<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perbuatan Pidana, BKN Laporkan 2 Joki CPNS ke Polisi</title><description>BKN langsung merespons penemuan joki (pengganti) peserta pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/04/320/2163305/perbuatan-pidana-bkn-laporkan-2-joki-cpns-ke-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/04/320/2163305/perbuatan-pidana-bkn-laporkan-2-joki-cpns-ke-polisi"/><item><title>Perbuatan Pidana, BKN Laporkan 2 Joki CPNS ke Polisi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/04/320/2163305/perbuatan-pidana-bkn-laporkan-2-joki-cpns-ke-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/04/320/2163305/perbuatan-pidana-bkn-laporkan-2-joki-cpns-ke-polisi</guid><pubDate>Selasa 04 Februari 2020 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/04/320/2163305/perbuatan-pidana-bkn-laporkan-2-joki-cpns-ke-polisi-9IMYEdP3VD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ujian SKD CPNS 2019 (Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/04/320/2163305/perbuatan-pidana-bkn-laporkan-2-joki-cpns-ke-polisi-9IMYEdP3VD.jpg</image><title>Ujian SKD CPNS 2019 (Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan)</title></images><description>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung merespons penemuan joki (pengganti) peserta pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 pada hari ini. Pasalnya, bukan hanya satu Joki yang ditemukan, melainkan dua pengganti yang ditemukan oleh panitia.
Baca Juga: Tak Ingin Kalah dari Saudara Kembarnya, Peserta SKD Ini Rela Ikut Tes CPNS Tiga Kali
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, penggunaan joki merupakan tindakan pidana yang harus ditindak tegas. Oleh karena itu, pihaknya akan langsung menyerahkan joki pada pihak berwajib seperti kepolisian dan juga pengadilan.

&quot;Penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan,&quot; ujarnya kepada Okezone, Selasa (4/2/2020).
Baca Juga: Kacau, Ada 2 Joki saat Ujian SKD CPNS!
Menurut Paryono, pihaknya sama sekali tidak mentolelir jika ada yang berani untuk menyewa joki untuk lolos seleksi CPNS 2019. Oleh karena itu, dirinya berharap kepada peserta CPNS untuk tidak menggunakan joki demi menjadi PNS.

&quot;Menyikapi kasus penggunaan joki oleh salah satu peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2019, di salah satu Tilok di Makassar, kami sampaikan bahwa Panitia Pelaksanaan Seleksi CPNS tidak akan menolerir sedikit pun kasus serupa,&quot; jelasnya
Sebagai informasi, penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena  itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk  menjalani proses hukum sampai ke pengadilan.

Peserta yang diduga digantikan oleh Joki ini bernama Andi Armayudi  Syam dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7302040309910002 dengan nomor  peserta 19730211300000534 berjenis kelami laki-laki. Peserta yang  seharusnya kelahiran Borong 3 Septembe 1991 ini mendaftar untuk formasi  pengolahan data pelayanan.

Untuk kasus yang pertama di Kabupaten Gowa, panitia instansi pemda  setempat berhasil menemukan kejanggalan di KTP dan Kartu Peserta yang  dibawa oleh Joki (pengganti) yang mana semuanya dipalsukan.Setelah  ditemukan, panitia setempat langsung diserahkan kepada kepolisian.

Joki yang kedua ditemukan pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi  Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tana Toraja.  Penemuan tersebut pada terjadi pada hari ini sesi 6 ini atas nama Hendra  yang melamar untuk analis keolahragaan.

Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di- blacklist. Jika  sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis  akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti  seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi  Calon Aparatur Sipil Negara.

Untuk Joki yang ditemukan di Kabupaten Tana Toraja juga berhasil  dengan sigap digagalkan oleh panitia. Saat ini joki tersebut sudah  dilaporkan kepada pihak berwajib oleh panitia penyelenggara.

</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung merespons penemuan joki (pengganti) peserta pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 pada hari ini. Pasalnya, bukan hanya satu Joki yang ditemukan, melainkan dua pengganti yang ditemukan oleh panitia.
Baca Juga: Tak Ingin Kalah dari Saudara Kembarnya, Peserta SKD Ini Rela Ikut Tes CPNS Tiga Kali
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, penggunaan joki merupakan tindakan pidana yang harus ditindak tegas. Oleh karena itu, pihaknya akan langsung menyerahkan joki pada pihak berwajib seperti kepolisian dan juga pengadilan.

&quot;Penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan,&quot; ujarnya kepada Okezone, Selasa (4/2/2020).
Baca Juga: Kacau, Ada 2 Joki saat Ujian SKD CPNS!
Menurut Paryono, pihaknya sama sekali tidak mentolelir jika ada yang berani untuk menyewa joki untuk lolos seleksi CPNS 2019. Oleh karena itu, dirinya berharap kepada peserta CPNS untuk tidak menggunakan joki demi menjadi PNS.

&quot;Menyikapi kasus penggunaan joki oleh salah satu peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2019, di salah satu Tilok di Makassar, kami sampaikan bahwa Panitia Pelaksanaan Seleksi CPNS tidak akan menolerir sedikit pun kasus serupa,&quot; jelasnya
Sebagai informasi, penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena  itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk  menjalani proses hukum sampai ke pengadilan.

Peserta yang diduga digantikan oleh Joki ini bernama Andi Armayudi  Syam dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7302040309910002 dengan nomor  peserta 19730211300000534 berjenis kelami laki-laki. Peserta yang  seharusnya kelahiran Borong 3 Septembe 1991 ini mendaftar untuk formasi  pengolahan data pelayanan.

Untuk kasus yang pertama di Kabupaten Gowa, panitia instansi pemda  setempat berhasil menemukan kejanggalan di KTP dan Kartu Peserta yang  dibawa oleh Joki (pengganti) yang mana semuanya dipalsukan.Setelah  ditemukan, panitia setempat langsung diserahkan kepada kepolisian.

Joki yang kedua ditemukan pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi  Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tana Toraja.  Penemuan tersebut pada terjadi pada hari ini sesi 6 ini atas nama Hendra  yang melamar untuk analis keolahragaan.

Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di- blacklist. Jika  sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis  akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti  seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi  Calon Aparatur Sipil Negara.

Untuk Joki yang ditemukan di Kabupaten Tana Toraja juga berhasil  dengan sigap digagalkan oleh panitia. Saat ini joki tersebut sudah  dilaporkan kepada pihak berwajib oleh panitia penyelenggara.

</content:encoded></item></channel></rss>
