<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Menteri Basuki Butuh Pakar Hukum Bantu Bangun Infrastruktur, Buat Apa?</title><description>Basuki Hadimuljono membutuhkan pakar hukum untuk membangun infrastruktur yang berkualitas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/03/320/2162484/menteri-basuki-butuh-pakar-hukum-bantu-bangun-infrastruktur-buat-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/03/320/2162484/menteri-basuki-butuh-pakar-hukum-bantu-bangun-infrastruktur-buat-apa"/><item><title>   Menteri Basuki Butuh Pakar Hukum Bantu Bangun Infrastruktur, Buat Apa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/03/320/2162484/menteri-basuki-butuh-pakar-hukum-bantu-bangun-infrastruktur-buat-apa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/03/320/2162484/menteri-basuki-butuh-pakar-hukum-bantu-bangun-infrastruktur-buat-apa</guid><pubDate>Senin 03 Februari 2020 13:28 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/03/320/2162484/menteri-basuki-butuh-pakar-hukum-bantu-bangun-infrastruktur-buat-apa-HQD0njle3e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembangunan Infrastruktur (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/03/320/2162484/menteri-basuki-butuh-pakar-hukum-bantu-bangun-infrastruktur-buat-apa-HQD0njle3e.jpg</image><title>Pembangunan Infrastruktur (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA  - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membutuhkan pakar hukum untuk membangun infrastruktur yang berkualitas. Pasalnya setiap pembangunan yang dilakukan akan menyangkut masalah hukum di dalamnya.
Baca Juga: Kontraktor Swasta Daerah Bakal Garap 3.086 Paket Infrastruktur
Dengan adannya pakar hukum dalam setiap pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, bendungan, irigasi, rumah susun, rumah khusus, air minum, persampahan, pos lintas batas negara , maka pembangunan yang dilakukan bisa lebih berkualitas. Hal ini juga akan berdampak baik kepada pertumbuhan ekonomi dan bisa mewujudkan pemerataan.

&quot;Memang hukum menyangkut semua sendi kehidupan, tetapi dalam pembangunanan infrastruktur terdapat lima hal yang perlu difokuskan oleh para ahli hukum, yakni meliputi tata kelola, hukum kontrak, pengadaan barang dan jasa, penyelesaian sengketa (dispute), dan kegagalan konstruksi,&quot; ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Baca Juga: Dapat Proyek Infrastruktur, Menteri Basuki: Kontraktor Swasta Harus Perhatikan Kualitas
Menurut Menteri Basuki, peran ahli hukum sangat penting dalam memberikan pendampingan intensif mulai dari perencanaan pembangunan, pelaksanaan hingga pengawasan. Termasuk juga untuk menjelaskan mengenai detail kontrak agar tidak disalahgunakan ataupun disalahartikan.

&quot;Sangat diperlukan legal opinion dari ahli hukum untuk memberikan penjelasan terkait hukum kontrak, misalnya kontrak lumpsum, harga satuan, dan desain and build. Penandatanganan kontrak jasa konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli kontrak konstruksi,&quot; ucapnya.
Dukungan ahli hukum juga diperlukan dalam mewujudkan pengadaan barang  dan jasa yang transparan dan fair. Dalam hal ini dibutuhkan perencanaan  dan proses yang baik untuk memperoleh hasil yang terbaik.

Sebab menurut Menteri Basuki, kesalahan berulang dalam Pengadaan  Barang dan Jasa (PBJ) di antaranya adanya multitafsir terhadap peraturan  PBJ, perbedaan standar dokumen, dan kegamangan kelompok kerja dalam  penerapan aturan dalam proses PBJ.

&quot;Saya kira perlu juga komunikasi antara ahli hukum dengan praktisi  seperti kami di Kementerian PUPR. Kami akan selalu mendudukkan diri  sebagai user yang patuh kepada fatwa para ahlinya,&quot; kata Basuki.

Selain itu, pendampingan hukum ini juga untuk mneyelesaikan masalah  sengketa dan juga kegagalan kosntruksi. Nantinya Ahli hukum dapat  berkoordinasi dengan tim penilai ahli untuk pencegahan dan penanganan  kecelakaan konstruksi.

Dalam pembangunan infrastruktur, sebenarnya, Kementerian PUPR  didampingi oleh Komisi-Komisi seperti Komisi Kemanan Bendungan (KKB),  Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Komisi Keamanan  Bangunan Gedung (KKBG) yang bertugas menyiapkan, mengawasi hingga  melakukan evaluasi mulai dari tahap pra konstruksi, pelaksanaan hingga  konstruksi tersebut selesai.

&quot;Seluruh desain konstruksi harus diapprove dan disertifikasi oleh  komisi ini. Kalau dalam proses konstruksi terjadi kecelakaan maka ada  Komite Keselamatan Konstruksi (K3) yang menangani terlebih dahulu dan  memberikan rekomendasi. Tetapi kalau dalam pemanfaatan terjadi kegagalan  bangunan maka dilakukan oleh para penilai ahli,&quot; kata Basuki.

</description><content:encoded>JAKARTA  - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membutuhkan pakar hukum untuk membangun infrastruktur yang berkualitas. Pasalnya setiap pembangunan yang dilakukan akan menyangkut masalah hukum di dalamnya.
Baca Juga: Kontraktor Swasta Daerah Bakal Garap 3.086 Paket Infrastruktur
Dengan adannya pakar hukum dalam setiap pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, bendungan, irigasi, rumah susun, rumah khusus, air minum, persampahan, pos lintas batas negara , maka pembangunan yang dilakukan bisa lebih berkualitas. Hal ini juga akan berdampak baik kepada pertumbuhan ekonomi dan bisa mewujudkan pemerataan.

&quot;Memang hukum menyangkut semua sendi kehidupan, tetapi dalam pembangunanan infrastruktur terdapat lima hal yang perlu difokuskan oleh para ahli hukum, yakni meliputi tata kelola, hukum kontrak, pengadaan barang dan jasa, penyelesaian sengketa (dispute), dan kegagalan konstruksi,&quot; ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Baca Juga: Dapat Proyek Infrastruktur, Menteri Basuki: Kontraktor Swasta Harus Perhatikan Kualitas
Menurut Menteri Basuki, peran ahli hukum sangat penting dalam memberikan pendampingan intensif mulai dari perencanaan pembangunan, pelaksanaan hingga pengawasan. Termasuk juga untuk menjelaskan mengenai detail kontrak agar tidak disalahgunakan ataupun disalahartikan.

&quot;Sangat diperlukan legal opinion dari ahli hukum untuk memberikan penjelasan terkait hukum kontrak, misalnya kontrak lumpsum, harga satuan, dan desain and build. Penandatanganan kontrak jasa konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli kontrak konstruksi,&quot; ucapnya.
Dukungan ahli hukum juga diperlukan dalam mewujudkan pengadaan barang  dan jasa yang transparan dan fair. Dalam hal ini dibutuhkan perencanaan  dan proses yang baik untuk memperoleh hasil yang terbaik.

Sebab menurut Menteri Basuki, kesalahan berulang dalam Pengadaan  Barang dan Jasa (PBJ) di antaranya adanya multitafsir terhadap peraturan  PBJ, perbedaan standar dokumen, dan kegamangan kelompok kerja dalam  penerapan aturan dalam proses PBJ.

&quot;Saya kira perlu juga komunikasi antara ahli hukum dengan praktisi  seperti kami di Kementerian PUPR. Kami akan selalu mendudukkan diri  sebagai user yang patuh kepada fatwa para ahlinya,&quot; kata Basuki.

Selain itu, pendampingan hukum ini juga untuk mneyelesaikan masalah  sengketa dan juga kegagalan kosntruksi. Nantinya Ahli hukum dapat  berkoordinasi dengan tim penilai ahli untuk pencegahan dan penanganan  kecelakaan konstruksi.

Dalam pembangunan infrastruktur, sebenarnya, Kementerian PUPR  didampingi oleh Komisi-Komisi seperti Komisi Kemanan Bendungan (KKB),  Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Komisi Keamanan  Bangunan Gedung (KKBG) yang bertugas menyiapkan, mengawasi hingga  melakukan evaluasi mulai dari tahap pra konstruksi, pelaksanaan hingga  konstruksi tersebut selesai.

&quot;Seluruh desain konstruksi harus diapprove dan disertifikasi oleh  komisi ini. Kalau dalam proses konstruksi terjadi kecelakaan maka ada  Komite Keselamatan Konstruksi (K3) yang menangani terlebih dahulu dan  memberikan rekomendasi. Tetapi kalau dalam pemanfaatan terjadi kegagalan  bangunan maka dilakukan oleh para penilai ahli,&quot; kata Basuki.

</content:encoded></item></channel></rss>
