<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Omnibus Law Cipta Kerja, Mendag Revisi UU soal Perdagangan dan Metrologi Legal</title><description>Kementerian  Perdagangan  mendukung  penyusunan RUU Cipta Kerja yang bertujuan mendorong pertumbuhan  ekonomi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/21/320/2172082/omnibus-law-cipta-kerja-mendag-revisi-uu-soal-perdagangan-dan-metrologi-legal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/21/320/2172082/omnibus-law-cipta-kerja-mendag-revisi-uu-soal-perdagangan-dan-metrologi-legal"/><item><title>Omnibus Law Cipta Kerja, Mendag Revisi UU soal Perdagangan dan Metrologi Legal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/21/320/2172082/omnibus-law-cipta-kerja-mendag-revisi-uu-soal-perdagangan-dan-metrologi-legal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/21/320/2172082/omnibus-law-cipta-kerja-mendag-revisi-uu-soal-perdagangan-dan-metrologi-legal</guid><pubDate>Jum'at 21 Februari 2020 14:56 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Halim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/21/320/2172082/omnibus-law-cipta-kerja-mendag-revisi-uu-soal-perdagangan-dan-metrologi-legal-vKjjgPLIOx.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/21/320/2172082/omnibus-law-cipta-kerja-mendag-revisi-uu-soal-perdagangan-dan-metrologi-legal-vKjjgPLIOx.jpeg</image><title>Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian  Perdagangan  mendukung  penyusunan  Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dukungan  itu  dilakukan  melalui  penyesuaian  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  2014  tentang Perdagangan  dan  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  1981  tentang  Metrologi  Legal.
Penyesuaian tersebut  meliputi  klaster  Penyederhanaan  Perizinan  Berusaha  dan  klaster  Pengenaan  Sanksi  dari total 11 klaster pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Gerindra Minta Pemerintah Segera Perbaiki
 
&quot;Pemangkasan   perizinan   berusaha   dan penyederhanaan   prosedur   perizinan   sudah   saatnya dilakukan.  Sudah  saatnya  pula  pelaku  usaha  memproses  perizinan  sesuai  indikasi  risiko  kegiatan usahanya.   Regulasi berusaha   berbasis   risiko   dapat   memberikan   perizinan   berusaha   dan pelaksanaan  pengawasan  berdasarkan  tingkat  risiko  usaha  dan/atau  kegiatan.  Regulasi  tersebut akan mengarah pada penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diperlukan,&quot; jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilansir dari laman Kemendag, Jumat (21/2/2020).
Mendag  juga  menegaskan, penataan kembali kewenangan sektor perdagangan tersebut dapat memberikan  penyederhanaan  perizinan,  prosedur  dan  kemudahan  dalam  proses  perizinan,  serta memberikan kepatian hukum dalam berusaha. Sedangkan, lanjut    Mendag, pengaturan    kembali    pengenaan    sanksi    dapat    memberikan kenyamanan dalam berusaha dengan tetap memperhatikan aspek tanggung jawab pelaku usaha.
Baca Juga: Jika Banyak Penolakan, Baleg Sebut RUU Ketahanan Keluarga Bisa Dibatalkan 
 
Selain   itu,   Mendag   Agus   menambahkan,   RUU   ini   bertujuan   untuk   mengubah   kewenangan mengatasi     konflik     peraturan     perundang-undangan     secara     cepat,     efektif     dan     efisien; menyeragamkan  kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat  maupun  di daerah  untuk  menunjang iklim  investasi;  serta  mempermudah  pengurusan  perizinan  sehingga  lebih  terpadu,  efisien,  dan efektif.
&amp;ldquo;Perubahan kewenangan ini diharapkan  dapat  meningkatkan  hubungan koordinasi  antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan terpadu. Selain itu, dengan perubahan ini, diharapkan dapat   meningkatkan   jaminan   kepastian hukum dan   perlindungan   hukum   bagi   pengambil kebijakan,&amp;rdquo; pungkas Mendag Agus.
RUU  Ciptaker  terdiri dari  sebelas  klaster  yaitu  penyederhanaan  perizinan  berusaha,  persyaratan investasi,    ketenagakerjaan,    kemudahan    dan    perlindungan    UMKM,    kemudahan    berusaha, dukungan  riset  dan  inovasi,  administrasi  pemerintahan,  pengenaan  sanksi,  pengadaan  lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian  Perdagangan  mendukung  penyusunan  Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dukungan  itu  dilakukan  melalui  penyesuaian  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  2014  tentang Perdagangan  dan  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  1981  tentang  Metrologi  Legal.
Penyesuaian tersebut  meliputi  klaster  Penyederhanaan  Perizinan  Berusaha  dan  klaster  Pengenaan  Sanksi  dari total 11 klaster pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Gerindra Minta Pemerintah Segera Perbaiki
 
&quot;Pemangkasan   perizinan   berusaha   dan penyederhanaan   prosedur   perizinan   sudah   saatnya dilakukan.  Sudah  saatnya  pula  pelaku  usaha  memproses  perizinan  sesuai  indikasi  risiko  kegiatan usahanya.   Regulasi berusaha   berbasis   risiko   dapat   memberikan   perizinan   berusaha   dan pelaksanaan  pengawasan  berdasarkan  tingkat  risiko  usaha  dan/atau  kegiatan.  Regulasi  tersebut akan mengarah pada penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diperlukan,&quot; jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilansir dari laman Kemendag, Jumat (21/2/2020).
Mendag  juga  menegaskan, penataan kembali kewenangan sektor perdagangan tersebut dapat memberikan  penyederhanaan  perizinan,  prosedur  dan  kemudahan  dalam  proses  perizinan,  serta memberikan kepatian hukum dalam berusaha. Sedangkan, lanjut    Mendag, pengaturan    kembali    pengenaan    sanksi    dapat    memberikan kenyamanan dalam berusaha dengan tetap memperhatikan aspek tanggung jawab pelaku usaha.
Baca Juga: Jika Banyak Penolakan, Baleg Sebut RUU Ketahanan Keluarga Bisa Dibatalkan 
 
Selain   itu,   Mendag   Agus   menambahkan,   RUU   ini   bertujuan   untuk   mengubah   kewenangan mengatasi     konflik     peraturan     perundang-undangan     secara     cepat,     efektif     dan     efisien; menyeragamkan  kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat  maupun  di daerah  untuk  menunjang iklim  investasi;  serta  mempermudah  pengurusan  perizinan  sehingga  lebih  terpadu,  efisien,  dan efektif.
&amp;ldquo;Perubahan kewenangan ini diharapkan  dapat  meningkatkan  hubungan koordinasi  antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan terpadu. Selain itu, dengan perubahan ini, diharapkan dapat   meningkatkan   jaminan   kepastian hukum dan   perlindungan   hukum   bagi   pengambil kebijakan,&amp;rdquo; pungkas Mendag Agus.
RUU  Ciptaker  terdiri dari  sebelas  klaster  yaitu  penyederhanaan  perizinan  berusaha,  persyaratan investasi,    ketenagakerjaan,    kemudahan    dan    perlindungan    UMKM,    kemudahan    berusaha, dukungan  riset  dan  inovasi,  administrasi  pemerintahan,  pengenaan  sanksi,  pengadaan  lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.</content:encoded></item></channel></rss>
