<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan Mulai 1 Mei</title><description>Pemerintah akan melarang truk kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) masuk ke pelabuhan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/23/320/2172784/truk-odol-dilarang-masuk-pelabuhan-penyeberangan-mulai-1-mei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/23/320/2172784/truk-odol-dilarang-masuk-pelabuhan-penyeberangan-mulai-1-mei"/><item><title>   Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan Mulai 1 Mei</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/23/320/2172784/truk-odol-dilarang-masuk-pelabuhan-penyeberangan-mulai-1-mei</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/23/320/2172784/truk-odol-dilarang-masuk-pelabuhan-penyeberangan-mulai-1-mei</guid><pubDate>Minggu 23 Februari 2020 10:31 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/23/320/2172784/truk-odol-dilarang-masuk-pelabuhan-penyeberangan-mulai-1-mei-Os6qAoBwy6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/23/320/2172784/truk-odol-dilarang-masuk-pelabuhan-penyeberangan-mulai-1-mei-Os6qAoBwy6.jpg</image><title>Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan akan melarang truk kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020. Selain itu pemerintah juga akan mengembalikan muatan truk ke posisi normal.

&amp;ldquo;Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,&amp;rdquo; ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (23/2/2020).
Baca Juga: Truk ODOL Nekat Berkeliaran di Tol Cikampek? Ini Sanksi Kemenhub
Budi meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.

Budi pun mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.
Baca Juga: Kemenhub Ogah Kompromi Terkait Truk ODOL
&amp;ldquo;Kita akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,&amp;rdquo; ujar Budi.
Budi berharap kepada semua pihak dapat untuk dapat bekerja sama  membentuk ekosistem yang baik terutama di transportasi darat dan juga  penyeberangan.&quot; Yang diutamakan adalah keselamatan. Permasalahan ODOL  ini tidak hanya merugikan secara materi tapi juga menyangkut nyawa  manusia.

Sementara itu, Freddy dari PT Munic Line menyatakan, &amp;ldquo;ODOL  membahayakan keselamatan. Kalau beratnya lebih dari yang ditentukan,  kapal akan terganggu stabilitasnya. Kalau stabilitasnya terganggu,  keselamatan menjadi sangat riskan&amp;rdquo;.

Di sisi lain, Capt. Solikin dari pihak PT ASDP Indonesia Ferry  mengatakan, &amp;ldquo;Masih banyak kendaraan yang melebihi kapasitas masuk. Kalau  ini terus menerus terjadi, mobile bridge bisa mengalami kerusakan parah  dan aspek lain pun bisa terganggu sehingga menciptakan dampak yang  sangat besar. Kapal-kapal pun tidak bisa operasi karena stuck. Padahal  sebetulnya dimensi truk sudah dirancang dengan pengukuran sedemikian  rupa namun pada praktiknya masih belum konsisten,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan akan melarang truk kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020. Selain itu pemerintah juga akan mengembalikan muatan truk ke posisi normal.

&amp;ldquo;Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,&amp;rdquo; ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (23/2/2020).
Baca Juga: Truk ODOL Nekat Berkeliaran di Tol Cikampek? Ini Sanksi Kemenhub
Budi meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.

Budi pun mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.
Baca Juga: Kemenhub Ogah Kompromi Terkait Truk ODOL
&amp;ldquo;Kita akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,&amp;rdquo; ujar Budi.
Budi berharap kepada semua pihak dapat untuk dapat bekerja sama  membentuk ekosistem yang baik terutama di transportasi darat dan juga  penyeberangan.&quot; Yang diutamakan adalah keselamatan. Permasalahan ODOL  ini tidak hanya merugikan secara materi tapi juga menyangkut nyawa  manusia.

Sementara itu, Freddy dari PT Munic Line menyatakan, &amp;ldquo;ODOL  membahayakan keselamatan. Kalau beratnya lebih dari yang ditentukan,  kapal akan terganggu stabilitasnya. Kalau stabilitasnya terganggu,  keselamatan menjadi sangat riskan&amp;rdquo;.

Di sisi lain, Capt. Solikin dari pihak PT ASDP Indonesia Ferry  mengatakan, &amp;ldquo;Masih banyak kendaraan yang melebihi kapasitas masuk. Kalau  ini terus menerus terjadi, mobile bridge bisa mengalami kerusakan parah  dan aspek lain pun bisa terganggu sehingga menciptakan dampak yang  sangat besar. Kapal-kapal pun tidak bisa operasi karena stuck. Padahal  sebetulnya dimensi truk sudah dirancang dengan pengukuran sedemikian  rupa namun pada praktiknya masih belum konsisten,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
