<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Omnibus Law Pangkas Pendapatan Negara dari Pajak Rp86 Triliun</title><description>Sri Mulyani Indrawati menyebut penerapan omnibus law perpajakan akan menggerus potensi pendapatan negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/05/20/2163685/omnibus-law-pangkas-pendapatan-negara-dari-pajak-rp86-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/05/20/2163685/omnibus-law-pangkas-pendapatan-negara-dari-pajak-rp86-triliun"/><item><title>Omnibus Law Pangkas Pendapatan Negara dari Pajak Rp86 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/05/20/2163685/omnibus-law-pangkas-pendapatan-negara-dari-pajak-rp86-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/05/20/2163685/omnibus-law-pangkas-pendapatan-negara-dari-pajak-rp86-triliun</guid><pubDate>Rabu 05 Februari 2020 13:43 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/05/20/2163685/omnibus-law-pangkas-pendapatan-negara-dari-pajak-rp86-triliun-XT3ZvrKqlc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/05/20/2163685/omnibus-law-pangkas-pendapatan-negara-dari-pajak-rp86-triliun-XT3ZvrKqlc.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut penerapan omnibus law perpajakan akan menggerus potensi pendapatan negara. Diprediksi penerimaan pajak akan berkurang Rp86 triliun karena penerapan insentif pajak di omnibus law perpajakan.
&quot;Kalau tax dikurangi ada Rp85 triliun sampai Rp86 triliun pendapatan yang tak akan masuk,&quot; ujar dia di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani: Draf RUU Omnibus Law Perpajakan Sudah Diserahkan ke DPR
Namun, lanjut dia, pihaknya optimis pemerintah akan mendapat timbal balik berupa peningkatan basis pajak. Apalagi setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah memiliki data basis pajak yang cukup baik.
&quot;Jadi, ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada tax base yang dilakukan. Ada (data pajak) after tax amnesty dan informasi exchange. Tapi kita akan buat lingkungan dan orang-orang khawatir, mereka bayar pajak sesuai pendapatan,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Omnibus Law Itu Apa? Ini JawabannyaDia menjelaskan, dirinya percaya defisit anggaran tahun ini bisa  dijaga oleh pemerintah. Walaupun ada potensi penurunan penerimaan pajak.  &quot;Tahun ini, kami (pemerintah), menargetkan defisit Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara (APBN) sebesar 1,76%,&quot; kata dia.
Dia juga menambahkan, strategi pemerintah adalah menjaga belanja agar  tetap dilakukan secara hati-hati. Di mana anggaran yang sifatnya social  safety net kepada masyarakat akan tetap dijalankan untuk menjaga  konsumsi agar pertumbuhan ekonomi terjaga.
&quot;Kita tak akan disrupsi momentum dalam pertumbuhan yang kita ingin  maintain. Kita lihat yang bisa di-maintain dan pengurangan corporate  income tax, melebarkan tax base, dan memaksimalkan pengeluaran tanpa  shock ekonomi,&quot; tandas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut penerapan omnibus law perpajakan akan menggerus potensi pendapatan negara. Diprediksi penerimaan pajak akan berkurang Rp86 triliun karena penerapan insentif pajak di omnibus law perpajakan.
&quot;Kalau tax dikurangi ada Rp85 triliun sampai Rp86 triliun pendapatan yang tak akan masuk,&quot; ujar dia di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani: Draf RUU Omnibus Law Perpajakan Sudah Diserahkan ke DPR
Namun, lanjut dia, pihaknya optimis pemerintah akan mendapat timbal balik berupa peningkatan basis pajak. Apalagi setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah memiliki data basis pajak yang cukup baik.
&quot;Jadi, ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada tax base yang dilakukan. Ada (data pajak) after tax amnesty dan informasi exchange. Tapi kita akan buat lingkungan dan orang-orang khawatir, mereka bayar pajak sesuai pendapatan,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Omnibus Law Itu Apa? Ini JawabannyaDia menjelaskan, dirinya percaya defisit anggaran tahun ini bisa  dijaga oleh pemerintah. Walaupun ada potensi penurunan penerimaan pajak.  &quot;Tahun ini, kami (pemerintah), menargetkan defisit Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara (APBN) sebesar 1,76%,&quot; kata dia.
Dia juga menambahkan, strategi pemerintah adalah menjaga belanja agar  tetap dilakukan secara hati-hati. Di mana anggaran yang sifatnya social  safety net kepada masyarakat akan tetap dijalankan untuk menjaga  konsumsi agar pertumbuhan ekonomi terjaga.
&quot;Kita tak akan disrupsi momentum dalam pertumbuhan yang kita ingin  maintain. Kita lihat yang bisa di-maintain dan pengurangan corporate  income tax, melebarkan tax base, dan memaksimalkan pengeluaran tanpa  shock ekonomi,&quot; tandas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
