<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pejabat Eselon III-IV Dipangkas, Ini PR Selanjutnya</title><description>PANRB telah menyelesaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhaan birokrasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/20/320/2171513/pejabat-eselon-iii-iv-dipangkas-ini-pr-selanjutnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/20/320/2171513/pejabat-eselon-iii-iv-dipangkas-ini-pr-selanjutnya"/><item><title>Pejabat Eselon III-IV Dipangkas, Ini PR Selanjutnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/20/320/2171513/pejabat-eselon-iii-iv-dipangkas-ini-pr-selanjutnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/20/320/2171513/pejabat-eselon-iii-iv-dipangkas-ini-pr-selanjutnya</guid><pubDate>Kamis 20 Februari 2020 15:12 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/20/320/2171513/pejabat-eselon-iii-iv-dipangkas-ini-pr-selanjutnya-UMIsMronoj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/20/320/2171513/pejabat-eselon-iii-iv-dipangkas-ini-pr-selanjutnya-UMIsMronoj.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyelesaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhaan birokrasi.
Baca Juga: Pangkas Birokrasi, Menpan RB: Hilangkan Pola Pikir Eselon
Dengan begitu, jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) telah resmi dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini tentunya membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.

&amp;ldquo;Dengan adanya sebagian besar pejabat fungsional, tentu memerlukan pengelolaan manajemen kepegawaian yang berbeda,&amp;rdquo; jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji seperti dikutip laman Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga: Sederhanakan Birokrasi, Menpan RB Lantik 141 Pejabat Fungsional
Atmaji menjelaskan bahwa pembinaan jabatan fungsional penting bagi Bagian Sumber Daya Manusia karena adanya perubahan proses pengelolaan organisasi dari basis struktural menjadi fungsional. Hal ini juga berpengaruh bagi kepemimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk dapat melakukan supervisi dan pembagian tugas langsung kepada individu.

Di samping manajemen kepegawaian yang harus kuat, para pejabat fungsional juga harus proaktif dalam memahami hak, kewajiban, serta peraturan yang berlaku. Dengan menjadi proaktif, maka pejabat fungsional lebih memahami dalam mengumpulkan angka kredit.
Lebih lanjut dijelaskan, persepsi bahwa jabatan fungsional itu  merupakan jabatan mandiri dan dapat bekerja seenaknya harus diluruskan.

&amp;ldquo;Kita harus memastikan bahwa yang dikerjakan oleh pejabat fungsional  terkait dengan sasaran dari unit kerja organisasi masing-masing. Para  pimpinan harus pastikan itu terkait dengan sasaran kerja,&amp;rdquo; lanjutnya.

Pada proses penyederhanaan birokrasi di Kementerian PANRB, sebanyak  84 orang beralih fungsi menjadi analis kebijakan, menambah 33 orang  analis kebijakan yang telah ada sebelumnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyelesaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhaan birokrasi.
Baca Juga: Pangkas Birokrasi, Menpan RB: Hilangkan Pola Pikir Eselon
Dengan begitu, jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) telah resmi dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini tentunya membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.

&amp;ldquo;Dengan adanya sebagian besar pejabat fungsional, tentu memerlukan pengelolaan manajemen kepegawaian yang berbeda,&amp;rdquo; jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji seperti dikutip laman Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga: Sederhanakan Birokrasi, Menpan RB Lantik 141 Pejabat Fungsional
Atmaji menjelaskan bahwa pembinaan jabatan fungsional penting bagi Bagian Sumber Daya Manusia karena adanya perubahan proses pengelolaan organisasi dari basis struktural menjadi fungsional. Hal ini juga berpengaruh bagi kepemimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk dapat melakukan supervisi dan pembagian tugas langsung kepada individu.

Di samping manajemen kepegawaian yang harus kuat, para pejabat fungsional juga harus proaktif dalam memahami hak, kewajiban, serta peraturan yang berlaku. Dengan menjadi proaktif, maka pejabat fungsional lebih memahami dalam mengumpulkan angka kredit.
Lebih lanjut dijelaskan, persepsi bahwa jabatan fungsional itu  merupakan jabatan mandiri dan dapat bekerja seenaknya harus diluruskan.

&amp;ldquo;Kita harus memastikan bahwa yang dikerjakan oleh pejabat fungsional  terkait dengan sasaran dari unit kerja organisasi masing-masing. Para  pimpinan harus pastikan itu terkait dengan sasaran kerja,&amp;rdquo; lanjutnya.

Pada proses penyederhanaan birokrasi di Kementerian PANRB, sebanyak  84 orang beralih fungsi menjadi analis kebijakan, menambah 33 orang  analis kebijakan yang telah ada sebelumnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
