<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemda Bakal Diberi Sanksi Jika Pungut Pajak Berlebihan</title><description>Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada pemerintah daerah  (pemda) yang masih melakukan pemungutan pajak berlebih.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/11/20/2166938/pemda-bakal-diberi-sanksi-jika-pungut-pajak-berlebihan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/11/20/2166938/pemda-bakal-diberi-sanksi-jika-pungut-pajak-berlebihan"/><item><title>Pemda Bakal Diberi Sanksi Jika Pungut Pajak Berlebihan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/11/20/2166938/pemda-bakal-diberi-sanksi-jika-pungut-pajak-berlebihan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/11/20/2166938/pemda-bakal-diberi-sanksi-jika-pungut-pajak-berlebihan</guid><pubDate>Selasa 11 Februari 2020 19:43 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/11/20/2166938/pemda-bakal-diberi-sanksi-jika-pungut-pajak-berlebihan-6ugV38Rgt0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perpajakan (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/11/20/2166938/pemda-bakal-diberi-sanksi-jika-pungut-pajak-berlebihan-6ugV38Rgt0.jpg</image><title>Perpajakan (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada pemerintah daerah  (pemda) yang masih melakukan pemungutan pajak berlebih atau excessive  pajak. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim investasi yang  sinkron antara pusat dengan daerah.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum  dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law  perpajakan. Saat ini RUU tersebut sudah masuk ke DPR untuk dibahas  parlemen.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sudah di DPR, Omnibus Law Perpajakan Tinggal Tunggu Pembahasan
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti  menjelaskan, melalui beleid itu pemerintah pusat memiliki wewenang untuk  melakukan evaluasi pada peraturan daerah (perda) yang terkait dengan  pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

&quot;Jadi ada dua sisi, yang sudah jadi (perda) nanti kita lihat  (evaluasi), kemudian yang belum yaitu baru rancangan perda, kita berikan  usul,&quot; ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa  (11/2/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kejar Pajak Facebook hingga Netflix, Begini Usul Hary Tanoe untuk Menko Airlangga
Menurutnya, jika kedapatan aturan yang bertentangan dengan kebijakan  fiskal pemerintah pusat, maka dapat dilakukan pencabutan hingga  pemberian sanksi pada pemda tersebut. Sanksi itu dapat melalui dana  transfer ke daerah.

&quot;Sanksi bisa dua hal, pertama diminta untuk mencabut atau kalau masih  dalam bentuk rancangan perda, perlu dilakukan adjustment (penyesuaian).  Kedua, kalau misalkan tetap dilaksanakan oleh pemda tersebut, tentunya  kami punya mekanisme, ada konsekuensi dari sisi anggaran yang kita  ambil,&quot; jelasnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani: Tugas Menarik Pajak Tidak Populer
Prima menjelaskan dalam omnibus law perpajakan memang terdapat poin  aturan mengenai rasionalisasi pajak daerah. Ini mencakup penetapan tarif  pajak daerah dapat berlaku nasional, dan evaluasi terhadap perda PDRB  terhadap kebijakan fiskal nasional.

Dia bilang, pemerintah pusat akan membangun sistem antara Kementerian  Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi aturan pemda  tersebut. Meski demikian, Prima enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai  skema pemebelian sanksi melalui dana transfer ke daerah itu.

&quot;Sehingga nantinya kami punya alert, kalau ada rancangan perda atau  perda yang bisa berdampak ke iklim usaha di Indonesia secara umum,&quot;  katanya.
Prima mencontohkan, salah satu yang menjadi evaluasi pemerintah pusat  yakni seperti pajak untuk penggunaan air tanah. Padahal, jika  ditelusuri pengenaan pajak itu mirip dengan pajak royalti, di mana  perusahaan tersebut juga sudah dikenakan pajak royalti.


&quot;Hal-hal yang seperti ini, tentu akan kita lihat lagi, soal tarifnya bagaimana,&quot; imbuh dia.

Menurutnya, pemungutan pajak tersebut tak sejalan dengan upaya  pemerintah dalam memberikan insentif fiskal guna meningkatkan investasi.  Pemerintah sudah memberikan fasilitas pajak berupa tax holiday, super  deduction tax, hingga Pajak Penghasilan (PPh) untuk Kawasan Ekonomi  Khusus (KEK).

&quot;Karena pemerintah ingin agar pajak-pajak daerah yang dikenakan oleh  masing-masing pemda itu tidak mengganggu iklim investasi daerah. Karena  yang namanya investor itu butuh kepastian,&quot; kata Prima.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada pemerintah daerah  (pemda) yang masih melakukan pemungutan pajak berlebih atau excessive  pajak. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim investasi yang  sinkron antara pusat dengan daerah.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum  dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law  perpajakan. Saat ini RUU tersebut sudah masuk ke DPR untuk dibahas  parlemen.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sudah di DPR, Omnibus Law Perpajakan Tinggal Tunggu Pembahasan
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti  menjelaskan, melalui beleid itu pemerintah pusat memiliki wewenang untuk  melakukan evaluasi pada peraturan daerah (perda) yang terkait dengan  pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

&quot;Jadi ada dua sisi, yang sudah jadi (perda) nanti kita lihat  (evaluasi), kemudian yang belum yaitu baru rancangan perda, kita berikan  usul,&quot; ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa  (11/2/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kejar Pajak Facebook hingga Netflix, Begini Usul Hary Tanoe untuk Menko Airlangga
Menurutnya, jika kedapatan aturan yang bertentangan dengan kebijakan  fiskal pemerintah pusat, maka dapat dilakukan pencabutan hingga  pemberian sanksi pada pemda tersebut. Sanksi itu dapat melalui dana  transfer ke daerah.

&quot;Sanksi bisa dua hal, pertama diminta untuk mencabut atau kalau masih  dalam bentuk rancangan perda, perlu dilakukan adjustment (penyesuaian).  Kedua, kalau misalkan tetap dilaksanakan oleh pemda tersebut, tentunya  kami punya mekanisme, ada konsekuensi dari sisi anggaran yang kita  ambil,&quot; jelasnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani: Tugas Menarik Pajak Tidak Populer
Prima menjelaskan dalam omnibus law perpajakan memang terdapat poin  aturan mengenai rasionalisasi pajak daerah. Ini mencakup penetapan tarif  pajak daerah dapat berlaku nasional, dan evaluasi terhadap perda PDRB  terhadap kebijakan fiskal nasional.

Dia bilang, pemerintah pusat akan membangun sistem antara Kementerian  Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi aturan pemda  tersebut. Meski demikian, Prima enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai  skema pemebelian sanksi melalui dana transfer ke daerah itu.

&quot;Sehingga nantinya kami punya alert, kalau ada rancangan perda atau  perda yang bisa berdampak ke iklim usaha di Indonesia secara umum,&quot;  katanya.
Prima mencontohkan, salah satu yang menjadi evaluasi pemerintah pusat  yakni seperti pajak untuk penggunaan air tanah. Padahal, jika  ditelusuri pengenaan pajak itu mirip dengan pajak royalti, di mana  perusahaan tersebut juga sudah dikenakan pajak royalti.


&quot;Hal-hal yang seperti ini, tentu akan kita lihat lagi, soal tarifnya bagaimana,&quot; imbuh dia.

Menurutnya, pemungutan pajak tersebut tak sejalan dengan upaya  pemerintah dalam memberikan insentif fiskal guna meningkatkan investasi.  Pemerintah sudah memberikan fasilitas pajak berupa tax holiday, super  deduction tax, hingga Pajak Penghasilan (PPh) untuk Kawasan Ekonomi  Khusus (KEK).

&quot;Karena pemerintah ingin agar pajak-pajak daerah yang dikenakan oleh  masing-masing pemda itu tidak mengganggu iklim investasi daerah. Karena  yang namanya investor itu butuh kepastian,&quot; kata Prima.</content:encoded></item></channel></rss>
