<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlanjur Impor dari China, Hewan Wajib Dikembalikan atau Dimusnahkan</title><description>Kementerian  Perdagangan  menghentikan  sementara  impor  binatang  hidup  dari Republik Rakyat China.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/13/320/2168028/terlanjur-impor-dari-china-hewan-wajib-dikembalikan-atau-dimusnahkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/13/320/2168028/terlanjur-impor-dari-china-hewan-wajib-dikembalikan-atau-dimusnahkan"/><item><title>Terlanjur Impor dari China, Hewan Wajib Dikembalikan atau Dimusnahkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/13/320/2168028/terlanjur-impor-dari-china-hewan-wajib-dikembalikan-atau-dimusnahkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/13/320/2168028/terlanjur-impor-dari-china-hewan-wajib-dikembalikan-atau-dimusnahkan</guid><pubDate>Kamis 13 Februari 2020 18:27 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/13/320/2168028/terlanjur-impor-dari-china-hewan-wajib-dikembalikan-atau-dimusnahkan-mlDL15kzbA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kontainer (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/13/320/2168028/terlanjur-impor-dari-china-hewan-wajib-dikembalikan-atau-dimusnahkan-mlDL15kzbA.jpg</image><title>Kontainer (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian  Perdagangan  menghentikan  sementara  impor  binatang  hidup  dari Republik Rakyat China atau importasi binatang hidup yang telah transit dari RRC. Hal ini untuk mengantisipasi  masuknya  virus  Korona.

Bagaimana nasib yang sudah terlanjur impor?
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kemendag: Impor Ikan dari China Tak Dilarang
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, importir  wajib  mengekspor  kembali  ke  negara  asal  atau  memusnahkan binatang  hidup  yang  dilarang  tersebut  yang  tiba  di  pelabuhan  Indonesia  saat  Permendag  ini berlaku.

&quot;Biaya  atas  pelaksanaan  ekspor  kembali  atau  pemusnahan  adalah  tanggung  jawab  Importir,&quot;tegas Mendag mengutip website Kemendag, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Stop Impor Produk China Bakal Ganggu Pasokan? Ini Kata Mendag
Dalam pemeriksaannya, waktu  ketibaan  binatang  hidup  di  pelabuhan  Indonesia  ini  dibuktikan  dengan  tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor. Hal ini berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.

Sementara itu, bagi  importir  yang  tidak  melaksanakan  kewajiban  mengekspor  kembali  ke  negara  asal  atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cegah Virus Korona, Mendag Akan Stop Impor Makanan dan Minuman dari China
Permendag  Nomor  10  Tahun  2020  tersebut  merupakan  implementasi  hasil  rapat  koordinasi tingkat   menteri   bidang   perekonomian   yang   dilaksanakan   pada   3   Februari   2020   di   Jakarta. Permendag ini juga merupakan bentuk pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung  jawab  pemerintah  dan  sejalan  dengan  Article  XX  General  Agreement  on  Tariffs  and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan penyebaran virus corona yang  berasal  dari  Wuhan,  Tiongkok,  sebagai  Public  Health  Emergency  of  International  Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian  Perdagangan  menghentikan  sementara  impor  binatang  hidup  dari Republik Rakyat China atau importasi binatang hidup yang telah transit dari RRC. Hal ini untuk mengantisipasi  masuknya  virus  Korona.

Bagaimana nasib yang sudah terlanjur impor?
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kemendag: Impor Ikan dari China Tak Dilarang
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, importir  wajib  mengekspor  kembali  ke  negara  asal  atau  memusnahkan binatang  hidup  yang  dilarang  tersebut  yang  tiba  di  pelabuhan  Indonesia  saat  Permendag  ini berlaku.

&quot;Biaya  atas  pelaksanaan  ekspor  kembali  atau  pemusnahan  adalah  tanggung  jawab  Importir,&quot;tegas Mendag mengutip website Kemendag, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Stop Impor Produk China Bakal Ganggu Pasokan? Ini Kata Mendag
Dalam pemeriksaannya, waktu  ketibaan  binatang  hidup  di  pelabuhan  Indonesia  ini  dibuktikan  dengan  tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor. Hal ini berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.

Sementara itu, bagi  importir  yang  tidak  melaksanakan  kewajiban  mengekspor  kembali  ke  negara  asal  atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cegah Virus Korona, Mendag Akan Stop Impor Makanan dan Minuman dari China
Permendag  Nomor  10  Tahun  2020  tersebut  merupakan  implementasi  hasil  rapat  koordinasi tingkat   menteri   bidang   perekonomian   yang   dilaksanakan   pada   3   Februari   2020   di   Jakarta. Permendag ini juga merupakan bentuk pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung  jawab  pemerintah  dan  sejalan  dengan  Article  XX  General  Agreement  on  Tariffs  and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan penyebaran virus corona yang  berasal  dari  Wuhan,  Tiongkok,  sebagai  Public  Health  Emergency  of  International  Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.</content:encoded></item></channel></rss>
