<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Dana Desa, Anggarannya Rp72 Triliun hingga Skema Penyaluran Berubah</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana desa tahap I sebesar Rp97,7 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/03/320/2162095/fakta-dana-desa-anggarannya-rp72-triliun-hingga-skema-penyaluran-berubah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/03/320/2162095/fakta-dana-desa-anggarannya-rp72-triliun-hingga-skema-penyaluran-berubah"/><item><title>Fakta Dana Desa, Anggarannya Rp72 Triliun hingga Skema Penyaluran Berubah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/03/320/2162095/fakta-dana-desa-anggarannya-rp72-triliun-hingga-skema-penyaluran-berubah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/03/320/2162095/fakta-dana-desa-anggarannya-rp72-triliun-hingga-skema-penyaluran-berubah</guid><pubDate>Senin 03 Februari 2020 07:13 WIB</pubDate><dc:creator>Fabbiola Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/02/320/2162095/fakta-dana-desa-anggarannya-rp72-triliun-hingga-skema-penyaluran-berubah-soglOnrOWP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Mata Uang Rupiah (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/02/320/2162095/fakta-dana-desa-anggarannya-rp72-triliun-hingga-skema-penyaluran-berubah-soglOnrOWP.jpg</image><title>Ilustrasi Mata Uang Rupiah (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Upaya Pemerintah Indonesia dalam menyejahterakan desa tidak main-main. Hal ini dibuktikan dari penyaluran dana desa yang nilainya tidak tanggung-tanggung.
Bahkan melihat angka dana desa yang fantastis, banyak penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Maka dari itu, Okezone akan merangkum fakta-fakta dibalik penyaluran dana desa, Jakarta, Senin (3/2/2020):
1. Rp97,7 Miliar Sudah dikucurkan
Pada tahap I, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana desa sebesar Rp97,7 miliar. Penyaluran tahap satu ini telah dilakukan sejak Selasa, 28 Januari 2020 lalu.
Pencairan tersebut dipercepat karena permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Payung hukumnya ini merupakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
&quot;Percepatan penyaluran dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa,&quot; ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/12/21/59984/308944_medium.jpg&quot; alt=&quot;BNI Siapkan Uang Tunai Rp 16,9 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
2. Tahun Ini, Alokasi Dana Desa Sebesar Rp72 Triliun
Untuk penyaluran dana desa pada tahun ini sendiri, Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp72 triliun. Nantinya anggaran itu akan disalurkan kepada 74.953 desa di seluruh Indonesia melalui 169 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN).
Okezone pun melakukan perhitungan rata-rata per desa yang akan memperoleh aliran dana yaitu sebesar Rp960,6 juta. Angka ini termasuk meningkat dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp933,9 juta per desa.
Baca Juga: Madiun Jadi Wilayah Paling Banyak Terima Dana Desa 
3. Skema Penyaluran Dana Desa Alami Perubahan
Tadinya penyaluran dana desa tahap I hanya sekitar 20%, sedangkan di tahap II dan III masing-masing penyaluran sebesar 40% dan 40%.
Namun, kini penyaluran pada tahap I menjadi sebesar 40% dari alokasi, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Terjadi perubahan yang terletak pada penyaluran dana desa tahap I dan tahap III.4. Kriterianya Tetap Sama
Walau mengalami penyaluran yang relatif cepat, proses penyaluran dana desa tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Persyaratan pertama adalah perkada tata cara pengalokasian dan  rincian dana desa per desa. Kedua adalah surat kuasa pemindahbukuan dana  desa dari Kepala Daerah. Dan yang ketiga adalah Peraturan Desa (Perdes)  APBDesa.
Jika persyaratan penyaluran tidak tersampaikan, dapat dipastikan dana  desa tidak akan tersalur dan akan menjadi sisa dana desa di RKUN.  Kemudian terkait penyalahgunaan dana desa, penyaluran dana desa dapat  dihentikan.
Baca Juga: Netizen ke Sri Mulyani: Ibu Tolong Diawasi Dana Desa
Untuk mekanisme tahapan penyaluran dana desa, pada tahap awal kepala  desa akan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Kepala  Daerah, selanjutnya KepDa akan melakukan verifikasi kesesuaian dokumen  persyaratan penyaluran dari desa dan kemudian menyampaikannya kepada  Kepala KPPN.
Tahap selanjutnya, KPPN akan menerima kelengkapan dokumen penyaluran  dan kemudian melakukan penyaluran. KPPN selanjutnya akan menerbitkan SPM  dan SP2D untuk penyaluran dan pemotongan di Rekening Kas Umum Daerah  (RKUD). Di tahap terakhir KPPN akan menerbitkan SPM dan SP2D untuk  penyaluran dana hasil pemotongan ke Rekening Kas Desa pada tanggal yang  sama.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/01/10/60228/310357_medium.jpg&quot; alt=&quot;Gejolak Politik AS &amp;amp; Iran Berdampak Menguatnya Nilai Rupiah&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
5. Sri Mulyani Ingin Kades yang Berkualitas
Melihat banyak pengelolaan dana desa yang belum kredibel sehingga  hasil yang ditunjukkan belum maksimal, Menteri Keuangan (Menkeu)  menginginkan hal ini dapat berkembang.
&quot;Memang beberapa sarjana yang bagus jadi kepala desa kalau  betul-betul commited, hasilnya sangat amazing,&quot; kata Sri Mulyani Sri  Mulyani dalam pidatonya di BRI Group Economic Forum, Ritz Carlton,  Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Dia juga menginginkan kepala desa yang menjabat benar-benar  bertanggung jawab dan dapat melakukan perubahan kesejahteraan bagi  penduduk desa. Sri Mulyani berharap setiap desa dapat memanfaatkan dana desa  untuk kemajuyan desa tersebut.
&quot;Kalau kita punya punya 75.000 orang bagus ditaruh di desa, that make  a lot of change secara fundamental. Sekarang ini 75.000 masih 20.000  desa yang miskin dan tertinggal, meski ada yang sudah mandiri dan maju,&quot;  tambahnya.6. Masih Banyak yang Tergiur Dana Desa
Menurut Sri Mulyani, angka anggaran dana desa yang tergolong  fantastis ini  membuat banyak oknum yang menginginkannya untuk  kepentingan pribadi  saja. Oleh karena itu, tidak sedikit yang ingin  menjadi kepala desa.
&quot;Sekarang banyak yang kepengen jadi kepala desa, karena ternyata   dapat gaji secara langsung dari pemerintah, terus ada anggaran pastinya   (dana desa). Jadi orang 'wah seneng juga yah jadi kepada desa',&quot;  paparnya.
Dengan angka dana desa yang tergolong tinggi, Menkeu menilai perlunya   memperbaiki formula dan implementasi dari penggunaan dana desa  sehingga  dapat tepat sasaran. &amp;ldquo;Jadi kita memang juga harus terus  memperbaiki formula maupun implementasi dari dana desa tersebut,&quot; kata  Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Ingin 75.000 Desa Dipimpin Kades Berkualitas
 
7. Banyak Aduan Tentang Penyelewengan Dana Desa
Tidak hanya banyak yang tergiur, Sri Mulyani juga mengungkapkan  banyaknya aduan yang diterima mengenai penyelewengan  penggunaan dana  desa. Umumnya pengaduan itu dilakukan melalui media sosial oleh para  warag net (netizen).
&quot;Kalau di sosmed (sosial media) banyak feedback ke saya, bilang 'ibu   tolong diawasi dana desa bu, kepala desa saya baru beli rumah baru',  dan  semacamnya,&quot; katanya.
8. Sejumlah Desa Siap Terima Aliran Dana 
Di Gorontalo terdapat 13 desa yang siap menerima penyaluran dana, di   Sulawesi Selatan atau lebih tepatnya di kabupaten Banteng sebanyak 45   desa siap menerima dana desa.
Untuk Kepulauan Riau, lebih tepatnya di Kabupaten Natuna 70 desa siap   menerima dana ini. Lalu, Kalimantan Selatan sendiri siap sebanyak 100   desa yang berada di Kabupaten Balangan siap menerima dana ini.
Sulawesi Tenggara sendiri sebanyak 39 desa yang berada di Kabupaten   Kolaka Timur siap menerima dana ini. Sedangkan sebanyak 3 desa siap   menerima dana ini, ketiganya berada di kabupaten Pringsewu, Lampung.
Jawa Timur sendiri memiliki 194 desa yang berada di kabupaten Madiun   dan sebanyak 49 desa di Kabupaten Pacitan siap menerima dana ini. Dan   yang terakhir di Povinsi Nusa Tenggara Timur atau lebih tepatnya di   kabupaten Manggarai Barat sebanyak 3 desa siap menerima dana ini.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Upaya Pemerintah Indonesia dalam menyejahterakan desa tidak main-main. Hal ini dibuktikan dari penyaluran dana desa yang nilainya tidak tanggung-tanggung.
Bahkan melihat angka dana desa yang fantastis, banyak penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Maka dari itu, Okezone akan merangkum fakta-fakta dibalik penyaluran dana desa, Jakarta, Senin (3/2/2020):
1. Rp97,7 Miliar Sudah dikucurkan
Pada tahap I, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana desa sebesar Rp97,7 miliar. Penyaluran tahap satu ini telah dilakukan sejak Selasa, 28 Januari 2020 lalu.
Pencairan tersebut dipercepat karena permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Payung hukumnya ini merupakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
&quot;Percepatan penyaluran dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa,&quot; ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/12/21/59984/308944_medium.jpg&quot; alt=&quot;BNI Siapkan Uang Tunai Rp 16,9 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
2. Tahun Ini, Alokasi Dana Desa Sebesar Rp72 Triliun
Untuk penyaluran dana desa pada tahun ini sendiri, Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp72 triliun. Nantinya anggaran itu akan disalurkan kepada 74.953 desa di seluruh Indonesia melalui 169 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN).
Okezone pun melakukan perhitungan rata-rata per desa yang akan memperoleh aliran dana yaitu sebesar Rp960,6 juta. Angka ini termasuk meningkat dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp933,9 juta per desa.
Baca Juga: Madiun Jadi Wilayah Paling Banyak Terima Dana Desa 
3. Skema Penyaluran Dana Desa Alami Perubahan
Tadinya penyaluran dana desa tahap I hanya sekitar 20%, sedangkan di tahap II dan III masing-masing penyaluran sebesar 40% dan 40%.
Namun, kini penyaluran pada tahap I menjadi sebesar 40% dari alokasi, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Terjadi perubahan yang terletak pada penyaluran dana desa tahap I dan tahap III.4. Kriterianya Tetap Sama
Walau mengalami penyaluran yang relatif cepat, proses penyaluran dana desa tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Persyaratan pertama adalah perkada tata cara pengalokasian dan  rincian dana desa per desa. Kedua adalah surat kuasa pemindahbukuan dana  desa dari Kepala Daerah. Dan yang ketiga adalah Peraturan Desa (Perdes)  APBDesa.
Jika persyaratan penyaluran tidak tersampaikan, dapat dipastikan dana  desa tidak akan tersalur dan akan menjadi sisa dana desa di RKUN.  Kemudian terkait penyalahgunaan dana desa, penyaluran dana desa dapat  dihentikan.
Baca Juga: Netizen ke Sri Mulyani: Ibu Tolong Diawasi Dana Desa
Untuk mekanisme tahapan penyaluran dana desa, pada tahap awal kepala  desa akan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Kepala  Daerah, selanjutnya KepDa akan melakukan verifikasi kesesuaian dokumen  persyaratan penyaluran dari desa dan kemudian menyampaikannya kepada  Kepala KPPN.
Tahap selanjutnya, KPPN akan menerima kelengkapan dokumen penyaluran  dan kemudian melakukan penyaluran. KPPN selanjutnya akan menerbitkan SPM  dan SP2D untuk penyaluran dan pemotongan di Rekening Kas Umum Daerah  (RKUD). Di tahap terakhir KPPN akan menerbitkan SPM dan SP2D untuk  penyaluran dana hasil pemotongan ke Rekening Kas Desa pada tanggal yang  sama.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/01/10/60228/310357_medium.jpg&quot; alt=&quot;Gejolak Politik AS &amp;amp; Iran Berdampak Menguatnya Nilai Rupiah&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
5. Sri Mulyani Ingin Kades yang Berkualitas
Melihat banyak pengelolaan dana desa yang belum kredibel sehingga  hasil yang ditunjukkan belum maksimal, Menteri Keuangan (Menkeu)  menginginkan hal ini dapat berkembang.
&quot;Memang beberapa sarjana yang bagus jadi kepala desa kalau  betul-betul commited, hasilnya sangat amazing,&quot; kata Sri Mulyani Sri  Mulyani dalam pidatonya di BRI Group Economic Forum, Ritz Carlton,  Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Dia juga menginginkan kepala desa yang menjabat benar-benar  bertanggung jawab dan dapat melakukan perubahan kesejahteraan bagi  penduduk desa. Sri Mulyani berharap setiap desa dapat memanfaatkan dana desa  untuk kemajuyan desa tersebut.
&quot;Kalau kita punya punya 75.000 orang bagus ditaruh di desa, that make  a lot of change secara fundamental. Sekarang ini 75.000 masih 20.000  desa yang miskin dan tertinggal, meski ada yang sudah mandiri dan maju,&quot;  tambahnya.6. Masih Banyak yang Tergiur Dana Desa
Menurut Sri Mulyani, angka anggaran dana desa yang tergolong  fantastis ini  membuat banyak oknum yang menginginkannya untuk  kepentingan pribadi  saja. Oleh karena itu, tidak sedikit yang ingin  menjadi kepala desa.
&quot;Sekarang banyak yang kepengen jadi kepala desa, karena ternyata   dapat gaji secara langsung dari pemerintah, terus ada anggaran pastinya   (dana desa). Jadi orang 'wah seneng juga yah jadi kepada desa',&quot;  paparnya.
Dengan angka dana desa yang tergolong tinggi, Menkeu menilai perlunya   memperbaiki formula dan implementasi dari penggunaan dana desa  sehingga  dapat tepat sasaran. &amp;ldquo;Jadi kita memang juga harus terus  memperbaiki formula maupun implementasi dari dana desa tersebut,&quot; kata  Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Ingin 75.000 Desa Dipimpin Kades Berkualitas
 
7. Banyak Aduan Tentang Penyelewengan Dana Desa
Tidak hanya banyak yang tergiur, Sri Mulyani juga mengungkapkan  banyaknya aduan yang diterima mengenai penyelewengan  penggunaan dana  desa. Umumnya pengaduan itu dilakukan melalui media sosial oleh para  warag net (netizen).
&quot;Kalau di sosmed (sosial media) banyak feedback ke saya, bilang 'ibu   tolong diawasi dana desa bu, kepala desa saya baru beli rumah baru',  dan  semacamnya,&quot; katanya.
8. Sejumlah Desa Siap Terima Aliran Dana 
Di Gorontalo terdapat 13 desa yang siap menerima penyaluran dana, di   Sulawesi Selatan atau lebih tepatnya di kabupaten Banteng sebanyak 45   desa siap menerima dana desa.
Untuk Kepulauan Riau, lebih tepatnya di Kabupaten Natuna 70 desa siap   menerima dana ini. Lalu, Kalimantan Selatan sendiri siap sebanyak 100   desa yang berada di Kabupaten Balangan siap menerima dana ini.
Sulawesi Tenggara sendiri sebanyak 39 desa yang berada di Kabupaten   Kolaka Timur siap menerima dana ini. Sedangkan sebanyak 3 desa siap   menerima dana ini, ketiganya berada di kabupaten Pringsewu, Lampung.
Jawa Timur sendiri memiliki 194 desa yang berada di kabupaten Madiun   dan sebanyak 49 desa di Kabupaten Pacitan siap menerima dana ini. Dan   yang terakhir di Povinsi Nusa Tenggara Timur atau lebih tepatnya di   kabupaten Manggarai Barat sebanyak 3 desa siap menerima dana ini.</content:encoded></item></channel></rss>
