<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta di Balik Tarik Ulur Kenaikan Tarif Penyeberangan</title><description>PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) buka suara terkait kisruh tarif penyeberangan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/17/320/2169319/fakta-di-balik-tarik-ulur-kenaikan-tarif-penyeberangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/17/320/2169319/fakta-di-balik-tarik-ulur-kenaikan-tarif-penyeberangan"/><item><title>Fakta di Balik Tarik Ulur Kenaikan Tarif Penyeberangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/17/320/2169319/fakta-di-balik-tarik-ulur-kenaikan-tarif-penyeberangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/17/320/2169319/fakta-di-balik-tarik-ulur-kenaikan-tarif-penyeberangan</guid><pubDate>Senin 17 Februari 2020 09:27 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Halim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/16/320/2169319/fakta-di-balik-tarik-ulur-kenaikan-tarif-penyeberangan-zBANL3eSym.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif Penyeberangan Orang Dinilai Terlalu Rendah. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/16/320/2169319/fakta-di-balik-tarik-ulur-kenaikan-tarif-penyeberangan-zBANL3eSym.jpg</image><title>Tarif Penyeberangan Orang Dinilai Terlalu Rendah. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA -  PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) buka suara terkait kisruh tarif penyeberangan yang terjadi dalam beberapa waktu lalu. Masalah ini memanas usai Gabungan Pengusaha Penyeberangan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) ancam mogok beroperasi.
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan kisruh mengenai tarif diharapkan bisa segera terselesaikan. Sehingga seluruh aksi ekstrem seperti penghentian operasi tidak akan terjadi.
Okezone pun telah mengumpulkan fakta menarik soal tarif penyeberangan yang akan diformulasi ulang hingga dianggap terlalu murah, Senin (17/2/2020):
1. ASDP Indonesia Ferry Koordinasi dengan Kemenhub
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk segera memberlakukan tarif baru penyeberangan. Pasalnya wacana tarif baru untuk penyeberangan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu.
&quot;Mengenai tarif, kami melakukan komunikasi intensif dan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan,&quot; ucap Ira.
2. Pelayanan pada Transportasi Penyeberangan
Ira berharap agar tarif baru ini bisa segera diberlakukan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada transportasi penyeberangan antar pulau.
Saat ini dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak sekitar Rp15.000 per orang dewasa. Sedangkan untuk anak-anak tarif dari Bakauheni menuju Merak untuk anak anak sekitar Rp8.000 per orang.
&quot;Kalau ASDP kami anak pemerintah fungsi pelayanan harus diutamakan. Saya berharap segera lah,&quot; ucap Ira.
3. Pemerintah Dengar Masukan Pengusaha
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat koordinasi tentang tarif penyeberangan. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hingga para pemilik kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Staf Khusus bidang Hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Lambok Nahattands mengatakan, dalam rapat kali ini adalah untuk memberikan masukan kepada Menteri Perhubungan terkait tarif penyeberangan yang baru. Mengingat, Kementerian Perhubungan berada di bawah dari pengawasan Menko Luhut.
&quot;Bukannya memang harus seperti itu meminta pertimbangan dari Menko yang mengkoordinasikan (Menhub),&quot; ujar Lambok.4. Pemerintah Mencari Formula yang Tepat
Staf Khusus bidang Hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan  Investasi Lambok Nahattands menyebutkan pemerintah mencari formula yang  tepat untuk tarif baru penyeberangan. Nantinya skema tersebut akan  diputuskan oleh Menteri Perhubungan apakah akan dipakai atau tidak.
&quot;Nanti Menteri Perhubungan yang menetapkan. Mereka itu kan ada usul  kemudian Menteri Perhubungan minta pertimbangan dari Kemaritiman dan  Investasi seperti itu saja. Itu kan hanya mekanisme biasa itu,&quot; kata  Lambok.
5. Diputuskan lewat Intruksi Presiden
Staf Khusus bidang Hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan  Investasi Lambok Nahattands menerangkan tarif baru penyeberangan ini  akan diputuskan lewat Instruksi Presiden (Inpres). Hanya saja, dirinya  belum mengetahui kapan tarif baru tersebut akan diputuskan.
&quot;Ada Inpres soalnya itu, itu hanya meminta pertimbangan setuju kah enggak dengan itu dibahas nanti,&quot; ucap Lambok.
6. Tarif Penyeberangan Orang Terlalu Rendah
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan  (Gapasdap) meminta pemerintah untuk menaikan tarif penyeberangan orang.  Sebab, tarif yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu rendah.
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, saat ini tarif  penyeberangan yang berlaku terlalu kecil. Sebagai salah satu contohnya,  tarif untuk penyeberangan dengan rute Ketapang-Gilimanuk sekitar Rp6.500  per orang.
Angka tersebut dipotong berbagai biaya lainnya seperti asuransi  hingga pajak untuk daerah. Artinya pendapatan bersih yang didapatkan  oleh para pengusaha hanya sekitar Rp2.900 per penumpang.
&quot;Rp6.500 yang dibayar. Yang kami terima Rp2.900 sisanya ke pelabuhan Jasaraharja, Pemerintah Kabupaten, macam-macam,&quot;ujarnya.
7. Beban dari Pengusaha Semakin Tinggi
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan  (Gapasdap) menyebut tarif penyebrangan saat ini berada di bawah dari  standar internasional. Oleh karena itu, para pengusaha angkutan  penyebrangan ini meminta kenaikan tarif kepada pemerintah.
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, sejak 2017, belum ada  penyesuaian tarif penyebrangan yang dilakukan oleh pemerintah. Hal  tersebut menurutnya, dikarenakan regulasi yang berbelit karena dalam  urusan penetapan tarif ini.
&quot;Karena kami harus memenuhi prosedur yang berbelit sampai 3  Kementerian akhirnya kami dari 2017 sampai sekarang belum menikmati  penyesuaian tarif,&quot; ujarnya.
Sementara beban dari para pengusaha ini juga semakin tinggi untuk  operasionalnya. Salah satu beban yang harus ditanggung adalah untuk  membayar upah karyawannya.8. Pendapatan Tidak Seimbang antara yang Dikeluarkan dan Didapat
Setiap tahun, ada kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang   disesuaikan dengan angka inflasi daerahnya masing-masing. Dengan   kenaikan ini UMR, maka secara automatis, penghasilan atau gaji dari para   pegawainya juga harus ada penyesuaian.
Sedangkan pendapatan yang didapat oleh para pengusaha juga dalam   sekali nyebrang sangat kecil sekali. Misalnya saja rute penyebrangan   Ketapang-Gilimanuk tarifnya adalah Rp6.500 per penumpang.
Dari tarif itu, tidak semuanya masuk ke dalam kantong perusahaan   kapal sebab harus dipotong untuk biaya asuransi hingga pajak daerah.   Sehingga yang didapatkan oleh perusahaan hanya sekitar Rp2.900 per   penumpang.
Menurut Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menerangkan dengan   pendapatan sebesar itu tidak seimbang antara uang yang harus dikeluarkan   dengan yang didapat. Apalagi, angka UMR di Jawa Timur juga terus   mengalami kenaikan setiap tahunnya.
9. Penumpang Setuju Asalkan Masih di Bawah Rp50.000
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menegaskan pihaknya juga sudah   melakukan survey kepada beberapa penumpang tentang wacana kenaikan tarif   ini. Dari 10 orang yang disurvey, 9 orang setuju asalkan kenaikannya   masih di bawah Rp50.000
&quot;Saya tidak pernah menemukan jawaban di bawah Rp50.000. Pasti dari 10   orang , 9 orang menjawab tidak kurang dari Rp50.000. Artinya kemampuan   membayar dan kemampuan untuk membayar sudah sampai di sana  sebenarnya,&quot;  jelasnya.
10. Pengusaha Minta Disubsidi jika Tarif Penyeberangan Tidak Naik
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan   (Gapasdap) memberikan masukan kepada pemerintah agar tarif   penyeberangan tidak naik terlalu tinggi. Salah satunya adalah dengan   memberikan subsidi
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, skema subsidi sangat   cocok jika pemerintah tetap kekeuh tidak ingin menaikkan tarif   penyeberangan. Hal tersebut juga sudah dilakukan pada transportasi darat   seperti Trans Jakarta yang mana saat ini tarifnya flat sebesar  Rp3.500.
&quot;Transjakarta saja disubsidi pemerintah itu Rp3.500. Kami Jawa Bali   Rp2.900. Ini kalah sama pelabuhan. Mestinya kalau pemerintah enggak mau   naikin tarif ya disubsidi,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA -  PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) buka suara terkait kisruh tarif penyeberangan yang terjadi dalam beberapa waktu lalu. Masalah ini memanas usai Gabungan Pengusaha Penyeberangan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) ancam mogok beroperasi.
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan kisruh mengenai tarif diharapkan bisa segera terselesaikan. Sehingga seluruh aksi ekstrem seperti penghentian operasi tidak akan terjadi.
Okezone pun telah mengumpulkan fakta menarik soal tarif penyeberangan yang akan diformulasi ulang hingga dianggap terlalu murah, Senin (17/2/2020):
1. ASDP Indonesia Ferry Koordinasi dengan Kemenhub
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk segera memberlakukan tarif baru penyeberangan. Pasalnya wacana tarif baru untuk penyeberangan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu.
&quot;Mengenai tarif, kami melakukan komunikasi intensif dan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan,&quot; ucap Ira.
2. Pelayanan pada Transportasi Penyeberangan
Ira berharap agar tarif baru ini bisa segera diberlakukan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada transportasi penyeberangan antar pulau.
Saat ini dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak sekitar Rp15.000 per orang dewasa. Sedangkan untuk anak-anak tarif dari Bakauheni menuju Merak untuk anak anak sekitar Rp8.000 per orang.
&quot;Kalau ASDP kami anak pemerintah fungsi pelayanan harus diutamakan. Saya berharap segera lah,&quot; ucap Ira.
3. Pemerintah Dengar Masukan Pengusaha
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat koordinasi tentang tarif penyeberangan. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hingga para pemilik kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Staf Khusus bidang Hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Lambok Nahattands mengatakan, dalam rapat kali ini adalah untuk memberikan masukan kepada Menteri Perhubungan terkait tarif penyeberangan yang baru. Mengingat, Kementerian Perhubungan berada di bawah dari pengawasan Menko Luhut.
&quot;Bukannya memang harus seperti itu meminta pertimbangan dari Menko yang mengkoordinasikan (Menhub),&quot; ujar Lambok.4. Pemerintah Mencari Formula yang Tepat
Staf Khusus bidang Hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan  Investasi Lambok Nahattands menyebutkan pemerintah mencari formula yang  tepat untuk tarif baru penyeberangan. Nantinya skema tersebut akan  diputuskan oleh Menteri Perhubungan apakah akan dipakai atau tidak.
&quot;Nanti Menteri Perhubungan yang menetapkan. Mereka itu kan ada usul  kemudian Menteri Perhubungan minta pertimbangan dari Kemaritiman dan  Investasi seperti itu saja. Itu kan hanya mekanisme biasa itu,&quot; kata  Lambok.
5. Diputuskan lewat Intruksi Presiden
Staf Khusus bidang Hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan  Investasi Lambok Nahattands menerangkan tarif baru penyeberangan ini  akan diputuskan lewat Instruksi Presiden (Inpres). Hanya saja, dirinya  belum mengetahui kapan tarif baru tersebut akan diputuskan.
&quot;Ada Inpres soalnya itu, itu hanya meminta pertimbangan setuju kah enggak dengan itu dibahas nanti,&quot; ucap Lambok.
6. Tarif Penyeberangan Orang Terlalu Rendah
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan  (Gapasdap) meminta pemerintah untuk menaikan tarif penyeberangan orang.  Sebab, tarif yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu rendah.
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, saat ini tarif  penyeberangan yang berlaku terlalu kecil. Sebagai salah satu contohnya,  tarif untuk penyeberangan dengan rute Ketapang-Gilimanuk sekitar Rp6.500  per orang.
Angka tersebut dipotong berbagai biaya lainnya seperti asuransi  hingga pajak untuk daerah. Artinya pendapatan bersih yang didapatkan  oleh para pengusaha hanya sekitar Rp2.900 per penumpang.
&quot;Rp6.500 yang dibayar. Yang kami terima Rp2.900 sisanya ke pelabuhan Jasaraharja, Pemerintah Kabupaten, macam-macam,&quot;ujarnya.
7. Beban dari Pengusaha Semakin Tinggi
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan  (Gapasdap) menyebut tarif penyebrangan saat ini berada di bawah dari  standar internasional. Oleh karena itu, para pengusaha angkutan  penyebrangan ini meminta kenaikan tarif kepada pemerintah.
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, sejak 2017, belum ada  penyesuaian tarif penyebrangan yang dilakukan oleh pemerintah. Hal  tersebut menurutnya, dikarenakan regulasi yang berbelit karena dalam  urusan penetapan tarif ini.
&quot;Karena kami harus memenuhi prosedur yang berbelit sampai 3  Kementerian akhirnya kami dari 2017 sampai sekarang belum menikmati  penyesuaian tarif,&quot; ujarnya.
Sementara beban dari para pengusaha ini juga semakin tinggi untuk  operasionalnya. Salah satu beban yang harus ditanggung adalah untuk  membayar upah karyawannya.8. Pendapatan Tidak Seimbang antara yang Dikeluarkan dan Didapat
Setiap tahun, ada kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang   disesuaikan dengan angka inflasi daerahnya masing-masing. Dengan   kenaikan ini UMR, maka secara automatis, penghasilan atau gaji dari para   pegawainya juga harus ada penyesuaian.
Sedangkan pendapatan yang didapat oleh para pengusaha juga dalam   sekali nyebrang sangat kecil sekali. Misalnya saja rute penyebrangan   Ketapang-Gilimanuk tarifnya adalah Rp6.500 per penumpang.
Dari tarif itu, tidak semuanya masuk ke dalam kantong perusahaan   kapal sebab harus dipotong untuk biaya asuransi hingga pajak daerah.   Sehingga yang didapatkan oleh perusahaan hanya sekitar Rp2.900 per   penumpang.
Menurut Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menerangkan dengan   pendapatan sebesar itu tidak seimbang antara uang yang harus dikeluarkan   dengan yang didapat. Apalagi, angka UMR di Jawa Timur juga terus   mengalami kenaikan setiap tahunnya.
9. Penumpang Setuju Asalkan Masih di Bawah Rp50.000
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menegaskan pihaknya juga sudah   melakukan survey kepada beberapa penumpang tentang wacana kenaikan tarif   ini. Dari 10 orang yang disurvey, 9 orang setuju asalkan kenaikannya   masih di bawah Rp50.000
&quot;Saya tidak pernah menemukan jawaban di bawah Rp50.000. Pasti dari 10   orang , 9 orang menjawab tidak kurang dari Rp50.000. Artinya kemampuan   membayar dan kemampuan untuk membayar sudah sampai di sana  sebenarnya,&quot;  jelasnya.
10. Pengusaha Minta Disubsidi jika Tarif Penyeberangan Tidak Naik
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan   (Gapasdap) memberikan masukan kepada pemerintah agar tarif   penyeberangan tidak naik terlalu tinggi. Salah satunya adalah dengan   memberikan subsidi
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, skema subsidi sangat   cocok jika pemerintah tetap kekeuh tidak ingin menaikkan tarif   penyeberangan. Hal tersebut juga sudah dilakukan pada transportasi darat   seperti Trans Jakarta yang mana saat ini tarifnya flat sebesar  Rp3.500.
&quot;Transjakarta saja disubsidi pemerintah itu Rp3.500. Kami Jawa Bali   Rp2.900. Ini kalah sama pelabuhan. Mestinya kalau pemerintah enggak mau   naikin tarif ya disubsidi,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
