<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Peserta CPNS 2019 Jangan Lupa Bawa Ini untuk Seleksi Kompetensi Dasar</title><description>Peserta diharapkan hadir di lokasi pelaksanaan SKD selambat-lambatnya 90 menit sebelum jadwal</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/17/320/2169494/ingat-peserta-cpns-2019-jangan-lupa-bawa-ini-untuk-seleksi-kompetensi-dasar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/17/320/2169494/ingat-peserta-cpns-2019-jangan-lupa-bawa-ini-untuk-seleksi-kompetensi-dasar"/><item><title>Ingat! Peserta CPNS 2019 Jangan Lupa Bawa Ini untuk Seleksi Kompetensi Dasar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/17/320/2169494/ingat-peserta-cpns-2019-jangan-lupa-bawa-ini-untuk-seleksi-kompetensi-dasar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/17/320/2169494/ingat-peserta-cpns-2019-jangan-lupa-bawa-ini-untuk-seleksi-kompetensi-dasar</guid><pubDate>Senin 17 Februari 2020 08:42 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/17/320/2169494/ingat-peserta-cpns-2019-jangan-lupa-bawa-ini-untuk-seleksi-kompetensi-dasar-ZLyQKutxFk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SKD CPNS Kemenkumham. (Foto: Okezone.com/Kemenkumham)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/17/320/2169494/ingat-peserta-cpns-2019-jangan-lupa-bawa-ini-untuk-seleksi-kompetensi-dasar-ZLyQKutxFk.jpg</image><title>SKD CPNS Kemenkumham. (Foto: Okezone.com/Kemenkumham)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2019 kembali diingatkan untuk tidak lupa membawa persyaratan dan tidak terlambat. Hal ini bisa menggagalkan peserta untuk mengikuti tes tersebut.
Seperti tes CPNS Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara yang akan segera dilakukan. Peserta diharapkan hadir di lokasi pelaksanaan SKD selambat-lambatnya 90 menit sebelum jadwal.
Baca Juga: Tes CPNS Kementerian ESDM: Jangan Percaya Iming-Iming dari Luar
&amp;ldquo;Sesi SKD dimulai untuk melakukan registrasi di meja registrasi yang telah ditentukan,&amp;rdquo; demikian bunyi pengumuman bagi para peserta tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg, dikutip dari Setkab, Senin (17/2/2020).
Para peserta juga diminta membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
Baca Juga: Fakta di Balik Perjuangan Peserta SKD CPNS, Ini Rangkuman Ceritanya
&amp;ldquo;Memakai kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam, sepatu tertutup (rapi dan sopan), jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab), dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi,&amp;rdquo; bunyi pengumuman tersebut.
Saat ujian berlangsung, para peserta hanya diperbolehkan membawa KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian ke dalam ruang pelaksanaan SKD.
&amp;ldquo;Barang-barang lainnya wajib dititipkan pada penitipan barang (kecuali alat bantu bagi peserta penyandang disabilitas),&amp;rdquo; bunyi aturan tersebut.Terbatasnya lahan parkir, menurut pengumuman tersebut, para peserta  dan pengantar tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan bermotor.  Panitia juga mengingatkan bahwa kelulusan peserta adalah prestasi  peserta sendiri.
&amp;ldquo;Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun,  maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung  jawab Panitia Setkab dan Kemensetneg,&amp;rdquo; bunyi akhir pengumuman bagi para  peserta tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2019 kembali diingatkan untuk tidak lupa membawa persyaratan dan tidak terlambat. Hal ini bisa menggagalkan peserta untuk mengikuti tes tersebut.
Seperti tes CPNS Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara yang akan segera dilakukan. Peserta diharapkan hadir di lokasi pelaksanaan SKD selambat-lambatnya 90 menit sebelum jadwal.
Baca Juga: Tes CPNS Kementerian ESDM: Jangan Percaya Iming-Iming dari Luar
&amp;ldquo;Sesi SKD dimulai untuk melakukan registrasi di meja registrasi yang telah ditentukan,&amp;rdquo; demikian bunyi pengumuman bagi para peserta tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg, dikutip dari Setkab, Senin (17/2/2020).
Para peserta juga diminta membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
Baca Juga: Fakta di Balik Perjuangan Peserta SKD CPNS, Ini Rangkuman Ceritanya
&amp;ldquo;Memakai kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam, sepatu tertutup (rapi dan sopan), jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab), dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi,&amp;rdquo; bunyi pengumuman tersebut.
Saat ujian berlangsung, para peserta hanya diperbolehkan membawa KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian ke dalam ruang pelaksanaan SKD.
&amp;ldquo;Barang-barang lainnya wajib dititipkan pada penitipan barang (kecuali alat bantu bagi peserta penyandang disabilitas),&amp;rdquo; bunyi aturan tersebut.Terbatasnya lahan parkir, menurut pengumuman tersebut, para peserta  dan pengantar tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan bermotor.  Panitia juga mengingatkan bahwa kelulusan peserta adalah prestasi  peserta sendiri.
&amp;ldquo;Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun,  maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung  jawab Panitia Setkab dan Kemensetneg,&amp;rdquo; bunyi akhir pengumuman bagi para  peserta tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg.</content:encoded></item></channel></rss>
