<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Siti: AMDAL Tidak Dihapus meski Ada Omnibus Law Ciptaker</title><description>Pemerintah tidak melupakan isu lingkungan. AMDAL akan tetap ada meski ada Omnibus Law</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/12/470/2167468/menteri-siti-amdal-tidak-dihapus-meski-ada-omnibus-law-ciptaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/12/470/2167468/menteri-siti-amdal-tidak-dihapus-meski-ada-omnibus-law-ciptaker"/><item><title>Menteri Siti: AMDAL Tidak Dihapus meski Ada Omnibus Law Ciptaker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/12/470/2167468/menteri-siti-amdal-tidak-dihapus-meski-ada-omnibus-law-ciptaker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/12/470/2167468/menteri-siti-amdal-tidak-dihapus-meski-ada-omnibus-law-ciptaker</guid><pubDate>Rabu 12 Februari 2020 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/12/470/2167468/menteri-siti-amdal-tidak-dihapus-meski-ada-omnibus-law-ciptaker-ZTFLcRX05Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri LHK Siti Nurbaya. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/12/470/2167468/menteri-siti-amdal-tidak-dihapus-meski-ada-omnibus-law-ciptaker-ZTFLcRX05Z.jpg</image><title>Menteri LHK Siti Nurbaya. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah serius untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penyatuan 79 aturan terkait investasi yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, meski  menarik investor sebanyak-banyaknya, pemerintah tidak melupakan isu lingkungan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pun akan tetap ada meski ada Omnibus Law.&amp;nbsp;
Baca Juga: Menko Airlangga: Omnibus Law Judulnya Cipta Kerja, Jangan Dipleset-plesetin
&quot;Jadi enggak benar kalau dibilang AMDAL dihapus dan lain lain. AMDAL tetap ada,&quot; ujarnya saat ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Siti menjelaskan, yang berbeda dari analisis dampak lingkungan ini ada pada peruntukannya. Jika semula AMDAL dijadikan sebuah persyaratan mendapatkan izin, kini pemerintah menetapkan AMDAL sebagai suatu standar.
Baca Juga: Ada Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Pesangon Tetap Ada
&quot;Persyaratan lingkungan itu tidak dibebankan kepada swasta. Tetapi dijadikan standar dibebankan oleh swasta di awal tetapi dijadikan standar,&quot; jelasnya.
Menurut Siti, dengan penetapan AMDAL sebagai sebuah standar justru semakin memperkuat penindakan bagi perusahaan yang melanggar lingkungan. Sebab, dengan standar, maka perusahaan yang sudah berinvestasi ini akan diawasi ketat oleh pemerintah mengenai dampak lingkungannya.
Jika perusahaan tersebut sudah berjalan dan ternyata operasionalnya merusak lingkungan, maka pemerintah bisa menindak. Hal tersebut berbeda jika AMDAL hanya dijadikan sebagai syarat perizinan.Karena ketika perizinan sudah diberikan maka perusahaan banyak yang  tidak peduli pada isu lingkungan. Namun karena memiliki izin AMDAL, maka  pemerintah tidak bisa menindak yang bersangkutan.
&quot;Ketika menjadi standart dan tidak dipenuhi dia kena juga. Jadi pada  dasarnya kekuatan untuk menjaga kelestarian lingkungannya tetap,&quot;  jelasnya.
Nantinya, AMDAL ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Aturan  ini juga nantinya akan mencakup perusahaan yang dengan ruang lingkup  yang kecil juga.
&quot;Kenapa karena standar lingkungan itu mempunya daya enforce. Daya  untuk kita mempersoalkan dan itu akan ditetapkan dalam peraturan  pemerintah. Itu yang terkait dengan lingkungan. Kemudian yang sedang  yang proyek proyek biasa pake standar. Jadi yang lingkungan itu,&quot;  jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah serius untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penyatuan 79 aturan terkait investasi yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, meski  menarik investor sebanyak-banyaknya, pemerintah tidak melupakan isu lingkungan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pun akan tetap ada meski ada Omnibus Law.&amp;nbsp;
Baca Juga: Menko Airlangga: Omnibus Law Judulnya Cipta Kerja, Jangan Dipleset-plesetin
&quot;Jadi enggak benar kalau dibilang AMDAL dihapus dan lain lain. AMDAL tetap ada,&quot; ujarnya saat ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Siti menjelaskan, yang berbeda dari analisis dampak lingkungan ini ada pada peruntukannya. Jika semula AMDAL dijadikan sebuah persyaratan mendapatkan izin, kini pemerintah menetapkan AMDAL sebagai suatu standar.
Baca Juga: Ada Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Pesangon Tetap Ada
&quot;Persyaratan lingkungan itu tidak dibebankan kepada swasta. Tetapi dijadikan standar dibebankan oleh swasta di awal tetapi dijadikan standar,&quot; jelasnya.
Menurut Siti, dengan penetapan AMDAL sebagai sebuah standar justru semakin memperkuat penindakan bagi perusahaan yang melanggar lingkungan. Sebab, dengan standar, maka perusahaan yang sudah berinvestasi ini akan diawasi ketat oleh pemerintah mengenai dampak lingkungannya.
Jika perusahaan tersebut sudah berjalan dan ternyata operasionalnya merusak lingkungan, maka pemerintah bisa menindak. Hal tersebut berbeda jika AMDAL hanya dijadikan sebagai syarat perizinan.Karena ketika perizinan sudah diberikan maka perusahaan banyak yang  tidak peduli pada isu lingkungan. Namun karena memiliki izin AMDAL, maka  pemerintah tidak bisa menindak yang bersangkutan.
&quot;Ketika menjadi standart dan tidak dipenuhi dia kena juga. Jadi pada  dasarnya kekuatan untuk menjaga kelestarian lingkungannya tetap,&quot;  jelasnya.
Nantinya, AMDAL ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Aturan  ini juga nantinya akan mencakup perusahaan yang dengan ruang lingkup  yang kecil juga.
&quot;Kenapa karena standar lingkungan itu mempunya daya enforce. Daya  untuk kita mempersoalkan dan itu akan ditetapkan dalam peraturan  pemerintah. Itu yang terkait dengan lingkungan. Kemudian yang sedang  yang proyek proyek biasa pake standar. Jadi yang lingkungan itu,&quot;  jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
