<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sudah di DPR, Omnibus Law Perpajakan Tinggal Tunggu Pembahasan</title><description>Pemerintah sudah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/11/20/2166837/sudah-di-dpr-omnibus-law-perpajakan-tinggal-tunggu-pembahasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/11/20/2166837/sudah-di-dpr-omnibus-law-perpajakan-tinggal-tunggu-pembahasan"/><item><title>Sudah di DPR, Omnibus Law Perpajakan Tinggal Tunggu Pembahasan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/11/20/2166837/sudah-di-dpr-omnibus-law-perpajakan-tinggal-tunggu-pembahasan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/11/20/2166837/sudah-di-dpr-omnibus-law-perpajakan-tinggal-tunggu-pembahasan</guid><pubDate>Selasa 11 Februari 2020 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/11/20/2166837/sudah-di-dpr-omnibus-law-perpajakan-tinggal-tunggu-pembahasan-CejQqWaYTV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/11/20/2166837/sudah-di-dpr-omnibus-law-perpajakan-tinggal-tunggu-pembahasan-CejQqWaYTV.jpg</image><title>Pajak (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pemerintah sudah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Januari 2020.
Baca Juga: Ada Omnibus Law, WNI di Luar Negeri Bisa Bebas Pajak di RI
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan, usai diserahkan pemerintah kini tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut oleh DPR untuk pada akhirnya bisa disahkan. Dia bilang, tujuan dari ombinus law perpajakan untuk penguatan ekonomi Indonesia.

&quot;Karena kondisi ekonomi sudah dipahami butuh sesuatu agar ekonomi bisa meningkat, berkembang lagi. Jadi harapannya pembangunan nasional mengalami peningkatan,&quot; kata Suryo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Suryo memaparkan, omnibus law perpajakan terdiri dari 6 pilar dan 14 kebijakan baru yang dapat mendukung peningkatan investasi di Indonesia. Menurutnya, terdapat beberapa UU yang terdampak yakni UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan UU Pemerintah Daerah (Pemda).

&quot;Jadi yang disampaikan (ke DPR) itu komplit, sudah termasuk draft RUU dan naskah akademik. Kalau surpres (surat presiden) kan hanya pengantar saja,&quot; kata Suryo.
Baca Juga: Omnibus Law Pangkas Pendapatan Negara dari Pajak Rp86 Triliun
Secara rinci, pilar pertama untuk meningkatkan pendanaan investasi yang terdiri dari 4 kebijakan baru. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun 2021 dan 2022, dan menjadi 20% mulai 2023, dan seterusnya.

Kedua, ditetapkan penurunan tarif PPh badan bagi perusahaan go public atau terbuka. Ketiga, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri, serta keempat adalah penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga.
Pilar kedua mencakup sistem teritori untuk penghasilan luar negeri.  Dalam pilar ini, penghasilan tertentu termasuk dividen dari luar negeri,  tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Kedua,  penghasilan warga negara asing (WNA) menjadi subjek pajak dalam negeri  (SPDN) hanya atas penghasilan yang berasal dari Indonesia.

Pilar ketiga mengenai penentuan subjek pajak orang pribadi.  Pemerintah menetapkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal  lebih dari 183 hari di luar negeri dapat menjadi subjek pajak luar  negeri (SPLN). Sebaliknya, bagi WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari  183 hari maka bisa menjadi SPDN.

Pilar keempat terkait mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar  secara sukarela. Terdiri dari kebijakan relaksasi hak pengkreditan  pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP). Serta ada pengaturan  ulang bagi sanksi administratif pajak, pabean, dan cukai, serta mengenai  imbalan bunga.

Pilar kelima adalah menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam  negeri. Pemerintah menetapkan kebijakan pemajakan bagi transaksi  elektronik, di mana penunjukkan platform memungut PPN, pengenaan pajak  kepada SPLN atas transaksi elektronik di Indonesia.

Lalu terdapat kebijakan mengenai rasionalisasi pajak daerah, di mana  penetapan tarif pajak daerah dapat berlaku nasional, dan evaluasi  terhadap perda PDRB terhadap kebijakan fiskal nasional. Serta adanya  relaksasi penentuan jenis barang kena cukai.

Pilar keenam mencakup pengaturan fasilitas dalam UU perpajakan.  Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk tax holiday,  super deduction, fasilitas PPh untuk kawasan ekonomi khusus, PPh untuk  surat berharga negara, dan keringanan atau pembebasan pajak daerah oleh  kepala daerah.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pemerintah sudah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Januari 2020.
Baca Juga: Ada Omnibus Law, WNI di Luar Negeri Bisa Bebas Pajak di RI
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan, usai diserahkan pemerintah kini tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut oleh DPR untuk pada akhirnya bisa disahkan. Dia bilang, tujuan dari ombinus law perpajakan untuk penguatan ekonomi Indonesia.

&quot;Karena kondisi ekonomi sudah dipahami butuh sesuatu agar ekonomi bisa meningkat, berkembang lagi. Jadi harapannya pembangunan nasional mengalami peningkatan,&quot; kata Suryo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Suryo memaparkan, omnibus law perpajakan terdiri dari 6 pilar dan 14 kebijakan baru yang dapat mendukung peningkatan investasi di Indonesia. Menurutnya, terdapat beberapa UU yang terdampak yakni UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan UU Pemerintah Daerah (Pemda).

&quot;Jadi yang disampaikan (ke DPR) itu komplit, sudah termasuk draft RUU dan naskah akademik. Kalau surpres (surat presiden) kan hanya pengantar saja,&quot; kata Suryo.
Baca Juga: Omnibus Law Pangkas Pendapatan Negara dari Pajak Rp86 Triliun
Secara rinci, pilar pertama untuk meningkatkan pendanaan investasi yang terdiri dari 4 kebijakan baru. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun 2021 dan 2022, dan menjadi 20% mulai 2023, dan seterusnya.

Kedua, ditetapkan penurunan tarif PPh badan bagi perusahaan go public atau terbuka. Ketiga, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri, serta keempat adalah penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga.
Pilar kedua mencakup sistem teritori untuk penghasilan luar negeri.  Dalam pilar ini, penghasilan tertentu termasuk dividen dari luar negeri,  tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Kedua,  penghasilan warga negara asing (WNA) menjadi subjek pajak dalam negeri  (SPDN) hanya atas penghasilan yang berasal dari Indonesia.

Pilar ketiga mengenai penentuan subjek pajak orang pribadi.  Pemerintah menetapkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal  lebih dari 183 hari di luar negeri dapat menjadi subjek pajak luar  negeri (SPLN). Sebaliknya, bagi WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari  183 hari maka bisa menjadi SPDN.

Pilar keempat terkait mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar  secara sukarela. Terdiri dari kebijakan relaksasi hak pengkreditan  pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP). Serta ada pengaturan  ulang bagi sanksi administratif pajak, pabean, dan cukai, serta mengenai  imbalan bunga.

Pilar kelima adalah menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam  negeri. Pemerintah menetapkan kebijakan pemajakan bagi transaksi  elektronik, di mana penunjukkan platform memungut PPN, pengenaan pajak  kepada SPLN atas transaksi elektronik di Indonesia.

Lalu terdapat kebijakan mengenai rasionalisasi pajak daerah, di mana  penetapan tarif pajak daerah dapat berlaku nasional, dan evaluasi  terhadap perda PDRB terhadap kebijakan fiskal nasional. Serta adanya  relaksasi penentuan jenis barang kena cukai.

Pilar keenam mencakup pengaturan fasilitas dalam UU perpajakan.  Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk tax holiday,  super deduction, fasilitas PPh untuk kawasan ekonomi khusus, PPh untuk  surat berharga negara, dan keringanan atau pembebasan pajak daerah oleh  kepala daerah.
</content:encoded></item></channel></rss>
