<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dorong Investasi, Menteri ATR Masukkan Perpanjangan HGB hingga Rencana Tata Ruang dalam Omnibus Law   </title><description>RDTR menjadi hal yang utama agar pembangunan selaras dengan fungsi pengendalian termasuk juga dalam hubungan kerjasama</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/14/470/2168708/dorong-investasi-menteri-atr-masukkan-perpanjangan-hgb-hingga-rencana-tata-ruang-dalam-omnibus-law</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/14/470/2168708/dorong-investasi-menteri-atr-masukkan-perpanjangan-hgb-hingga-rencana-tata-ruang-dalam-omnibus-law"/><item><title>Dorong Investasi, Menteri ATR Masukkan Perpanjangan HGB hingga Rencana Tata Ruang dalam Omnibus Law   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/14/470/2168708/dorong-investasi-menteri-atr-masukkan-perpanjangan-hgb-hingga-rencana-tata-ruang-dalam-omnibus-law</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/14/470/2168708/dorong-investasi-menteri-atr-masukkan-perpanjangan-hgb-hingga-rencana-tata-ruang-dalam-omnibus-law</guid><pubDate>Jum'at 14 Februari 2020 21:22 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/14/470/2168708/dorong-investasi-menteri-atr-masukkan-perpanjangan-hgb-hingga-rencana-tata-ruang-dalam-omnibus-law-TaOuUoaNSY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ATR Sofyan Djalil. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/14/470/2168708/dorong-investasi-menteri-atr-masukkan-perpanjangan-hgb-hingga-rencana-tata-ruang-dalam-omnibus-law-TaOuUoaNSY.jpg</image><title>Menteri ATR Sofyan Djalil. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu sektor yang ada di dalam Omnibus Law tersebut adalah sektor pertanahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, adanya Omnibus Law diharapkan bisa mendongkrak investasi. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dimasukan ke dalam Omnibus Law.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Ciptaker Diprediksi Rampung dalam 6 Bulan
Misalnya saja ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR menjadi hal yang utama agar pembangunan selaras dengan fungsi pengendalian termasuk juga dalam hubungan kerja sama antara Indonesia dan Jepang di bidang pertanahan dan tata ruang.
Baca Juga: Dengan Omnibus Law Ciptaker, Jokowi: Kita Ingin Melayani Investor Secepatnya
Selain itu,  Omnibus Law juga akan memberikan berbagai fasilitas kemudahan yang dapat meningkatkan sektor properti. Salah satunya dengan memberikan jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) yang lebih panjang untuk tanah di atas Hak Pengelolaan, serta pemberian jangka waktu hak atas tanah dapat diberikan sekaligus perpanjangan dan pembaruan pada saat pemberian hak.
&quot;Saat ini, fokus pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi di Indonesia,&quot; ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/2/2020)
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Landreform dan Hak Masyarakat  Atas Tanah Andi Tenrisau mengatakan,  arah kebijakan pertanahan akan  disesuaikan dengan fokus pemerintah yang ingin mempermudah pertumbuhan  ekonomi dan investasi di Indonesia.
&quot;Melalui Omnibus Law, hak yang diberikan kepada warga negara asing  adalah hak pakai. Di mana terdapat pula perubahan waktu dan dengan  catatan harus di atas Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah,&quot; jelasnya .</description><content:encoded>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu sektor yang ada di dalam Omnibus Law tersebut adalah sektor pertanahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, adanya Omnibus Law diharapkan bisa mendongkrak investasi. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dimasukan ke dalam Omnibus Law.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Ciptaker Diprediksi Rampung dalam 6 Bulan
Misalnya saja ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR menjadi hal yang utama agar pembangunan selaras dengan fungsi pengendalian termasuk juga dalam hubungan kerja sama antara Indonesia dan Jepang di bidang pertanahan dan tata ruang.
Baca Juga: Dengan Omnibus Law Ciptaker, Jokowi: Kita Ingin Melayani Investor Secepatnya
Selain itu,  Omnibus Law juga akan memberikan berbagai fasilitas kemudahan yang dapat meningkatkan sektor properti. Salah satunya dengan memberikan jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) yang lebih panjang untuk tanah di atas Hak Pengelolaan, serta pemberian jangka waktu hak atas tanah dapat diberikan sekaligus perpanjangan dan pembaruan pada saat pemberian hak.
&quot;Saat ini, fokus pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi di Indonesia,&quot; ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/2/2020)
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Landreform dan Hak Masyarakat  Atas Tanah Andi Tenrisau mengatakan,  arah kebijakan pertanahan akan  disesuaikan dengan fokus pemerintah yang ingin mempermudah pertumbuhan  ekonomi dan investasi di Indonesia.
&quot;Melalui Omnibus Law, hak yang diberikan kepada warga negara asing  adalah hak pakai. Di mana terdapat pula perubahan waktu dan dengan  catatan harus di atas Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah,&quot; jelasnya .</content:encoded></item></channel></rss>
