedua pihak telah terjalin sejak tahun 2007 dengan  total pencairan mencapai Rp1,19 triliun, yang tersalurkan kepada lebih  dari 39.000 pensiunan yang tergabung dalam Kopnus.
Ketua Kopnus Dedi Damhudi menambahkan, kerjasama dengan MNC Bank  menjadi peluang untuk memaksimalkan solusi finansial berbasis koperasi  bagi setiap anggotanya. Jangka waktu pinjaman yang diberikan kepada  anggota Kopnus mencapai 15 tahun dan usia sampai 75 tahun.
Sehingga ke depannya para anggota yang disebut sahabat Kopnus, dapat  berkehidupan mandiri dan berkecukupan meski telah memasuki masa pensiun.  &quot;Jadi ini menguntungkan kedua belah pihak. Dari sisi financing bank  memberikan fasilitas pinjaman untuk para pensiun,&quot; katanya dalam  kesempatan yang sama.</content:encoded></item></channel></rss>
