<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rapat Soal Jiwasraya, DPR Cecar Direksi BEI soal Pengawasan</title><description>Anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pasar modal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/10/320/2166170/rapat-soal-jiwasraya-dpr-cecar-direksi-bei-soal-pengawasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/10/320/2166170/rapat-soal-jiwasraya-dpr-cecar-direksi-bei-soal-pengawasan"/><item><title>Rapat Soal Jiwasraya, DPR Cecar Direksi BEI soal Pengawasan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/10/320/2166170/rapat-soal-jiwasraya-dpr-cecar-direksi-bei-soal-pengawasan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/10/320/2166170/rapat-soal-jiwasraya-dpr-cecar-direksi-bei-soal-pengawasan</guid><pubDate>Senin 10 Februari 2020 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/10/320/2166170/rapat-soal-jiwasraya-dpr-cecar-direksi-bei-soal-pengawasan-16qmzT9lD2.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi XI DPR RI (Foto: Okezone.com/Yohana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/10/320/2166170/rapat-soal-jiwasraya-dpr-cecar-direksi-bei-soal-pengawasan-16qmzT9lD2.jpeg</image><title>Komisi XI DPR RI (Foto: Okezone.com/Yohana)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pasar modal terkait kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu disampaikan langsung kepada direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (10/2/2020).
Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun, mempersoalkan pengawasan pada saham-saham gocap atau Rp50. Lantaran, saham-saham itu umumnya digunakan oleh para oknum di pasar modal untuk meraup keuntungan. Seperti yang juga terjadi di Jiwasraya, di mana investasi yang ditempatkan pada saham-saham gocap.
Baca Juga:&amp;nbsp; Tuntut Kepastian hingga Tunggu Persetujuan DPR, Bagaimana Akhir Kasus Jiwasraya?
&quot;Jadi ingin tahu seberapa jauh dan dalam efektivitas bursa mengetahui modus yang seperti ini, termasuk dari KSEI. Apakah cukup efektif dengan kewenangan yang ada untuk men-detect itu semua?&quot; katanya.
Misbakhun juga menilai, bukanlah tak mungkin untuk BEI mendeteksi pembelian saham gorengan yang dilakukan oleh Jiwasraya. Oleh sebab itu, dirinya juga mempertanyakan mengapa hal itu tak dapat terdeteksi sejak awal.
&amp;ldquo;Kenapa transaksi yang sangat sederhana, yang enggak canggih-canggih amat, tapi kenapa tidak bisa men-detect? Inilah pertanyaan mendasar kenapa tidak ter-detect sejak awal?&amp;rdquo; imbuh Misbakhun.
&amp;nbsp;Baca Juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat TPPU Terkait Kasus Jiwasraya
Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian juga mempertanyakan, saham-saham apa saja yang menjadi poftofolio Jiwasraya di pasar modal. Dia juga ingin mengetahui bagaimana nilai saham-saham yang di beli oleh Jiwasraya bisa jatuh dan membuat kerugian.
&quot;Kan ada saham-saham gorengan, artinya bahwa bisa saja ini seharusnya harga tidak naik, tapi dibeli dulu, dipancing naik, lalu pas dibeli turun. Jadi tolong itu dijelaskan,&amp;rdquo; tegas Ramson.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan menambahkan, dirinya juga ingin mengetahui apa yang salah dengan penempatan investasi Jiwasraya sehingga berakhir dengan kerugian. Dia juga minta penjelasan secara rinci mengenai emiten-emiten dengan nilai saham gocap atau zombie company yang menjadi pilihan investasi Jiwasraya.&quot;Banyak orang sebut ada masalah zombie company di pasar modal,  bukannya kami tidak paham tapi lebih baik regulator terkait bisa  menjelaskan secara komprehensif, karena di dalamnya pasti ada  lika-liku,&quot; katanya.
Oleh sebab itu, para legislator itu sepakat untuk meminta data dari  otoritas pasar modal mengenai daftar saham, perusahaan sekuritas, dan  manajer investasi yang terkait Jiwasraya. Melalui data-data itu maka  dapat diketahui oknum yang bermain dan ke mana perginya aliran dana  Jiwasraya.
Sementara, Direktur Utama BEI Inarno Djayadi menyatakan, bursa telah  menerapkan sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) dan Securities  Markets Automated Research Trading and Surveillance (SMARTS). Di mana  Semua transaksi perdagangan terekam melalui sistem tersebut.
&quot;Kalau ada kenaikan atau penurunan luar biasa pada suatu saham,  sistem tersebut memberikan alert (peringatan) kepada kami,&quot; paparnya.
Oleh sebab itu, pihak BEI akan melakukan beberapa langkah seperti  memanggil direksi dan komisaris perusahaan tersebut untuk melakukan  pembicaraan atau hearing. Hasil pertemuan itu pun diminta BEI kepada  perusahaan untuk menyampaikan di keterbukaan informasi agar investor  mengetahuinya.
Tetapi, jika setelah hearing pergerakkan harga saham perusahaan masih  terpantau aneh, maka BEI menetapkan saham tersebut bergerak tak wajar  atau unusual market activity (UMA).
Sekedar diketahui, kasus gagal bayar Jiwasraya berawal dari dana  hasil hasil penjualan produk asuransi JS Saving Plan digunakan untuk  berinvestasi di saham gorengan. Alhasil, bukan keuntungan yang didapat  melainkan tekanan likuiditas terjadi di perusahaan pelat merah itu.
Hingga Januari 2020 klaim polis jatuh tempo mencapai Rp16 triliun.  Selain itu, dari enam tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya  merupakan mantan petinggi Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama  Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan  Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pasar modal terkait kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu disampaikan langsung kepada direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (10/2/2020).
Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun, mempersoalkan pengawasan pada saham-saham gocap atau Rp50. Lantaran, saham-saham itu umumnya digunakan oleh para oknum di pasar modal untuk meraup keuntungan. Seperti yang juga terjadi di Jiwasraya, di mana investasi yang ditempatkan pada saham-saham gocap.
Baca Juga:&amp;nbsp; Tuntut Kepastian hingga Tunggu Persetujuan DPR, Bagaimana Akhir Kasus Jiwasraya?
&quot;Jadi ingin tahu seberapa jauh dan dalam efektivitas bursa mengetahui modus yang seperti ini, termasuk dari KSEI. Apakah cukup efektif dengan kewenangan yang ada untuk men-detect itu semua?&quot; katanya.
Misbakhun juga menilai, bukanlah tak mungkin untuk BEI mendeteksi pembelian saham gorengan yang dilakukan oleh Jiwasraya. Oleh sebab itu, dirinya juga mempertanyakan mengapa hal itu tak dapat terdeteksi sejak awal.
&amp;ldquo;Kenapa transaksi yang sangat sederhana, yang enggak canggih-canggih amat, tapi kenapa tidak bisa men-detect? Inilah pertanyaan mendasar kenapa tidak ter-detect sejak awal?&amp;rdquo; imbuh Misbakhun.
&amp;nbsp;Baca Juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat TPPU Terkait Kasus Jiwasraya
Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian juga mempertanyakan, saham-saham apa saja yang menjadi poftofolio Jiwasraya di pasar modal. Dia juga ingin mengetahui bagaimana nilai saham-saham yang di beli oleh Jiwasraya bisa jatuh dan membuat kerugian.
&quot;Kan ada saham-saham gorengan, artinya bahwa bisa saja ini seharusnya harga tidak naik, tapi dibeli dulu, dipancing naik, lalu pas dibeli turun. Jadi tolong itu dijelaskan,&amp;rdquo; tegas Ramson.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan menambahkan, dirinya juga ingin mengetahui apa yang salah dengan penempatan investasi Jiwasraya sehingga berakhir dengan kerugian. Dia juga minta penjelasan secara rinci mengenai emiten-emiten dengan nilai saham gocap atau zombie company yang menjadi pilihan investasi Jiwasraya.&quot;Banyak orang sebut ada masalah zombie company di pasar modal,  bukannya kami tidak paham tapi lebih baik regulator terkait bisa  menjelaskan secara komprehensif, karena di dalamnya pasti ada  lika-liku,&quot; katanya.
Oleh sebab itu, para legislator itu sepakat untuk meminta data dari  otoritas pasar modal mengenai daftar saham, perusahaan sekuritas, dan  manajer investasi yang terkait Jiwasraya. Melalui data-data itu maka  dapat diketahui oknum yang bermain dan ke mana perginya aliran dana  Jiwasraya.
Sementara, Direktur Utama BEI Inarno Djayadi menyatakan, bursa telah  menerapkan sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) dan Securities  Markets Automated Research Trading and Surveillance (SMARTS). Di mana  Semua transaksi perdagangan terekam melalui sistem tersebut.
&quot;Kalau ada kenaikan atau penurunan luar biasa pada suatu saham,  sistem tersebut memberikan alert (peringatan) kepada kami,&quot; paparnya.
Oleh sebab itu, pihak BEI akan melakukan beberapa langkah seperti  memanggil direksi dan komisaris perusahaan tersebut untuk melakukan  pembicaraan atau hearing. Hasil pertemuan itu pun diminta BEI kepada  perusahaan untuk menyampaikan di keterbukaan informasi agar investor  mengetahuinya.
Tetapi, jika setelah hearing pergerakkan harga saham perusahaan masih  terpantau aneh, maka BEI menetapkan saham tersebut bergerak tak wajar  atau unusual market activity (UMA).
Sekedar diketahui, kasus gagal bayar Jiwasraya berawal dari dana  hasil hasil penjualan produk asuransi JS Saving Plan digunakan untuk  berinvestasi di saham gorengan. Alhasil, bukan keuntungan yang didapat  melainkan tekanan likuiditas terjadi di perusahaan pelat merah itu.
Hingga Januari 2020 klaim polis jatuh tempo mencapai Rp16 triliun.  Selain itu, dari enam tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya  merupakan mantan petinggi Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama  Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan  Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.</content:encoded></item></channel></rss>
