<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Holding BUMN Asuransi Rampung Bulan Ini </title><description>Proses Holding BUMN Asuransi tinggal menunggu payung hukum dari Kementerian Hukum dan HAM</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/07/320/2165078/holding-bumn-asuransi-rampung-bulan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/07/320/2165078/holding-bumn-asuransi-rampung-bulan-ini"/><item><title>Holding BUMN Asuransi Rampung Bulan Ini </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/07/320/2165078/holding-bumn-asuransi-rampung-bulan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/07/320/2165078/holding-bumn-asuransi-rampung-bulan-ini</guid><pubDate>Jum'at 07 Februari 2020 18:28 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/07/320/2165078/holding-bumn-asuransi-rampung-bulan-ini-6zDLjecSz5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/07/320/2165078/holding-bumn-asuransi-rampung-bulan-ini-6zDLjecSz5.jpg</image><title>Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)</title></images><description> 
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan Holding BUMN Asuransi rampung bulan ini. Proses Holding BUMN Asuransi tinggal menunggu payung hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan, payung hukum tersebut berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Bio Farma Jadi Induk Holding BUMN Farmasi
&quot;Prosesnya tinggal PP-nya saja (dari Kemenkumham),&quot; ujar dia di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Dia mengatakan, anggota Holding BUMN Asuransi,  tidak akan memasukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab saat ini Jiwasraya masih mengalami masalah gagal bayar.
Baca Juga: Krakatau Steel Belum Masuk Holding Pertambangan, Ini Alasannya
&quot;(Jiwasraya) Belum masuk holding. Jadi, di dalamnya ada Jasindo, Jasa Raharja, Askrindo dan Jamkrindo. Nanti di situ akan menggunakan Bahana sebagai alat untuk transformasi asuransi secara keseluruhan. Namun pelan-pelan kita gunakan juga untuk sebagian penyelamatan pemegang polis Jiwasraya,&quot; ujar dia.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan Holding BUMN Asuransi rampung bulan ini. Proses Holding BUMN Asuransi tinggal menunggu payung hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan, payung hukum tersebut berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Bio Farma Jadi Induk Holding BUMN Farmasi
&quot;Prosesnya tinggal PP-nya saja (dari Kemenkumham),&quot; ujar dia di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Dia mengatakan, anggota Holding BUMN Asuransi,  tidak akan memasukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab saat ini Jiwasraya masih mengalami masalah gagal bayar.
Baca Juga: Krakatau Steel Belum Masuk Holding Pertambangan, Ini Alasannya
&quot;(Jiwasraya) Belum masuk holding. Jadi, di dalamnya ada Jasindo, Jasa Raharja, Askrindo dan Jamkrindo. Nanti di situ akan menggunakan Bahana sebagai alat untuk transformasi asuransi secara keseluruhan. Namun pelan-pelan kita gunakan juga untuk sebagian penyelamatan pemegang polis Jiwasraya,&quot; ujar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
