<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer, Masa Transisi 5 Tahun</title><description>Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus tenaga kerja honorer di  setiap lembaga (K/L) dan kementerian, serta pemerintah daerah (pemda).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/01/320/2161495/fakta-pemerintah-bakal-hapus-tenaga-honorer-masa-transisi-5-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/01/320/2161495/fakta-pemerintah-bakal-hapus-tenaga-honorer-masa-transisi-5-tahun"/><item><title>Fakta Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer, Masa Transisi 5 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/01/320/2161495/fakta-pemerintah-bakal-hapus-tenaga-honorer-masa-transisi-5-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/01/320/2161495/fakta-pemerintah-bakal-hapus-tenaga-honorer-masa-transisi-5-tahun</guid><pubDate>Sabtu 01 Februari 2020 08:03 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/31/320/2161495/fakta-pemerintah-bakal-hapus-tenaga-honorer-masa-transisi-5-tahun-S9Sq4RujBM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/31/320/2161495/fakta-pemerintah-bakal-hapus-tenaga-honorer-masa-transisi-5-tahun-S9Sq4RujBM.jpg</image><title>PNS (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus tenaga kerja honorer di setiap lembaga (K/L) dan kementerian, serta pemerintah daerah (pemda). Keputusan ini terus digencarkan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dapat benar-benar terealisasi.

Kesempatan kepada para tenaga honorer pun diberikan oleh Kemenpan RB sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan. Selain itu, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan juga menanggapi upaya penghapusan tenaga kerja honorer ini.

Pada Sabtu (1/2/2020), Okezone merangkum fakta terkini terkait tenaga kerja honorer.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Catat! Peserta SKD CPNS 2019 Wajib Hadir 1 Jam Sebelum Ujian Dimulai
 
1. Masa Transisi 5 Tahun
Penghapusan tenaga honorer tidak akan dilakukan secara singkat. Penghapusan ini akan dilakukan bertahap dengan masa transisi selama 5 tahun atau hingga tahun 2023. &quot;Ada transisi 5 tahun,&quot; ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada pasal 99 beleid tersebut diatur pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah dan lembaga non struktural masih bisa melaksanakan tugasnya paling lama lima tahun.

Selama masa transisi ini, tenaga honorer masih dipersilahkan untuk bekerja di instansi tersebut sepanjang terdapat posisi yang memang menjadi kebutuhan. &quot;Gaji tenaga honorer pun akan diberikan sesuai dengan UMR daerahnya masing-masing,&quot; tambahnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Lulus SKD, Ini Ujian Selanjutnya yang Dihadapi CPNS
 
2. Dibolehkan Ikut Seleksi CPNS dan PPPK
Selama masa transisi 5 tahun yang bisa dibilang cukup lama ini, Setiawan Wangsaatmaja mempersilakan untuk pegawai honorer dapat mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menurut Setiawan dilakukan pemerintah guna memperjelas status para tenaga honorer.

&quot;Jadi diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) untuk mengikuti seleksi (CPNS dan PPPK) sesuai dengan prosedur yang ada,&quot; tambah Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta

Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, maka dapat mengikuti seleksi PPPK. Namun tenaga honorer juga dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan peraturan perundangan.
3. Tanggapan Sri Mulyani atas Pertanyaan Jiwasraya vs Tenaga Honorer
Sri Mulyani mengatakan pertanyaan antara pegawai honorer atau kasus  jiwasraya merupakan pertanyaan alokasi. &quot;Jadi kalau tadi pertanyaan Pak  El Nino mengenai antara pegawai honorer versus jiwasraya, itu pertanyaan  alokasi, trade off itu adalah pertanyaan bisa filosofi bisa political,  bisa betul-betul keuangan pilihannya. Kalau kita punya space ya akan  kita lalukan,&quot; ujar Sri.

Dirinya menambahkan sesuai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito  Karnavian, tenaga honorer akan dialihkan ke seleksi PPPK. Namun dirinya  menegaskan akan banyak tenaga honorer yang akan kehilangan pekerjaannya.

&quot;Kementerian Keuangan telah memiliki opsi dalam APBN untuk bailout  dalam menangani masalah Jiwasraya. Pertanyaannya, rakyat banyak yang  mengeluh terutama pegawai honorer yang akan dirumahkan, Pak Mendagri  bilang akan dialihkan ke PPPK, intinya akan banyak yang dirumahkan,&quot;  tambahnya.

 
4. Ada Sanksi Untuk Pemerintahan yang Masih Rekrut Tenaga Honorer
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (KemenPAN-RB) terus berupaya menegakkan kebijakan pemerintah untuk  menghapus tenaga honorer. Salah satunya dengan memastikan setiap  Kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda) tak dapat  lagi melakukan perekrutan tenaga honorer.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan  Wangsaatmaja menyatakan, pemerintah bakal menerapkan sanksi bagi intansi  pemerintahan yang tetap melakukan perekrutan tenaga honorer pada masa  transisi 5 tahun tersebut. Ketentuan ini dikatakan juga tertuang dalam  beleid tersebut.

&quot;Ada (sanksi). Sesuai dalam pasal 96 yang masih angkat (tenaga honorer) akan dikenakan sanksi,&quot; katanya

 
5. Akan Ada Evaluasi Kontrak Tenaga Honorer di Tahun 2023
Seperti yang telah diketahui, penghapusan tenaga honorer ini akan  dilakukan secara bertahap, dalam artian akan ada masa transisi yang  disediakan yaitu selama lima tahun. Selama lima tahun terhitung hingga  tahun 2023, pegawai honorer dapat melakukan tes CPNS atau PPPK.

Namun jika sampai tahun 2023 pegawai honorer masih belum dapat  menjadi PNS ataupun PPPK, maka akan dilakukan evaluasi kembali atas  kontraknya dengan instansi terkait.

&quot;Masa transisi 5 tahun untuk merapikan, karena kalau nggak sekarang dirapikan masalah ini akan terus muncul,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus tenaga kerja honorer di setiap lembaga (K/L) dan kementerian, serta pemerintah daerah (pemda). Keputusan ini terus digencarkan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dapat benar-benar terealisasi.

Kesempatan kepada para tenaga honorer pun diberikan oleh Kemenpan RB sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan. Selain itu, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan juga menanggapi upaya penghapusan tenaga kerja honorer ini.

Pada Sabtu (1/2/2020), Okezone merangkum fakta terkini terkait tenaga kerja honorer.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Catat! Peserta SKD CPNS 2019 Wajib Hadir 1 Jam Sebelum Ujian Dimulai
 
1. Masa Transisi 5 Tahun
Penghapusan tenaga honorer tidak akan dilakukan secara singkat. Penghapusan ini akan dilakukan bertahap dengan masa transisi selama 5 tahun atau hingga tahun 2023. &quot;Ada transisi 5 tahun,&quot; ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada pasal 99 beleid tersebut diatur pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah dan lembaga non struktural masih bisa melaksanakan tugasnya paling lama lima tahun.

Selama masa transisi ini, tenaga honorer masih dipersilahkan untuk bekerja di instansi tersebut sepanjang terdapat posisi yang memang menjadi kebutuhan. &quot;Gaji tenaga honorer pun akan diberikan sesuai dengan UMR daerahnya masing-masing,&quot; tambahnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Lulus SKD, Ini Ujian Selanjutnya yang Dihadapi CPNS
 
2. Dibolehkan Ikut Seleksi CPNS dan PPPK
Selama masa transisi 5 tahun yang bisa dibilang cukup lama ini, Setiawan Wangsaatmaja mempersilakan untuk pegawai honorer dapat mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menurut Setiawan dilakukan pemerintah guna memperjelas status para tenaga honorer.

&quot;Jadi diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) untuk mengikuti seleksi (CPNS dan PPPK) sesuai dengan prosedur yang ada,&quot; tambah Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta

Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, maka dapat mengikuti seleksi PPPK. Namun tenaga honorer juga dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan peraturan perundangan.
3. Tanggapan Sri Mulyani atas Pertanyaan Jiwasraya vs Tenaga Honorer
Sri Mulyani mengatakan pertanyaan antara pegawai honorer atau kasus  jiwasraya merupakan pertanyaan alokasi. &quot;Jadi kalau tadi pertanyaan Pak  El Nino mengenai antara pegawai honorer versus jiwasraya, itu pertanyaan  alokasi, trade off itu adalah pertanyaan bisa filosofi bisa political,  bisa betul-betul keuangan pilihannya. Kalau kita punya space ya akan  kita lalukan,&quot; ujar Sri.

Dirinya menambahkan sesuai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito  Karnavian, tenaga honorer akan dialihkan ke seleksi PPPK. Namun dirinya  menegaskan akan banyak tenaga honorer yang akan kehilangan pekerjaannya.

&quot;Kementerian Keuangan telah memiliki opsi dalam APBN untuk bailout  dalam menangani masalah Jiwasraya. Pertanyaannya, rakyat banyak yang  mengeluh terutama pegawai honorer yang akan dirumahkan, Pak Mendagri  bilang akan dialihkan ke PPPK, intinya akan banyak yang dirumahkan,&quot;  tambahnya.

 
4. Ada Sanksi Untuk Pemerintahan yang Masih Rekrut Tenaga Honorer
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (KemenPAN-RB) terus berupaya menegakkan kebijakan pemerintah untuk  menghapus tenaga honorer. Salah satunya dengan memastikan setiap  Kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda) tak dapat  lagi melakukan perekrutan tenaga honorer.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan  Wangsaatmaja menyatakan, pemerintah bakal menerapkan sanksi bagi intansi  pemerintahan yang tetap melakukan perekrutan tenaga honorer pada masa  transisi 5 tahun tersebut. Ketentuan ini dikatakan juga tertuang dalam  beleid tersebut.

&quot;Ada (sanksi). Sesuai dalam pasal 96 yang masih angkat (tenaga honorer) akan dikenakan sanksi,&quot; katanya

 
5. Akan Ada Evaluasi Kontrak Tenaga Honorer di Tahun 2023
Seperti yang telah diketahui, penghapusan tenaga honorer ini akan  dilakukan secara bertahap, dalam artian akan ada masa transisi yang  disediakan yaitu selama lima tahun. Selama lima tahun terhitung hingga  tahun 2023, pegawai honorer dapat melakukan tes CPNS atau PPPK.

Namun jika sampai tahun 2023 pegawai honorer masih belum dapat  menjadi PNS ataupun PPPK, maka akan dilakukan evaluasi kembali atas  kontraknya dengan instansi terkait.

&quot;Masa transisi 5 tahun untuk merapikan, karena kalau nggak sekarang dirapikan masalah ini akan terus muncul,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
