<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Tol Tangerang-Merak Disesuaikan, Begini Alasannya</title><description>Tarif baru Jalan Tol Tangerang-Merak akan berlaku pada 12 Februari 2020 mulai pukul 00.00 WIB.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/10/320/2165975/tarif-tol-tangerang-merak-disesuaikan-begini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/10/320/2165975/tarif-tol-tangerang-merak-disesuaikan-begini-alasannya"/><item><title>Tarif Tol Tangerang-Merak Disesuaikan, Begini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/10/320/2165975/tarif-tol-tangerang-merak-disesuaikan-begini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/10/320/2165975/tarif-tol-tangerang-merak-disesuaikan-begini-alasannya</guid><pubDate>Senin 10 Februari 2020 11:00 WIB</pubDate><dc:creator>Rasyid Ridho </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/10/320/2165975/tarif-tol-tangerang-merak-disesuaikan-begini-alasannya-mIccURGicv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jalan Tol. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/10/320/2165975/tarif-tol-tangerang-merak-disesuaikan-begini-alasannya-mIccURGicv.jpg</image><title>Jalan Tol. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>SERANG &amp;ndash; Tarif baru Jalan Tol Tangerang-Merak akan berlaku pada 12 Februari 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penghitungan tarif tol yang baru disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi.
Berdasarkan ketererangan yang diterima Okezone, Senin (10/2/2020), penyesuaian tarif di tol ujung paling barat pulau Jawa itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.
Baca juga: Tarif Tiga Tol Jasa Marga Bakal Naik Tahun Ini
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi.
Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
Baca juga: Jasa Marga Targetkan JORR II Beroperasi Juni Tahun Ini
Berikut tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup.
Golongan I Rp44.000 dari  Rp41.000,
Golongan II Rp69.000 dari Rp57.000,
Golongan III Rp69.000 dari Rp67.500,
Golongan IV Rp89.000 dari Rp88.500
Golongan V  Rp89.000 dari Rp107.000.</description><content:encoded>SERANG &amp;ndash; Tarif baru Jalan Tol Tangerang-Merak akan berlaku pada 12 Februari 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penghitungan tarif tol yang baru disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi.
Berdasarkan ketererangan yang diterima Okezone, Senin (10/2/2020), penyesuaian tarif di tol ujung paling barat pulau Jawa itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.
Baca juga: Tarif Tiga Tol Jasa Marga Bakal Naik Tahun Ini
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi.
Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
Baca juga: Jasa Marga Targetkan JORR II Beroperasi Juni Tahun Ini
Berikut tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup.
Golongan I Rp44.000 dari  Rp41.000,
Golongan II Rp69.000 dari Rp57.000,
Golongan III Rp69.000 dari Rp67.500,
Golongan IV Rp89.000 dari Rp88.500
Golongan V  Rp89.000 dari Rp107.000.</content:encoded></item></channel></rss>
