<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Pakai Joki, BKN Bakal Blokir NIK Pelamar CPNS</title><description>BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/12/320/2167114/terbukti-pakai-joki-bkn-bakal-blokir-nik-pelamar-cpns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/12/320/2167114/terbukti-pakai-joki-bkn-bakal-blokir-nik-pelamar-cpns"/><item><title>Terbukti Pakai Joki, BKN Bakal Blokir NIK Pelamar CPNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/12/320/2167114/terbukti-pakai-joki-bkn-bakal-blokir-nik-pelamar-cpns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/12/320/2167114/terbukti-pakai-joki-bkn-bakal-blokir-nik-pelamar-cpns</guid><pubDate>Rabu 12 Februari 2020 09:18 WIB</pubDate><dc:creator>Hairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/12/320/2167114/terbukti-pakai-joki-bkn-bakal-blokir-nik-pelamar-cpns-Sxc9bTGWf2.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/12/320/2167114/terbukti-pakai-joki-bkn-bakal-blokir-nik-pelamar-cpns-Sxc9bTGWf2.jpeg</image><title>Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,&amp;rdquo; ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono dilansir dari laman Setkab, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: 13.192 Peserta Berebut 1.048 Kursi CPNS Kementerian PUPR
Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN, menurut Paryono, melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.
Baca Juga: Ini Aturan Kelulusan SKD CPNS 2019 bagi Peserta dengan Nilai Sama
&amp;ldquo;Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,&amp;rdquo; tambah Paryono.
Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, menurut Plt. Karo Humas BKN, dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen  ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi  Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus);  Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda  pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata  tertib (8 kasus).
Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan  disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, melalui siaran pers  ini kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian  60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan  ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019  tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted  Test (CAT). Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu  diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019,  instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta  disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis  disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi  administrasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,&amp;rdquo; ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono dilansir dari laman Setkab, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: 13.192 Peserta Berebut 1.048 Kursi CPNS Kementerian PUPR
Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN, menurut Paryono, melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.
Baca Juga: Ini Aturan Kelulusan SKD CPNS 2019 bagi Peserta dengan Nilai Sama
&amp;ldquo;Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,&amp;rdquo; tambah Paryono.
Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, menurut Plt. Karo Humas BKN, dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen  ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi  Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus);  Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda  pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata  tertib (8 kasus).
Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan  disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, melalui siaran pers  ini kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian  60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan  ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019  tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted  Test (CAT). Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu  diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019,  instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta  disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis  disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi  administrasi.</content:encoded></item></channel></rss>
