<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Sampaikan Laporan Keuangan dan Bayar Denda, BEI Perpanjang Suspensi 6 Perusahaan</title><description>PT Bursa Efek Indonesia melakukan perpanjangan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan efek 6 perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/31/278/2161156/tak-sampaikan-laporan-keuangan-dan-bayar-denda-bei-perpanjang-suspensi-6-perusahaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/31/278/2161156/tak-sampaikan-laporan-keuangan-dan-bayar-denda-bei-perpanjang-suspensi-6-perusahaan"/><item><title>Tak Sampaikan Laporan Keuangan dan Bayar Denda, BEI Perpanjang Suspensi 6 Perusahaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/31/278/2161156/tak-sampaikan-laporan-keuangan-dan-bayar-denda-bei-perpanjang-suspensi-6-perusahaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/31/278/2161156/tak-sampaikan-laporan-keuangan-dan-bayar-denda-bei-perpanjang-suspensi-6-perusahaan</guid><pubDate>Jum'at 31 Januari 2020 12:29 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/31/278/2161156/tak-sampaikan-laporan-keuangan-dan-bayar-denda-bei-perpanjang-suspensi-6-perusahaan-zoGEGM3DxQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/31/278/2161156/tak-sampaikan-laporan-keuangan-dan-bayar-denda-bei-perpanjang-suspensi-6-perusahaan-zoGEGM3DxQ.jpg</image><title>BEI (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia melakukan perpanjangan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan efek 6 perusahaan. Hal ini menyusul keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan belum dibayarkannya denda oleh perusahaan tercatat.
Sebelumnya, BEI dikatakan telah memberikan peringatan tertulis dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat atas terlambatnya disampaikan laporan keuangan per tanggal 30 September. Hal ini merujuk pada ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi.
Baca Juga: IHSG Pagi Ini Rebound ke 6.073
 
&quot;Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud,&quot; tulis BEI dalam keterbukaan informasinya, dilansir Okezone, Jumat (31/1/2020).
Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi, BEI kemudian akan melakukan suspensi jika setelah hari ke 91 sejak dilewatinya batas waktu penyampaian laporan keuangan tidak memenuhi kewajibannya. Kewajiban ini meliputi disampaikannya laporan keuangan dan pembayaran denda.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/08/57972/295795_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H Tentang Sanksi,&quot; tambah BEI.Berikut Okezone rangkum berdasarkan pemantauan BEI per tanggal 30  Januari 2020, 6 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajibannya.
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), dengan status belum  menyampaikan Laporan Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan  pembayaran denda. Suspensi telah dilakukan di seluruh Pasar sejak  tanggal 5 Juli 2018.
PT Golden Plantation Tbk (GOLL), dengan status belum menyampaikan  Laporan Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran  denda. Suspensi telah dilakukan di Seluruh Pasar sejak tanggal 30  Januari 2019.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/08/57972/295789_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dengan status belum menyampaikan Laporan  Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran denda.  Suspensi telah dilakukan di Seluruh Pasar sejak tanggal 11 Juli 2019.
PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), dengan status belum menyampaikan  Laporan Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran  denda. Suspensi telah dilakukan di Seluruh Pasar sejak tanggal 19 Juni  2017.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/08/57972/295790_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
PT Nipress Tbk (NIPS), dengan status belum menyampaikan Laporan  Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran denda.  Suspensi telah dilakukan di Seluruh Pasar sejak tanggal 1 Juli 2019.
PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), dengan status belum menyampaikan Laporan  Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran denda.  Suspensi telah dilakukan di Seluruh Pasar sejak tanggal 5 Juni 2018.
Perpanjangan suspensi (penghentian sementara) perdagangan efek  kemudian akan diterapkan pada 6 perusahaan yang telah disebutkan  sebelumnya. &quot;Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa melakukan  perpanjangan penghentian sementara perdagangan Efek untuk 6 Perusahaan  Tercatat,&quot; tulis BEI.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia melakukan perpanjangan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan efek 6 perusahaan. Hal ini menyusul keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan belum dibayarkannya denda oleh perusahaan tercatat.
Sebelumnya, BEI dikatakan telah memberikan peringatan tertulis dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat atas terlambatnya disampaikan laporan keuangan per tanggal 30 September. Hal ini merujuk pada ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi.
Baca Juga: IHSG Pagi Ini Rebound ke 6.073
 
&quot;Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud,&quot; tulis BEI dalam keterbukaan informasinya, dilansir Okezone, Jumat (31/1/2020).
Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi, BEI kemudian akan melakukan suspensi jika setelah hari ke 91 sejak dilewatinya batas waktu penyampaian laporan keuangan tidak memenuhi kewajibannya. Kewajiban ini meliputi disampaikannya laporan keuangan dan pembayaran denda.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/08/57972/295795_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H Tentang Sanksi,&quot; tambah BEI.Berikut Okezone rangkum berdasarkan pemantauan BEI per tanggal 30  Januari 2020, 6 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajibannya.
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), dengan status belum  menyampaikan Laporan Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan  pembayaran denda. Suspensi telah dilakukan di seluruh Pasar sejak  tanggal 5 Juli 2018.
PT Golden Plantation Tbk (GOLL), dengan status belum menyampaikan  Laporan Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran  denda. Suspensi telah dilakukan di Seluruh Pasar sejak tanggal 30  Januari 2019.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/08/57972/295789_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dengan status belum menyampaikan Laporan  Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran denda.  Suspensi telah dilakukan di Seluruh Pasar sejak tanggal 11 Juli 2019.
PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), dengan status belum menyampaikan  Laporan Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran  denda. Suspensi telah dilakukan di Seluruh Pasar sejak tanggal 19 Juni  2017.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/08/57972/295790_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
PT Nipress Tbk (NIPS), dengan status belum menyampaikan Laporan  Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran denda.  Suspensi telah dilakukan di Seluruh Pasar sejak tanggal 1 Juli 2019.
PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), dengan status belum menyampaikan Laporan  Keuangan Per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran denda.  Suspensi telah dilakukan di Seluruh Pasar sejak tanggal 5 Juni 2018.
Perpanjangan suspensi (penghentian sementara) perdagangan efek  kemudian akan diterapkan pada 6 perusahaan yang telah disebutkan  sebelumnya. &quot;Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa melakukan  perpanjangan penghentian sementara perdagangan Efek untuk 6 Perusahaan  Tercatat,&quot; tulis BEI.</content:encoded></item></channel></rss>
