<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Targetkan Tidak Ada Lagi Angkutan 'Obesitas' pada 2022</title><description>Pemerintah akan terus menggaungkan Indonesia Bebas Over Dimension dan Over Loading (ODOL) 2022</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/12/320/2167438/kemenhub-targetkan-tidak-ada-lagi-angkutan-obesitas-pada-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/12/320/2167438/kemenhub-targetkan-tidak-ada-lagi-angkutan-obesitas-pada-2022"/><item><title>Kemenhub Targetkan Tidak Ada Lagi Angkutan 'Obesitas' pada 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/12/320/2167438/kemenhub-targetkan-tidak-ada-lagi-angkutan-obesitas-pada-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/12/320/2167438/kemenhub-targetkan-tidak-ada-lagi-angkutan-obesitas-pada-2022</guid><pubDate>Rabu 12 Februari 2020 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Hairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/12/320/2167438/kemenhub-targetkan-tidak-ada-lagi-angkutan-obesitas-pada-2022-g30qts9A2I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenhub Awasi Truk Kelebihan Beban. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/12/320/2167438/kemenhub-targetkan-tidak-ada-lagi-angkutan-obesitas-pada-2022-g30qts9A2I.jpg</image><title>Kemenhub Awasi Truk Kelebihan Beban. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan pada 2022. Pemerintah akan terus menggaungkan Indonesia Bebas Over Dimension dan Over Loading (ODOL) 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub yakin akan dapat memberantas ODOL sepenuhnya sesuai target yakni pada tahun 2022 mendatang. Caranya dengan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau ukuran lebih.
Baca Juga: Menperin Minta Truk Kelebihan Muatan Masih Bisa Beroperasi, Ini Alasannya
&amp;ldquo;Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri maupun Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sementara terkait pencegahan truk ODOL di jalan tol, kami akan koordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol untuk pengawasan dan penindakan pelanggarannya,&amp;rdquo; kata Dirjen Budi, dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).
Sementara itu, menyikapi pernyataan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang meminta penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL. Budi mengapresiasi sikap para pengusaha tersebut.
Baca Juga: Menhub: Pemerintah dan Swasta Harus Kerjasama Kejar Ekspor
&amp;ldquo;Kami sepakat dengan pernyataan Kadin bahwa keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas. Tentu tidak hanya kepada para pelaku logistik saja, beban untuk memberantas ODOL ini perlu sinergi dari beragam pihak mulai dari Kepolisian, pengusaha, pemilik kendaraan, maupun Pemerintah. Bahkan peran masyarakat pun amat diperlukan untuk bersama-sama memberantas ODOL dengan serius,&amp;rdquo; terang Dirjen Budi.Keseriusan Kementerian Perhubungan dalam memberantas ODOL ini  terlihat ketika satu persatu pelanggar ODOL di berbagai daerah seperti  Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mulai diproses di meja  hijau.
&amp;ldquo;Ke depannya kami akan semakin tegas. Siapa yang melanggar dimensi  maupun muatan akan kami pidanakan. Kami akan maksimalkan peran Penyidik  Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami di daerah. Mereka akan melakukan  penyidikan terhadap kendaraan yang ODOL. Jadi nanti dari hasil  penyidikan mereka, denda ini dapat dikenakan tilang terhadap karoseri  atau kepada pengusahanya. Intinya kami dari Ditjen Hubdat akan  optimalkan kinerja dan lakukan koordinasi terus menerus demi mewujudkan  Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2022,&quot; ujar Budi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan pada 2022. Pemerintah akan terus menggaungkan Indonesia Bebas Over Dimension dan Over Loading (ODOL) 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub yakin akan dapat memberantas ODOL sepenuhnya sesuai target yakni pada tahun 2022 mendatang. Caranya dengan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau ukuran lebih.
Baca Juga: Menperin Minta Truk Kelebihan Muatan Masih Bisa Beroperasi, Ini Alasannya
&amp;ldquo;Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri maupun Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sementara terkait pencegahan truk ODOL di jalan tol, kami akan koordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol untuk pengawasan dan penindakan pelanggarannya,&amp;rdquo; kata Dirjen Budi, dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).
Sementara itu, menyikapi pernyataan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang meminta penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL. Budi mengapresiasi sikap para pengusaha tersebut.
Baca Juga: Menhub: Pemerintah dan Swasta Harus Kerjasama Kejar Ekspor
&amp;ldquo;Kami sepakat dengan pernyataan Kadin bahwa keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas. Tentu tidak hanya kepada para pelaku logistik saja, beban untuk memberantas ODOL ini perlu sinergi dari beragam pihak mulai dari Kepolisian, pengusaha, pemilik kendaraan, maupun Pemerintah. Bahkan peran masyarakat pun amat diperlukan untuk bersama-sama memberantas ODOL dengan serius,&amp;rdquo; terang Dirjen Budi.Keseriusan Kementerian Perhubungan dalam memberantas ODOL ini  terlihat ketika satu persatu pelanggar ODOL di berbagai daerah seperti  Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mulai diproses di meja  hijau.
&amp;ldquo;Ke depannya kami akan semakin tegas. Siapa yang melanggar dimensi  maupun muatan akan kami pidanakan. Kami akan maksimalkan peran Penyidik  Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami di daerah. Mereka akan melakukan  penyidikan terhadap kendaraan yang ODOL. Jadi nanti dari hasil  penyidikan mereka, denda ini dapat dikenakan tilang terhadap karoseri  atau kepada pengusahanya. Intinya kami dari Ditjen Hubdat akan  optimalkan kinerja dan lakukan koordinasi terus menerus demi mewujudkan  Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2022,&quot; ujar Budi.</content:encoded></item></channel></rss>
