<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Omnibus Law Cipta Kerja Beri Kemudahan Usaha untuk UMKM hingga Investor Besar</title><description>RUU Cipta Kerja tujuan penyusunannya yakni untuk memberikan kemudahan  perizinan berusaha serta iklim berusaha yang lebih kondusif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/22/20/2172468/omnibus-law-cipta-kerja-beri-kemudahan-usaha-untuk-umkm-hingga-investor-besar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/22/20/2172468/omnibus-law-cipta-kerja-beri-kemudahan-usaha-untuk-umkm-hingga-investor-besar"/><item><title>Omnibus Law Cipta Kerja Beri Kemudahan Usaha untuk UMKM hingga Investor Besar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/22/20/2172468/omnibus-law-cipta-kerja-beri-kemudahan-usaha-untuk-umkm-hingga-investor-besar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/22/20/2172468/omnibus-law-cipta-kerja-beri-kemudahan-usaha-untuk-umkm-hingga-investor-besar</guid><pubDate>Sabtu 22 Februari 2020 10:17 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Halim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/22/20/2172468/omnibus-law-cipta-kerja-beri-kemudahan-usaha-untuk-umkm-hingga-investor-besar-LsXEQgbWqc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/22/20/2172468/omnibus-law-cipta-kerja-beri-kemudahan-usaha-untuk-umkm-hingga-investor-besar-LsXEQgbWqc.jpg</image><title>Investasi (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tujuan penyusunannya yakni untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha serta iklim berusaha yang lebih kondusif. Di mana, akan mencangkup untuk investor besar maupun kecil, menengah dan mikro.

&amp;ldquo;Jadi kalau ada narasi-narasi yang bilang bahwa ini kan pro pengusaha untuk investor besar saja, enggak. Ini sebetulnya ingin memberikan kemudahan berusaha untuk semua investor baik kelas besar mauapun kecil, menengah sampai mikro,&amp;rdquo; ujar Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengutip Setkab, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Mendag Revisi UU soal Perdagangan dan Metrologi Legal
Omnibus Law, menurut Dini, adalah undang-undang (UU) biasa yang meng-cover beberapa isu. Sebagaimana UU lain yang baru efektif perubahannya setelah berlaku sehingga tidak akan terjadi kekosongan peraturan.

&amp;ldquo;Jadi sebenarnya undang-undang omnibus itu bukan benda undang-undangnya tapi dia itu adalah sifat,&amp;rdquo; ujarnya.

Penyebutan Omnibus Law, menurut Dini, ada 4 yakni perpajakan, cipta lapangan kerja, pemindahan ibu kota negara, dan farmasi. &amp;ldquo;Kalau yang farmasi ini usulan dari DPR. Jadi memang kita juga enggak tahu karena drafnya masih disiapkan dari DPR,&amp;rdquo; tambahnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Presiden Jokowi: Ada Omnibus Law, Usaha Kecil Tak Perlu Banyak Izin
Sebagai contoh, lanjut Dini, misalnya undang-undang perpajakan, hanya bicara pajak saja, begitu juga soal tenaga kerja dan lingkungan, hanya berbicara di aspek tersebut.

Ini disebut omnibus, sambung Dini, karena dalam undang-undang tersebut hanya mengatur hal-hal spesifik tertentu yang terkait untuk penciptaan lapangan pekerjaan, tenaga kerja, perizinan, perseroan terbatas, lingkungan hidup, jadi semua diatur di dalam satu undang-undang.

&amp;ldquo;Cara bekerjanya sama. Bahwa pasal-pasal dengan substansi yang sama dari undang-undang yang tadi yang banyak, itu baru akan berubah nanti pada saat Undang-Undang Cipta Kerja ini diketok palu, efektif berlaku,&amp;rdquo; tambahnya.

Jadi omnibus law itu, sambung Dini, undang-undang biasa tapi isinya heterogen, multi sektor, enggak seperti undang-undang yang dikenal pada umumnya, itu saja. Soal RUU Cipta Kerja ini, menurut Dini, periode pertama presiden kemarin itu menekankan pada pembangunan infrastruktur.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menko Luhut: Omnibus Law Cipta Kerja Win-Win Solution
Ia menambahkan bahwa untuk periode kedua ini presiden jelas bahwa penekanannya ada pada pembangunan sumber daya manusia dan dari itu juga terkait dengan pertumbuhan ekonomi. &amp;ldquo;Nah kenapa sih perlu RUU Cipta Kerja ini? kalau kita lihat dari hasil survei kemarin yang menjadi 2 hal isu besar adalah lapangan pekerjaan dan pengangguran,&amp;rdquo; tambahnya.Agenda besar Presiden untuk periode kedua ini, sambung Dini,  mendorong pertumbuhan ekonomi yang berarti menggenjot investasi,  investasi baik dari luar maupun dalam negeri. &amp;ldquo;Kalau misalnya enggak ada  investasi, uang enggak datang ke sini, tidak tercipta lapangan  pekerjaan berarti apa, ujung-ujungnya daya beli turun, ujung-ujungnya  enggak ada pertumbuhan ekonomi,&amp;rdquo; katanya.

Maksud Presiden, sambung Dini, tidak lain dan tidak bukan adalah  untuk membuat situasi iklim yang kondusif bagi orang berusaha dan pada  akhirnya penciptakan lapangan pekerjaan, meng-absorb pengangguran agar  bekerja sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM.

&amp;ldquo;Makanya tadi saya bilang bahwa kemudahan perizinan di sini itu tidak  hanya kepada investor besar saja, tetapi juga untuk UMKM. Jadi Presiden  ingin bisa tercipta lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan menurunkan  angka pengangguran, itu saja,&amp;rdquo; ujarnya.

Presiden bilang, lanjut Dini, ingin menggenjot investasi dan bisa  menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia, tapi  jangan sampai upah minimum turun.</description><content:encoded>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tujuan penyusunannya yakni untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha serta iklim berusaha yang lebih kondusif. Di mana, akan mencangkup untuk investor besar maupun kecil, menengah dan mikro.

&amp;ldquo;Jadi kalau ada narasi-narasi yang bilang bahwa ini kan pro pengusaha untuk investor besar saja, enggak. Ini sebetulnya ingin memberikan kemudahan berusaha untuk semua investor baik kelas besar mauapun kecil, menengah sampai mikro,&amp;rdquo; ujar Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengutip Setkab, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Mendag Revisi UU soal Perdagangan dan Metrologi Legal
Omnibus Law, menurut Dini, adalah undang-undang (UU) biasa yang meng-cover beberapa isu. Sebagaimana UU lain yang baru efektif perubahannya setelah berlaku sehingga tidak akan terjadi kekosongan peraturan.

&amp;ldquo;Jadi sebenarnya undang-undang omnibus itu bukan benda undang-undangnya tapi dia itu adalah sifat,&amp;rdquo; ujarnya.

Penyebutan Omnibus Law, menurut Dini, ada 4 yakni perpajakan, cipta lapangan kerja, pemindahan ibu kota negara, dan farmasi. &amp;ldquo;Kalau yang farmasi ini usulan dari DPR. Jadi memang kita juga enggak tahu karena drafnya masih disiapkan dari DPR,&amp;rdquo; tambahnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Presiden Jokowi: Ada Omnibus Law, Usaha Kecil Tak Perlu Banyak Izin
Sebagai contoh, lanjut Dini, misalnya undang-undang perpajakan, hanya bicara pajak saja, begitu juga soal tenaga kerja dan lingkungan, hanya berbicara di aspek tersebut.

Ini disebut omnibus, sambung Dini, karena dalam undang-undang tersebut hanya mengatur hal-hal spesifik tertentu yang terkait untuk penciptaan lapangan pekerjaan, tenaga kerja, perizinan, perseroan terbatas, lingkungan hidup, jadi semua diatur di dalam satu undang-undang.

&amp;ldquo;Cara bekerjanya sama. Bahwa pasal-pasal dengan substansi yang sama dari undang-undang yang tadi yang banyak, itu baru akan berubah nanti pada saat Undang-Undang Cipta Kerja ini diketok palu, efektif berlaku,&amp;rdquo; tambahnya.

Jadi omnibus law itu, sambung Dini, undang-undang biasa tapi isinya heterogen, multi sektor, enggak seperti undang-undang yang dikenal pada umumnya, itu saja. Soal RUU Cipta Kerja ini, menurut Dini, periode pertama presiden kemarin itu menekankan pada pembangunan infrastruktur.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menko Luhut: Omnibus Law Cipta Kerja Win-Win Solution
Ia menambahkan bahwa untuk periode kedua ini presiden jelas bahwa penekanannya ada pada pembangunan sumber daya manusia dan dari itu juga terkait dengan pertumbuhan ekonomi. &amp;ldquo;Nah kenapa sih perlu RUU Cipta Kerja ini? kalau kita lihat dari hasil survei kemarin yang menjadi 2 hal isu besar adalah lapangan pekerjaan dan pengangguran,&amp;rdquo; tambahnya.Agenda besar Presiden untuk periode kedua ini, sambung Dini,  mendorong pertumbuhan ekonomi yang berarti menggenjot investasi,  investasi baik dari luar maupun dalam negeri. &amp;ldquo;Kalau misalnya enggak ada  investasi, uang enggak datang ke sini, tidak tercipta lapangan  pekerjaan berarti apa, ujung-ujungnya daya beli turun, ujung-ujungnya  enggak ada pertumbuhan ekonomi,&amp;rdquo; katanya.

Maksud Presiden, sambung Dini, tidak lain dan tidak bukan adalah  untuk membuat situasi iklim yang kondusif bagi orang berusaha dan pada  akhirnya penciptakan lapangan pekerjaan, meng-absorb pengangguran agar  bekerja sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM.

&amp;ldquo;Makanya tadi saya bilang bahwa kemudahan perizinan di sini itu tidak  hanya kepada investor besar saja, tetapi juga untuk UMKM. Jadi Presiden  ingin bisa tercipta lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan menurunkan  angka pengangguran, itu saja,&amp;rdquo; ujarnya.

Presiden bilang, lanjut Dini, ingin menggenjot investasi dan bisa  menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia, tapi  jangan sampai upah minimum turun.</content:encoded></item></channel></rss>
