<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas Waspada Investasi Hentikan 28 Kegiatan Usaha Ilegal</title><description>13 entitas memiliki kegiatan perdagangan forex tanpa izin, 3 entitas dengan kegaiatan penawaran pelunasan utang</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160872/satgas-waspada-investasi-hentikan-28-kegiatan-usaha-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160872/satgas-waspada-investasi-hentikan-28-kegiatan-usaha-ilegal"/><item><title>Satgas Waspada Investasi Hentikan 28 Kegiatan Usaha Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160872/satgas-waspada-investasi-hentikan-28-kegiatan-usaha-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/30/320/2160872/satgas-waspada-investasi-hentikan-28-kegiatan-usaha-ilegal</guid><pubDate>Kamis 30 Januari 2020 19:54 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/30/320/2160872/satgas-waspada-investasi-hentikan-28-kegiatan-usaha-ilegal-kanLR7a8cb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada Pinjaman Online Ilegal. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/30/320/2160872/satgas-waspada-investasi-hentikan-28-kegiatan-usaha-ilegal-kanLR7a8cb.jpg</image><title>Waspada Pinjaman Online Ilegal. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali melakukan penghentian kegiatan usaha yang diduga ilegal. Pada awal tahun, ada 28 kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Secara rinci, 13 entitas memiliki kegiatan perdagangan forex tanpa izin, 3 entitas dengan kegaiatan penawaran pelunasan utang, 2 entitas dengan kegiatan investasi money game, 2 entitas dengan kegiatan menghimpun dana masyarakat (equity crowdfunding) ilegal, dan 2 dengan bidang multi level marketing (MLM) tanpa izin.
Baca Juga: Awas! Satgas Waspada Investasi Temukan 120 Pinjaman Online Ilegal
Selain itu, 1 entitas dengan kegiatan investasi sapi perah, 1 entitas dengan kegiatan investasi properti, 1 entitas dengan kegiatan pergadaian tanpa izin, 1 entitas dengan kegiatan platform iklan digital, 1 entitas dengan kegiatan investasi cryptocurrency tanpa izin, serta 1 entitas dengan kegiatan koperasi tanpa izin.
Di sisi lain, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, kini terdapat tiga entitas yang sudah ditangani pihaknya dan telah mendapatkan izin usaha. Terdiri dari PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.
Baca Juga: Alasan Jokowi Andalkan Fintech Jadi Sumber Pembiayaan Masyarakat
&quot;Ketiganya telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Selain ketiga usaha tersebut, juga terdapat satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending (pinjaman online), yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia. &quot;Sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah di blokir,&quot; imbuhnya.Tongam menyatakan, untuk menampung pengaduan, konsultasi, dan  sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi,  fintech lending, dan gadai swasta ilegal, pihaknya membuka Warung  Waspada Investasi. Lokasinya di The Gade Coffee &amp;amp; Gold, Jalan H.  Agus Salim, Jakarta Pusat.
Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul  09.00 &amp;ndash; 11.00 WIB. Di sana terdapat perwakilan dari 13  kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani  pertanyaan ataupun aduan masyarakat.
Menurutnya, selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih  banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email  konsumen OJK atau waspadai investasi OJK. &quot;Maka dengan adanya Warung ini  diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya  langsung,&amp;rdquo; kata Tongam.</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali melakukan penghentian kegiatan usaha yang diduga ilegal. Pada awal tahun, ada 28 kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Secara rinci, 13 entitas memiliki kegiatan perdagangan forex tanpa izin, 3 entitas dengan kegaiatan penawaran pelunasan utang, 2 entitas dengan kegiatan investasi money game, 2 entitas dengan kegiatan menghimpun dana masyarakat (equity crowdfunding) ilegal, dan 2 dengan bidang multi level marketing (MLM) tanpa izin.
Baca Juga: Awas! Satgas Waspada Investasi Temukan 120 Pinjaman Online Ilegal
Selain itu, 1 entitas dengan kegiatan investasi sapi perah, 1 entitas dengan kegiatan investasi properti, 1 entitas dengan kegiatan pergadaian tanpa izin, 1 entitas dengan kegiatan platform iklan digital, 1 entitas dengan kegiatan investasi cryptocurrency tanpa izin, serta 1 entitas dengan kegiatan koperasi tanpa izin.
Di sisi lain, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, kini terdapat tiga entitas yang sudah ditangani pihaknya dan telah mendapatkan izin usaha. Terdiri dari PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.
Baca Juga: Alasan Jokowi Andalkan Fintech Jadi Sumber Pembiayaan Masyarakat
&quot;Ketiganya telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Selain ketiga usaha tersebut, juga terdapat satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending (pinjaman online), yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia. &quot;Sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah di blokir,&quot; imbuhnya.Tongam menyatakan, untuk menampung pengaduan, konsultasi, dan  sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi,  fintech lending, dan gadai swasta ilegal, pihaknya membuka Warung  Waspada Investasi. Lokasinya di The Gade Coffee &amp;amp; Gold, Jalan H.  Agus Salim, Jakarta Pusat.
Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul  09.00 &amp;ndash; 11.00 WIB. Di sana terdapat perwakilan dari 13  kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani  pertanyaan ataupun aduan masyarakat.
Menurutnya, selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih  banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email  konsumen OJK atau waspadai investasi OJK. &quot;Maka dengan adanya Warung ini  diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya  langsung,&amp;rdquo; kata Tongam.</content:encoded></item></channel></rss>
