<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Omnibus Law Ciptaker Ada 15 Bab dan 174 Pasal   </title><description>Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/13/320/2167447/ruu-omnibus-law-ciptaker-ada-15-bab-dan-174-pasal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/13/320/2167447/ruu-omnibus-law-ciptaker-ada-15-bab-dan-174-pasal"/><item><title>RUU Omnibus Law Ciptaker Ada 15 Bab dan 174 Pasal   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/13/320/2167447/ruu-omnibus-law-ciptaker-ada-15-bab-dan-174-pasal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/13/320/2167447/ruu-omnibus-law-ciptaker-ada-15-bab-dan-174-pasal</guid><pubDate>Kamis 13 Februari 2020 04:14 WIB</pubDate><dc:creator>Hairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/12/320/2167447/ruu-omnibus-law-ciptaker-ada-15-bab-dan-174-pasal-SVhHlNwkkk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RUU Omnibus Law Ciptaker (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/12/320/2167447/ruu-omnibus-law-ciptaker-ada-15-bab-dan-174-pasal-SVhHlNwkkk.jpg</image><title>RUU Omnibus Law Ciptaker (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf RUU ini terdiri dari 79 Undang-Undang yang akan dirombak. Nantinya akan disatukan menjadi 15 bab dan 74 pasal.

&quot;Seluruhnya sudah disiapkan. Kami menjelaskan bahwa judulnya Cipta Kerja singkatannya Ciptaker. Jadi arahan ibu DPR jangan dipleset-plesetin. Isinya 15 bab dan 174 pasal,&quot; ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung DPR.

Nantinya, setelah diserahkan draf ini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. Artinya, setiap poin atau pasalnya, akan dibahas di komisi-komisi yang ada di DPR bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

&quot;Harapannya pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai mekanisme yang ada di DPR,&quot; ucapnya.

 
Baca Selengkapnya: Draft Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja Berisi 15 Bab dan 174 Pasal
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf RUU ini terdiri dari 79 Undang-Undang yang akan dirombak. Nantinya akan disatukan menjadi 15 bab dan 74 pasal.

&quot;Seluruhnya sudah disiapkan. Kami menjelaskan bahwa judulnya Cipta Kerja singkatannya Ciptaker. Jadi arahan ibu DPR jangan dipleset-plesetin. Isinya 15 bab dan 174 pasal,&quot; ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung DPR.

Nantinya, setelah diserahkan draf ini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. Artinya, setiap poin atau pasalnya, akan dibahas di komisi-komisi yang ada di DPR bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

&quot;Harapannya pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai mekanisme yang ada di DPR,&quot; ucapnya.

 
Baca Selengkapnya: Draft Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja Berisi 15 Bab dan 174 Pasal
</content:encoded></item></channel></rss>
