<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Awas! Satgas Waspada Investasi Temukan 120 Pinjaman Online Ilegal</title><description>120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160849/awas-satgas-waspada-investasi-temukan-120-pinjaman-online-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160849/awas-satgas-waspada-investasi-temukan-120-pinjaman-online-ilegal"/><item><title>Awas! Satgas Waspada Investasi Temukan 120 Pinjaman Online Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160849/awas-satgas-waspada-investasi-temukan-120-pinjaman-online-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160849/awas-satgas-waspada-investasi-temukan-120-pinjaman-online-ilegal</guid><pubDate>Kamis 30 Januari 2020 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/30/320/2160849/awas-satgas-waspada-investasi-temukan-120-pinjaman-online-ilegal-9lIXhGwcPD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada Pinjaman Online Ilegal. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/30/320/2160849/awas-satgas-waspada-investasi-temukan-120-pinjaman-online-ilegal-9lIXhGwcPD.jpg</image><title>Waspada Pinjaman Online Ilegal. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Temuan itu berdasarkan hasil penelusuran pada Januari 2020.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengakui, masih banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal beredar dan berpotensi merugikan masyarakat. Kegiatan fintech ilegal itu melalui website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar.
Baca Juga: Alasan Jokowi Andalkan Fintech Jadi Sumber Pembiayaan Masyarakat
&quot;Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Menurutnya, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending, mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
Baca Juga: Jokowi Juga Andalkan Fintech Jangkau Akses Pembiayaan untuk Masyarakat
&amp;ldquo;Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,&amp;rdquo; katanya.
Sebelumnya, pada 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 1.494 fintech  peer to peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.Tongam mengatakan, untuk menampung pengaduan, konsultasi, dan  sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi,  fintech lending dan gadai swasta ilegal, pihaknya membuka Warung Waspada  Investasi bertempat di di The Gade Coffee &amp;amp; Gold, Jalan H. Agus  Salim, Jakarta Pusat.
Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul  09.00 &amp;ndash; 11.00 WIB. Dalam lokasi tersebut hadir perwakilan dari 13  kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani  pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal,  fintech lending ilegal, ataupun gadai swasta ilegal.
&quot;Dengan adanya warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,&amp;rdquo; kata Tongam.</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Temuan itu berdasarkan hasil penelusuran pada Januari 2020.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengakui, masih banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal beredar dan berpotensi merugikan masyarakat. Kegiatan fintech ilegal itu melalui website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar.
Baca Juga: Alasan Jokowi Andalkan Fintech Jadi Sumber Pembiayaan Masyarakat
&quot;Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Menurutnya, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending, mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
Baca Juga: Jokowi Juga Andalkan Fintech Jangkau Akses Pembiayaan untuk Masyarakat
&amp;ldquo;Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,&amp;rdquo; katanya.
Sebelumnya, pada 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 1.494 fintech  peer to peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.Tongam mengatakan, untuk menampung pengaduan, konsultasi, dan  sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi,  fintech lending dan gadai swasta ilegal, pihaknya membuka Warung Waspada  Investasi bertempat di di The Gade Coffee &amp;amp; Gold, Jalan H. Agus  Salim, Jakarta Pusat.
Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul  09.00 &amp;ndash; 11.00 WIB. Dalam lokasi tersebut hadir perwakilan dari 13  kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani  pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal,  fintech lending ilegal, ataupun gadai swasta ilegal.
&quot;Dengan adanya warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,&amp;rdquo; kata Tongam.</content:encoded></item></channel></rss>
