<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Tol Dalam Kota Naik, Ini Penjelasan Menteri PUPR</title><description>Tarif tol dalam kota resmi mengalami perubahan pada hari ini pukul 00.00 WIB.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/31/320/2161188/tarif-tol-dalam-kota-naik-ini-penjelasan-menteri-pupr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/31/320/2161188/tarif-tol-dalam-kota-naik-ini-penjelasan-menteri-pupr"/><item><title>Tarif Tol Dalam Kota Naik, Ini Penjelasan Menteri PUPR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/31/320/2161188/tarif-tol-dalam-kota-naik-ini-penjelasan-menteri-pupr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/31/320/2161188/tarif-tol-dalam-kota-naik-ini-penjelasan-menteri-pupr</guid><pubDate>Jum'at 31 Januari 2020 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/31/320/2161188/tarif-tol-dalam-kota-naik-ini-penjelasan-menteri-pupr-5KgvL4gIMc.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/31/320/2161188/tarif-tol-dalam-kota-naik-ini-penjelasan-menteri-pupr-5KgvL4gIMc.jpeg</image><title>Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Tarif tol dalam kota resmi mengalami perubahan pada hari ini pukul 00.00 WIB. Namun tidak semua golongan mengalami kenaikan, beberapa golongan ada yang mengalami penurunan tarif.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017. Tarif ini dinilai sebagai langkah menanggapi inflasi yang terjadi.
Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Jadi Rp10.000, Pengendara Dapat Apa? 
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyebut ini benar-benar bukan soal kenaikan, tapi penyesuaian. Jangan dilihat pada kenaikan saja, kata dia, namun ada yang mengalami penurun yakni golongan IV dan golongan.
&quot;Bapak cek Surat Keputusannya. Siapa saja yang turun dan ini betul-betul penyesuaian karena ada integrasinya. Dan ini sosialisasi bukan kenaikan tapi penyesuaian,&quot; ujar dia, di Kementerian PUPR Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Dia juga memastikan penyesuaian tarif ini sudah memenuhi standar minimum. Di mana apabila sudah ditandatanganinya pasti sudah memenuhi standar.
Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota untuk Angkutan Logistik Diturunkan
&quot;Minimal susah ada laporan standar minimum kepada saya,&quot; ungkap dia.
Kemudian, apakah akan ada penyesuaian tarif lagi ke depannya. Menurut dia penyesuaian tarif itu sudah ada Undang-Undangnya. Di mana setiap dua tahun UU itu dapat penyesuaian.
&quot;Dan penyesuaian tergantung standar pelayanan umum (SPM), dan kadang kalau SPM tidak memungkinkan saya tahan seperti banjir dan kondisi listrik naik. Saya tahan walaupun itu melanggar. Tapi buat saya itu risikonya dan kita melindungi konsumen,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tarif tol dalam kota resmi mengalami perubahan pada hari ini pukul 00.00 WIB. Namun tidak semua golongan mengalami kenaikan, beberapa golongan ada yang mengalami penurunan tarif.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017. Tarif ini dinilai sebagai langkah menanggapi inflasi yang terjadi.
Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Jadi Rp10.000, Pengendara Dapat Apa? 
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyebut ini benar-benar bukan soal kenaikan, tapi penyesuaian. Jangan dilihat pada kenaikan saja, kata dia, namun ada yang mengalami penurun yakni golongan IV dan golongan.
&quot;Bapak cek Surat Keputusannya. Siapa saja yang turun dan ini betul-betul penyesuaian karena ada integrasinya. Dan ini sosialisasi bukan kenaikan tapi penyesuaian,&quot; ujar dia, di Kementerian PUPR Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Dia juga memastikan penyesuaian tarif ini sudah memenuhi standar minimum. Di mana apabila sudah ditandatanganinya pasti sudah memenuhi standar.
Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota untuk Angkutan Logistik Diturunkan
&quot;Minimal susah ada laporan standar minimum kepada saya,&quot; ungkap dia.
Kemudian, apakah akan ada penyesuaian tarif lagi ke depannya. Menurut dia penyesuaian tarif itu sudah ada Undang-Undangnya. Di mana setiap dua tahun UU itu dapat penyesuaian.
&quot;Dan penyesuaian tergantung standar pelayanan umum (SPM), dan kadang kalau SPM tidak memungkinkan saya tahan seperti banjir dan kondisi listrik naik. Saya tahan walaupun itu melanggar. Tapi buat saya itu risikonya dan kita melindungi konsumen,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
