<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditolak DPR, Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik</title><description>Pemerintah memastikan akan tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/18/320/2170491/ditolak-dpr-pemerintah-pastikan-iuran-bpjs-kesehatan-tetap-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/18/320/2170491/ditolak-dpr-pemerintah-pastikan-iuran-bpjs-kesehatan-tetap-naik"/><item><title>Ditolak DPR, Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/18/320/2170491/ditolak-dpr-pemerintah-pastikan-iuran-bpjs-kesehatan-tetap-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/18/320/2170491/ditolak-dpr-pemerintah-pastikan-iuran-bpjs-kesehatan-tetap-naik</guid><pubDate>Selasa 18 Februari 2020 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/18/320/2170491/ditolak-dpr-pemerintah-pastikan-iuran-bpjs-kesehatan-tetap-naik-Ko17bLUMXi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/18/320/2170491/ditolak-dpr-pemerintah-pastikan-iuran-bpjs-kesehatan-tetap-naik-Ko17bLUMXi.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memastikan akan tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai aturan yang berlaku. Meskipun kenaikan ini mendapatkan penolakan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

Adapun penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 telah melihat kesimpulan dan usulan dari DPR. Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp48 Triliun untuk Bantu BPJS Kesehatan
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, iuran BPJS Kesehatan masih akan tetap naik sesuai dengan aturan. Apalagi aturan tersebut juga sudah dikeluarkan sejak jauh-jauh hari.

&quot;Tetap berlaku sesuai bunyi Peraturan Presiden,&quot; ujarnya saat ditemui di Komplek DPR-RI, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Sudah Disuntik, BPJS Kesehatan Masih Tinggalkan Defisit Rp15,5 Triliun
Muhadjir menambahkan, nantinya pemerintah akan memberikan subsidi kepada peserta kelas 3 mandiri BPJS Kesehatan. Skema subsidi tersebut dilakukan dengan memindahkan peserta dalam kelompok tersebut yang terbukti tidak mampu dipindahkan kepada kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI).

&quot;Solusi yang kami tawarkan khusus PBPU dan kelas 3 yang masuk data cleansing akan masuk ke PBI APBN, di mana iurannya dibayarkan pemerintah,&quot; ucapnya.


Saat ini lanjut Muhadjir, pemerintah tengah merapikan data cleansing  Bagi para peserta kelas 3 mandiri. Peserta itu masuk dalam kelompok  peserta bukan penerima upah (PBPU) yang totalnya ada 29 juta jiwa, dan  yang berada di kelas 3 ada sekitar 19 juta.

Adapun iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya rata-rata sekitar  Rp42.000 per orang. Namun pemerintah akan tetap memberikan subsidi  kepada mereka meskipun iuran bulanan akan naik.

Hanya saja, pemberian subsidi ini hanya bagi peserta kelas 3 mandiri  yang dipindahkan ke kelompok PBI. Bagi yang masih berada di kelompok  kelas 3 mandiri maka tetap membayar sesuai aturan yang ada.

&quot;Permasalahan data PBI, pemerintah memastikan tepat sasaran sesuai  kriteria yang ditetapkan. solusinya, pemerintah akan non aktifkan PBI  yang tidak masuk dalam DTKS secara bertahap, ada yang telah terjadi  inklusi dan exclusion error dan PBPU dan BP kelas 3 yang masuk DJKS,&quot;  jelasnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ngotot  minta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres)  tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan. Khususnya kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah  (PBPU).

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  Nihyatul Wafiroh mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh bahwa  kenaikan iuran untuk PBPU dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk  ditunda. Pasalnya hingga saat ini cleansing yang ada di Kementerian  Sosial belum rampung.

&quot;kami komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI sebab cleansing data belum selesai,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memastikan akan tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai aturan yang berlaku. Meskipun kenaikan ini mendapatkan penolakan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

Adapun penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 telah melihat kesimpulan dan usulan dari DPR. Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp48 Triliun untuk Bantu BPJS Kesehatan
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, iuran BPJS Kesehatan masih akan tetap naik sesuai dengan aturan. Apalagi aturan tersebut juga sudah dikeluarkan sejak jauh-jauh hari.

&quot;Tetap berlaku sesuai bunyi Peraturan Presiden,&quot; ujarnya saat ditemui di Komplek DPR-RI, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Sudah Disuntik, BPJS Kesehatan Masih Tinggalkan Defisit Rp15,5 Triliun
Muhadjir menambahkan, nantinya pemerintah akan memberikan subsidi kepada peserta kelas 3 mandiri BPJS Kesehatan. Skema subsidi tersebut dilakukan dengan memindahkan peserta dalam kelompok tersebut yang terbukti tidak mampu dipindahkan kepada kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI).

&quot;Solusi yang kami tawarkan khusus PBPU dan kelas 3 yang masuk data cleansing akan masuk ke PBI APBN, di mana iurannya dibayarkan pemerintah,&quot; ucapnya.


Saat ini lanjut Muhadjir, pemerintah tengah merapikan data cleansing  Bagi para peserta kelas 3 mandiri. Peserta itu masuk dalam kelompok  peserta bukan penerima upah (PBPU) yang totalnya ada 29 juta jiwa, dan  yang berada di kelas 3 ada sekitar 19 juta.

Adapun iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya rata-rata sekitar  Rp42.000 per orang. Namun pemerintah akan tetap memberikan subsidi  kepada mereka meskipun iuran bulanan akan naik.

Hanya saja, pemberian subsidi ini hanya bagi peserta kelas 3 mandiri  yang dipindahkan ke kelompok PBI. Bagi yang masih berada di kelompok  kelas 3 mandiri maka tetap membayar sesuai aturan yang ada.

&quot;Permasalahan data PBI, pemerintah memastikan tepat sasaran sesuai  kriteria yang ditetapkan. solusinya, pemerintah akan non aktifkan PBI  yang tidak masuk dalam DTKS secara bertahap, ada yang telah terjadi  inklusi dan exclusion error dan PBPU dan BP kelas 3 yang masuk DJKS,&quot;  jelasnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ngotot  minta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres)  tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan. Khususnya kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah  (PBPU).

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  Nihyatul Wafiroh mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh bahwa  kenaikan iuran untuk PBPU dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk  ditunda. Pasalnya hingga saat ini cleansing yang ada di Kementerian  Sosial belum rampung.

&quot;kami komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI sebab cleansing data belum selesai,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
