<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  RI Buka Data Migas, Ini Aturan dan Ketentuannya</title><description>Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/14/320/2168384/ri-buka-data-migas-ini-aturan-dan-ketentuannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/14/320/2168384/ri-buka-data-migas-ini-aturan-dan-ketentuannya"/><item><title>  RI Buka Data Migas, Ini Aturan dan Ketentuannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/14/320/2168384/ri-buka-data-migas-ini-aturan-dan-ketentuannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/14/320/2168384/ri-buka-data-migas-ini-aturan-dan-ketentuannya</guid><pubDate>Jum'at 14 Februari 2020 13:49 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/14/320/2168384/ri-buka-data-migas-ini-aturan-dan-ketentuannya-v8tMbqPD8u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Data Migas Dibuka (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/14/320/2168384/ri-buka-data-migas-ini-aturan-dan-ketentuannya-v8tMbqPD8u.jpg</image><title>Data Migas Dibuka (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 33.K/03/MEM/2020 tentang Sistem Keanggotaan Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Aturan yang diteken 31 Januari 2020 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat 2 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Pemerintah Buka Akses Data Hulu Migas untuk Dorong Investasi dan Eksplorasi
Penetapan aturan ini juga dengan pertimbangan bahwa untuk memberikan kemudahan akses kepada para pengguna data guna mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, pelayanan pemanfaatan data hulu migas dilaksanakan melalui sistem keanggotaan dan non anggota.

&amp;ldquo;Sistem keanggotaan dalam pelayanan pemanfaatan data hulu migas mencakup tata cara keanggotaan dan pemanfaatan data oleh anggota dan non anggota terhadap seluruh data yang bersifat tidak rahasia atau telah melewati masa kerahasiaan,&amp;rdquo; bunyi diktum ke satu, seperti dikutip laman Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga: Data Migas RI Dibuka ke Pengusaha Kuwait
Anggota yang dimaksud ini, dibagi menjadi dua jenis, terdiri atas anggota wajib (mandatory member) dan anggota tidak wajib (non mandatory member). Terhadap anggota tersebut, dikenakan iuran keanggotaan, kecuali unit pelaksana.

Anggota wajib (mandatory member) dengan ketentuan yaitu kontraktor (KKKS) dan dalam hal kontraktor terafiliasi dengan kontraktor di wilayah lain, yang menjadi anggota wajib (mandatory member) hanya salah satu kontraktor.
Selain itu, kontraktor yang menjadi anggota wajib (mandatory member)  dapat memberikan akses data penuh kepada kontraktor lain yang  terafiliasi dan perusahaan pengendalinya baik di dalam negeri maupun di  luar negeri, dengan tetap bertanggung jawab atas pemanfaatan data oleh  afiliasi atau perusahaan pengendalinya.

&amp;ldquo;Terhadap kontraktor yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang  mengelola partisipasi interes berdasarkan penawaran kontraktor terkait  plan of development (PoD) I atau perpanjangan kontrak atau alih kelola  wilayah kerja, tidak wajib menjadi anggota wajib (mandatory member),&amp;rdquo;  demikian bunyi diktum kelima.

Badan usaha, bentuk usaha tetap, perguruan tinggi dan unit pelaksana  dapat memanfaatkan data hulu migas dengan mendapat menjadi anggota tidak  wajib (non mandatory member).

Pemanfaatan data berlaku paling lama satu tahun pada tahun berjalan.  Untuk anggota berupa kontraktor, badan usaha bentuk usaha tetap dan  perguruan tinggi, terhitung sejak pembayaran iuran keanggotaan. Untuk  non anggota, terhitung sejak persetujuan registrasi.

Ditegaskan, hak pemanfaatan data hanya untuk kepentingan sendiri dan tidak dapat dimasyarakatkan kepada pihak lain.

Diatur pula bahwa anggota dapat melakukan pemasyarakatan hasil  pengolahan data, dengan ketentuan yaitu telah menyepakati syarat dan  ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi  ESDM. Jangka waktu pemasyarakatan hasil pengolahan data paling lama 5  tahun sejak pemberitahuan kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi  Informasi ESDM dan dapat diperpanjang.
Akses paket data pada proses penawaran wilayah kerja tidak dikenakan   biaya dan untuk non anggota, dilakukan dengan syarat yaitu telah   melakukan akses dokumen lelang (bid document) dan jika menjadi pemenang   penawaran wilayah kerja, non anggota wajib membayar kompensasi paket   data yang telah diakses dengan besaran sesuai yang ditetapkan oleh   Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM.

Iuran keanggotaan tersebut, ditentukan berdasarkan besaran biaya   pengelolaan data dengan memperhatikan kewajaran besaran iuran   keanggotaan dalam pemanfaatan data hulu migas di dunia dan   prinsip-prinsip kaidah akuntansi perminyakan dan keteknikan pengelolaan   data yang efektif dan efisien.

Besaran iuran ini tercantum dalam kontrak kerja sama antara Pusat   Data dan Teknologi Informasi ESDM dengan PT Pertamina (Persero) atau   badan layanan umum di bawah Kementerian ESDM.

Selanjutnya, besaran iuran keanggotaan disampaikan melalui Surat   Edaran Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM kepada kontraktor,   badan usaha, bentuk usaha tetap, perguruan tinggi dan stakeholder   terkait.

Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM melakukan program alih media   data dan/atau transkripsi data setiap tahun sesuai dengan alokasi   anggaran. Dalam hal terdapat usulan untuk alih media dan/atau   transkripsi data di luar program tersebut dan data belum tersedia, Pusat   Data dan Teknologi Informasi ESDM dapat membebankan biaya tambahan.   Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 33.K/03/MEM/2020 tentang Sistem Keanggotaan Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Aturan yang diteken 31 Januari 2020 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat 2 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Pemerintah Buka Akses Data Hulu Migas untuk Dorong Investasi dan Eksplorasi
Penetapan aturan ini juga dengan pertimbangan bahwa untuk memberikan kemudahan akses kepada para pengguna data guna mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, pelayanan pemanfaatan data hulu migas dilaksanakan melalui sistem keanggotaan dan non anggota.

&amp;ldquo;Sistem keanggotaan dalam pelayanan pemanfaatan data hulu migas mencakup tata cara keanggotaan dan pemanfaatan data oleh anggota dan non anggota terhadap seluruh data yang bersifat tidak rahasia atau telah melewati masa kerahasiaan,&amp;rdquo; bunyi diktum ke satu, seperti dikutip laman Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga: Data Migas RI Dibuka ke Pengusaha Kuwait
Anggota yang dimaksud ini, dibagi menjadi dua jenis, terdiri atas anggota wajib (mandatory member) dan anggota tidak wajib (non mandatory member). Terhadap anggota tersebut, dikenakan iuran keanggotaan, kecuali unit pelaksana.

Anggota wajib (mandatory member) dengan ketentuan yaitu kontraktor (KKKS) dan dalam hal kontraktor terafiliasi dengan kontraktor di wilayah lain, yang menjadi anggota wajib (mandatory member) hanya salah satu kontraktor.
Selain itu, kontraktor yang menjadi anggota wajib (mandatory member)  dapat memberikan akses data penuh kepada kontraktor lain yang  terafiliasi dan perusahaan pengendalinya baik di dalam negeri maupun di  luar negeri, dengan tetap bertanggung jawab atas pemanfaatan data oleh  afiliasi atau perusahaan pengendalinya.

&amp;ldquo;Terhadap kontraktor yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang  mengelola partisipasi interes berdasarkan penawaran kontraktor terkait  plan of development (PoD) I atau perpanjangan kontrak atau alih kelola  wilayah kerja, tidak wajib menjadi anggota wajib (mandatory member),&amp;rdquo;  demikian bunyi diktum kelima.

Badan usaha, bentuk usaha tetap, perguruan tinggi dan unit pelaksana  dapat memanfaatkan data hulu migas dengan mendapat menjadi anggota tidak  wajib (non mandatory member).

Pemanfaatan data berlaku paling lama satu tahun pada tahun berjalan.  Untuk anggota berupa kontraktor, badan usaha bentuk usaha tetap dan  perguruan tinggi, terhitung sejak pembayaran iuran keanggotaan. Untuk  non anggota, terhitung sejak persetujuan registrasi.

Ditegaskan, hak pemanfaatan data hanya untuk kepentingan sendiri dan tidak dapat dimasyarakatkan kepada pihak lain.

Diatur pula bahwa anggota dapat melakukan pemasyarakatan hasil  pengolahan data, dengan ketentuan yaitu telah menyepakati syarat dan  ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi  ESDM. Jangka waktu pemasyarakatan hasil pengolahan data paling lama 5  tahun sejak pemberitahuan kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi  Informasi ESDM dan dapat diperpanjang.
Akses paket data pada proses penawaran wilayah kerja tidak dikenakan   biaya dan untuk non anggota, dilakukan dengan syarat yaitu telah   melakukan akses dokumen lelang (bid document) dan jika menjadi pemenang   penawaran wilayah kerja, non anggota wajib membayar kompensasi paket   data yang telah diakses dengan besaran sesuai yang ditetapkan oleh   Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM.

Iuran keanggotaan tersebut, ditentukan berdasarkan besaran biaya   pengelolaan data dengan memperhatikan kewajaran besaran iuran   keanggotaan dalam pemanfaatan data hulu migas di dunia dan   prinsip-prinsip kaidah akuntansi perminyakan dan keteknikan pengelolaan   data yang efektif dan efisien.

Besaran iuran ini tercantum dalam kontrak kerja sama antara Pusat   Data dan Teknologi Informasi ESDM dengan PT Pertamina (Persero) atau   badan layanan umum di bawah Kementerian ESDM.

Selanjutnya, besaran iuran keanggotaan disampaikan melalui Surat   Edaran Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM kepada kontraktor,   badan usaha, bentuk usaha tetap, perguruan tinggi dan stakeholder   terkait.

Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM melakukan program alih media   data dan/atau transkripsi data setiap tahun sesuai dengan alokasi   anggaran. Dalam hal terdapat usulan untuk alih media dan/atau   transkripsi data di luar program tersebut dan data belum tersedia, Pusat   Data dan Teknologi Informasi ESDM dapat membebankan biaya tambahan.   Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
</content:encoded></item></channel></rss>
