<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mulai 1 April NPWP Bendahara Dihapus, Diganti NPWP Instansi Pemerintah</title><description>DJP mewajibkan seluruh instansi pemerintah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 April 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/03/20/2162534/mulai-1-april-npwp-bendahara-dihapus-diganti-npwp-instansi-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/03/20/2162534/mulai-1-april-npwp-bendahara-dihapus-diganti-npwp-instansi-pemerintah"/><item><title>Mulai 1 April NPWP Bendahara Dihapus, Diganti NPWP Instansi Pemerintah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/03/20/2162534/mulai-1-april-npwp-bendahara-dihapus-diganti-npwp-instansi-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/03/20/2162534/mulai-1-april-npwp-bendahara-dihapus-diganti-npwp-instansi-pemerintah</guid><pubDate>Senin 03 Februari 2020 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/03/20/2162534/mulai-1-april-npwp-bendahara-dihapus-diganti-npwp-instansi-pemerintah-E1atSURO8f.png" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/03/20/2162534/mulai-1-april-npwp-bendahara-dihapus-diganti-npwp-instansi-pemerintah-E1atSURO8f.png</image><title>Pajak (Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh instansi pemerintah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 April 2020. Kebijakan ini dilaksanakan menyusul akan dihapuskannya juga NPWP bendahara pemerintah dan pencabutan pengukuhan PKP.
&quot;Untuk itu mulai 1 April 2020, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus NPWP bendahara pemerintah dan mencabut pengukuhan PKP atas bendahara penerimaan, serta menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah serta mengukuhkan PKP bagi instansi pemerintah yang bendahara penerimaannya sebelumnya telah dikukuhkan PKP,&quot; tulis Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Senin (3/2/2020)
Baca Juga: Milenial Bangga Punya NPWP, Sri Mulyani: Menyentuh Hati Saya
Setelah menerima NPWP baru, seluruh instansi pemerintah diminta untuk melakukan penyampaian perubahan data ke KPP tempat instansi terdaftar. Selanjutnya, mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP bagi instansi yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Selain itu DJP juga mewajibkan instansi pemerintah yang melakukan aktivitas serah terima barang atau jasa yang dikenai pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Instansi diharapkan tunduk sesuai dengan ketentuan tentang pajak.
Baca Juga: Mau Daftar NPWP Online? Cek Langkahnya Disini!
&quot;Bagi instansi pemerintah yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang tunduk pada ketentuan tentang pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah,&quot; tambah DJP.DJP menyebutkan adanya objek pengecualian dari pemotongan pemungutan  pajak oleh instansi pemerintah. Misalnya pada minimal transaksi yang  tidak dipungut PPh Pasal 22 dan PPN adalah sebesar Rp2 juta dari yang  semula Rp1 juta. Belanja yang dilakukan instansi pemerintah juga harus  menggunakan kartu kredit pemerintah.
&quot;Adanya objek-objek yang dikecualikan dari pemotongan dan/atau  pemungutan pajak oleh instansi pemerintah seperti batasan paling sedikit  transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 dan PPN oleh instansi  pemerintah dari semula Rp1 juta menjadi Rp2 juta, serta belanja instansi  pemerintah pusat yang dibayar dengan menggunakan kartu kredit  pemerintah,&quot; tulis DJP.
Perubahan ini dinilai DJP guna menunjukkan keberpihakan pemerintah  kepada pelaku UMKM sebagai rekanan bendahara pemerintah serta mendorong  transaksi tanpa tunai (cashless) yang sekaligus meningkatkan  akuntabilitas belanja pemerintah.
Dengan perubahan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap  administrasi perpajakan instansi pemerintahan dapat berjalan secara  lebih mudah, sederhana, dan tertib diikuti dengan tingkat kepatuhan yang  lebih baik.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh instansi pemerintah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 April 2020. Kebijakan ini dilaksanakan menyusul akan dihapuskannya juga NPWP bendahara pemerintah dan pencabutan pengukuhan PKP.
&quot;Untuk itu mulai 1 April 2020, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus NPWP bendahara pemerintah dan mencabut pengukuhan PKP atas bendahara penerimaan, serta menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah serta mengukuhkan PKP bagi instansi pemerintah yang bendahara penerimaannya sebelumnya telah dikukuhkan PKP,&quot; tulis Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Senin (3/2/2020)
Baca Juga: Milenial Bangga Punya NPWP, Sri Mulyani: Menyentuh Hati Saya
Setelah menerima NPWP baru, seluruh instansi pemerintah diminta untuk melakukan penyampaian perubahan data ke KPP tempat instansi terdaftar. Selanjutnya, mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP bagi instansi yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Selain itu DJP juga mewajibkan instansi pemerintah yang melakukan aktivitas serah terima barang atau jasa yang dikenai pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Instansi diharapkan tunduk sesuai dengan ketentuan tentang pajak.
Baca Juga: Mau Daftar NPWP Online? Cek Langkahnya Disini!
&quot;Bagi instansi pemerintah yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang tunduk pada ketentuan tentang pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah,&quot; tambah DJP.DJP menyebutkan adanya objek pengecualian dari pemotongan pemungutan  pajak oleh instansi pemerintah. Misalnya pada minimal transaksi yang  tidak dipungut PPh Pasal 22 dan PPN adalah sebesar Rp2 juta dari yang  semula Rp1 juta. Belanja yang dilakukan instansi pemerintah juga harus  menggunakan kartu kredit pemerintah.
&quot;Adanya objek-objek yang dikecualikan dari pemotongan dan/atau  pemungutan pajak oleh instansi pemerintah seperti batasan paling sedikit  transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 dan PPN oleh instansi  pemerintah dari semula Rp1 juta menjadi Rp2 juta, serta belanja instansi  pemerintah pusat yang dibayar dengan menggunakan kartu kredit  pemerintah,&quot; tulis DJP.
Perubahan ini dinilai DJP guna menunjukkan keberpihakan pemerintah  kepada pelaku UMKM sebagai rekanan bendahara pemerintah serta mendorong  transaksi tanpa tunai (cashless) yang sekaligus meningkatkan  akuntabilitas belanja pemerintah.
Dengan perubahan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap  administrasi perpajakan instansi pemerintahan dapat berjalan secara  lebih mudah, sederhana, dan tertib diikuti dengan tingkat kepatuhan yang  lebih baik.</content:encoded></item></channel></rss>
