<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Disubsidi, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Bisa Turun</title><description>Pemerintah akan memberikan subsidi kepada peserta kelas 3 mandiri BPJS Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/18/320/2170546/disubsidi-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-3-bisa-turun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/18/320/2170546/disubsidi-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-3-bisa-turun"/><item><title>Disubsidi, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Bisa Turun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/18/320/2170546/disubsidi-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-3-bisa-turun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/18/320/2170546/disubsidi-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-3-bisa-turun</guid><pubDate>Selasa 18 Februari 2020 20:54 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/18/320/2170546/disubsidi-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-3-bisa-turun-3IBuUfNfIT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/18/320/2170546/disubsidi-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-3-bisa-turun-3IBuUfNfIT.jpg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan memberikan subsidi kepada peserta kelas 3 mandiri BPJS Kesehatan. Skema subsidi tersebut dilakukan dengan memindahkan peserta dalam kelompok tersebut yang terbukti tidak mampu dipindahkan kepada kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI).

&quot;Solusi yang kami tawarkan khusus PBPU dan kelas 3 yang masuk data cleansing akan masuk ke PBI APBN, di mana iurannya dibayarkan pemerintah,&quot; ucap Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Iuran Tetap Naik, Data Peserta BPJS Kesehatan Bakal 'Dibersihkan'
Saat ini lanjut Muhadjir, pemerintah tengah merapikan data cleansing Bagi para peserta kelas 3 mandiri. Peserta itu masuk dalam kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) yang totalnya ada 29 juta jiwa, dan yang berada di kelas 3 ada sekitar 19 juta.

Adapun iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya rata-rata sekitar Rp42.000 per orang. Namun pemerintah akan tetap memberikan subsidi kepada mereka meskipun iuran bulanan akan naik.
Baca Juga: Ditolak DPR, Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik
Hanya saja, pemberian subsidi ini hanya bagi peserta kelas 3 mandiri yang dipindahkan ke kelompok PBI. Bagi yang masih berada di kelompok kelas 3 mandiri maka tetap membayar sesuai aturan yang ada.

&quot;Permasalahan data PBI, pemerintah memastikan tepat sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan. solusinya, pemerintah akan non aktifkan PBI yang tidak masuk dalam DTKS secara bertahap, ada yang telah terjadi inklusi dan exclusion error, dan PBPU dan BP kelas 3 yang masuk DJKS,&quot; jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan akan tetap menaikan iuran Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai aturan yang  berlaku. Meskipun kenaikan ini mendapatkan penolakan dari Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

Adapun penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tertuang pada Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres  Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada  24 Oktober 2019 telah melihat kesimpulan dan usulan dari DPR. Dalam  beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019.

Dia mengatakan, iuran BPJS Kesehatan masih akan tetap naik sesuai  dengan aturan. Apalagi aturan tersebut juga sudah dikeluarkan sejak  jauh-jauh hari.

&quot;Tetap berlaku sesuai bunyi Peraturan Presiden,&quot; ujarnya.



</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan memberikan subsidi kepada peserta kelas 3 mandiri BPJS Kesehatan. Skema subsidi tersebut dilakukan dengan memindahkan peserta dalam kelompok tersebut yang terbukti tidak mampu dipindahkan kepada kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI).

&quot;Solusi yang kami tawarkan khusus PBPU dan kelas 3 yang masuk data cleansing akan masuk ke PBI APBN, di mana iurannya dibayarkan pemerintah,&quot; ucap Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Iuran Tetap Naik, Data Peserta BPJS Kesehatan Bakal 'Dibersihkan'
Saat ini lanjut Muhadjir, pemerintah tengah merapikan data cleansing Bagi para peserta kelas 3 mandiri. Peserta itu masuk dalam kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) yang totalnya ada 29 juta jiwa, dan yang berada di kelas 3 ada sekitar 19 juta.

Adapun iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya rata-rata sekitar Rp42.000 per orang. Namun pemerintah akan tetap memberikan subsidi kepada mereka meskipun iuran bulanan akan naik.
Baca Juga: Ditolak DPR, Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik
Hanya saja, pemberian subsidi ini hanya bagi peserta kelas 3 mandiri yang dipindahkan ke kelompok PBI. Bagi yang masih berada di kelompok kelas 3 mandiri maka tetap membayar sesuai aturan yang ada.

&quot;Permasalahan data PBI, pemerintah memastikan tepat sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan. solusinya, pemerintah akan non aktifkan PBI yang tidak masuk dalam DTKS secara bertahap, ada yang telah terjadi inklusi dan exclusion error, dan PBPU dan BP kelas 3 yang masuk DJKS,&quot; jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan akan tetap menaikan iuran Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai aturan yang  berlaku. Meskipun kenaikan ini mendapatkan penolakan dari Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

Adapun penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tertuang pada Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres  Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada  24 Oktober 2019 telah melihat kesimpulan dan usulan dari DPR. Dalam  beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019.

Dia mengatakan, iuran BPJS Kesehatan masih akan tetap naik sesuai  dengan aturan. Apalagi aturan tersebut juga sudah dikeluarkan sejak  jauh-jauh hari.

&quot;Tetap berlaku sesuai bunyi Peraturan Presiden,&quot; ujarnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
