<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Industri Baja RI Ajukan Petisi Anti Dumping Impor Besi dan Baja dari China</title><description>Petisi tersebut untuk mengamankan pasar baja nasional dari praktek pengalihan HS code</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/18/320/2170193/industri-baja-ri-ajukan-petisi-anti-dumping-impor-besi-dan-baja-dari-china</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/18/320/2170193/industri-baja-ri-ajukan-petisi-anti-dumping-impor-besi-dan-baja-dari-china"/><item><title>Industri Baja RI Ajukan Petisi Anti Dumping Impor Besi dan Baja dari China</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/18/320/2170193/industri-baja-ri-ajukan-petisi-anti-dumping-impor-besi-dan-baja-dari-china</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/18/320/2170193/industri-baja-ri-ajukan-petisi-anti-dumping-impor-besi-dan-baja-dari-china</guid><pubDate>Selasa 18 Februari 2020 11:52 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Halim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/18/320/2170193/industri-baja-ri-ajukan-petisi-anti-dumping-impor-besi-dan-baja-dari-china-nEIHnfWBs5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Industri Baja. (Foto: Okezone.com/Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/18/320/2170193/industri-baja-ri-ajukan-petisi-anti-dumping-impor-besi-dan-baja-dari-china-nEIHnfWBs5.jpg</image><title>Industri Baja. (Foto: Okezone.com/Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi besi dan baja nasional (The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) membuat  petisi Anti Dumping HRC terhadap produk impor dari negara China kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Petisi tersebut untuk mengamankan pasar baja nasional dari praktek pengalihan HS code (Circumvention practice) baja impor dan mengamankan potensi bea masuk yang seharusnya diperoleh pemerintah dari praktek tersebut.
Chairman IISIA yang juga Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, pembuatan petisi tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian importasi besi dan baja yang masuk ke Indonesia, khususnya dari China yang dilakukan dengan cara unfair trade.
Baca Juga: Industri Baja RI Digempur Produk Impor, Jokowi: Penerapan SNI Serampangan
&amp;ldquo;Saat ini banyak negara eksportir melakukan ekspor produk baja dengan cara yang unfair, seperti halnya dumping. Padahal seharusnya baja paduan sesungguhnya/special steel memiliki harga jual yang tinggi karena hanya digunakan oleh industri-industri tertentu. Sedangkan baja paduan dari RRT sebagian besar memiliki spesifikasi yang sama dengan produk HRC karbon biasa yang diproduksi oleh produsen baja dalam negeri dan saat ini telah mengalami oversupply,&amp;rdquo; ujar Silmy dalam keterangannya, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, dengan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) penting bagi industri baja nasional, mengingat tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) untuk produk-produk baja sebagian besar sudah diturunkan (bahkan sampai 0%).
Baca Juga: Bangkitkan Industri Baja RI, Ini 3 Langkah Strategis Presiden Jokowi
&amp;ldquo;Dengan adanya perjanjian perdagangan bebas/Free Trade Agreement (FTA) antara Indonesia dengan negara-negara penghasil baja besar, salah satunya dengan RRT telah menurunkan Bea Masuk MFN hingga 0%&amp;rdquo;, ujarnya.
Adanya praktek circumvention dalam importasi produk baja berupa pengalihan pos tarif baja karbon menjadi paduan yang merupakan upaya tidak fair (curang) dari eksportir untuk memperoleh keuntungan terhindarnya dari tarif bea masuk dan diperolehnya export tax rebate.
Impor produk baja paduan seperti boron steel yang pada kenyataannya merupakan produk sejenis yang di produksi oleh produsen dalam negeri dan diperuntukkan bagi penggunaan komersial telah mengganggu kinerja produsen baja nasional.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, impor baja paduan ini terus  tumbuh dari 1,4 juta ton pada tahun 2015 menjadi 3,2 juta ton pada tahun  2019, di mana kondisi yang terjadi adalah volume impor baja karbon  terus menurun yang disubstitusi oleh meningkatnya volume impor baja  paduan secara signifikan.
&amp;ldquo;Kecenderungan setiap negara sekarang adalah proteksionisme. Mereka  berupaya memproteksi industri dalam negerinya, bukan membuka bebas akses  importasi. Amerika Serikat telah mulai mengenakan tarif impor untuk  produk baja sebesar 25% dan alumunium sebesar 10% dan merupakan negara  teraktif dalam menerapkan Trade Remedies (Anti Dumping, Anti Subsidi  &amp;amp; Safeguard). Sementara itu negara &amp;ndash; negara lain seperti Uni Eropa  dan Turki telah melakukan upaya pengamanan pasar domestiknya dengan  melakukan Safeguard terhadap impor baja,&amp;rdquo; tambah Silmy.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi besi dan baja nasional (The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) membuat  petisi Anti Dumping HRC terhadap produk impor dari negara China kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Petisi tersebut untuk mengamankan pasar baja nasional dari praktek pengalihan HS code (Circumvention practice) baja impor dan mengamankan potensi bea masuk yang seharusnya diperoleh pemerintah dari praktek tersebut.
Chairman IISIA yang juga Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, pembuatan petisi tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian importasi besi dan baja yang masuk ke Indonesia, khususnya dari China yang dilakukan dengan cara unfair trade.
Baca Juga: Industri Baja RI Digempur Produk Impor, Jokowi: Penerapan SNI Serampangan
&amp;ldquo;Saat ini banyak negara eksportir melakukan ekspor produk baja dengan cara yang unfair, seperti halnya dumping. Padahal seharusnya baja paduan sesungguhnya/special steel memiliki harga jual yang tinggi karena hanya digunakan oleh industri-industri tertentu. Sedangkan baja paduan dari RRT sebagian besar memiliki spesifikasi yang sama dengan produk HRC karbon biasa yang diproduksi oleh produsen baja dalam negeri dan saat ini telah mengalami oversupply,&amp;rdquo; ujar Silmy dalam keterangannya, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, dengan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) penting bagi industri baja nasional, mengingat tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) untuk produk-produk baja sebagian besar sudah diturunkan (bahkan sampai 0%).
Baca Juga: Bangkitkan Industri Baja RI, Ini 3 Langkah Strategis Presiden Jokowi
&amp;ldquo;Dengan adanya perjanjian perdagangan bebas/Free Trade Agreement (FTA) antara Indonesia dengan negara-negara penghasil baja besar, salah satunya dengan RRT telah menurunkan Bea Masuk MFN hingga 0%&amp;rdquo;, ujarnya.
Adanya praktek circumvention dalam importasi produk baja berupa pengalihan pos tarif baja karbon menjadi paduan yang merupakan upaya tidak fair (curang) dari eksportir untuk memperoleh keuntungan terhindarnya dari tarif bea masuk dan diperolehnya export tax rebate.
Impor produk baja paduan seperti boron steel yang pada kenyataannya merupakan produk sejenis yang di produksi oleh produsen dalam negeri dan diperuntukkan bagi penggunaan komersial telah mengganggu kinerja produsen baja nasional.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, impor baja paduan ini terus  tumbuh dari 1,4 juta ton pada tahun 2015 menjadi 3,2 juta ton pada tahun  2019, di mana kondisi yang terjadi adalah volume impor baja karbon  terus menurun yang disubstitusi oleh meningkatnya volume impor baja  paduan secara signifikan.
&amp;ldquo;Kecenderungan setiap negara sekarang adalah proteksionisme. Mereka  berupaya memproteksi industri dalam negerinya, bukan membuka bebas akses  importasi. Amerika Serikat telah mulai mengenakan tarif impor untuk  produk baja sebesar 25% dan alumunium sebesar 10% dan merupakan negara  teraktif dalam menerapkan Trade Remedies (Anti Dumping, Anti Subsidi  &amp;amp; Safeguard). Sementara itu negara &amp;ndash; negara lain seperti Uni Eropa  dan Turki telah melakukan upaya pengamanan pasar domestiknya dengan  melakukan Safeguard terhadap impor baja,&amp;rdquo; tambah Silmy.</content:encoded></item></channel></rss>
