<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   AS Coret Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, Pengusaha Bicara Dampak ke Ekspor</title><description>Amerika Serikat (AS) mengeluarkan Indonesia dan sejumlah negara lain dari daftar negara berkembang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/23/320/2172829/as-coret-indonesia-dari-daftar-negara-berkembang-pengusaha-bicara-dampak-ke-ekspor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/23/320/2172829/as-coret-indonesia-dari-daftar-negara-berkembang-pengusaha-bicara-dampak-ke-ekspor"/><item><title>   AS Coret Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, Pengusaha Bicara Dampak ke Ekspor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/23/320/2172829/as-coret-indonesia-dari-daftar-negara-berkembang-pengusaha-bicara-dampak-ke-ekspor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/23/320/2172829/as-coret-indonesia-dari-daftar-negara-berkembang-pengusaha-bicara-dampak-ke-ekspor</guid><pubDate>Minggu 23 Februari 2020 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Halim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/23/320/2172829/as-coret-indonesia-dari-daftar-negara-berkembang-pengusaha-bicara-dampak-ke-ekspor-0wChF74a4f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelabuhan (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/23/320/2172829/as-coret-indonesia-dari-daftar-negara-berkembang-pengusaha-bicara-dampak-ke-ekspor-0wChF74a4f.jpg</image><title>Pelabuhan (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Amerika Serikat (AS) mengeluarkan Indonesia dan sejumlah negara lain dari daftar negara berkembang. Pengusaha akhirnya buka suara mengenai dampak ini bagi perdagangan RI-Amerika.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani kebijakan ini berpotensi berdampak pada manfaat Generalized System of Preferences (GSP) Amerika Serikat untuk produk ekspor Indonesia.
Baca Juga: AS Keluarkan Indonesia dan 24 Lainnya dari Daftar Negara Berkembang
GSP merupakan kebijakan untuk memberikan keringanan bea masuk terhadap impor barang-barang tertentu dari negara-negara berkembang.

Hal ini karena berdasarkan aturan internal terkait GSP, fasilitas GSP hanya diberikan kepada negara-negara yang mereka anggap sebagai Least Developed Countries (LDCs) dan negara berkembang.

&quot;Manfaat Generalized System of Preferences (GSP) Amerika untuk produk ekspor Indonesia karena berdasarkan aturan internal terkait GSP, fasilitas GSP hanya diberikan kepada negara-negara yang mereka anggap sebagai Least Developed Countries (LDCs) dan negara berkembang,&quot; kata Shinta saat dihubungi Okezone, Minggu (23/2/2020).
Baca Juga: Jokowi Minta Amerika Tetap Berikan Fasilitas GSP untuk Produk RI
Dengan melakukan hal itu, AS menghapuskan preferensi khusus untuk daftar negara-negara berkembang yang dideklarasikan sendiri yang meliputi: Albania; Argentina; Armenia; Brazil; Bulgaria; China; Kolumbia; Kosta Rika; Georgia; Hong Kong; India; Indonesia; Kazakhstan; Republik Kirgistan; Malaysia; Moldova; Montenegro; Makedonia Utara; Rumania; Singapura; Afrika Selatan; Korea Selatan; Thailand; Ukraina; dan Vietnam.
Shinta menambahkan secara logika Indonesia tidak lagi eligible  sebagai penerima GSP, apapun hasil akhir dari kedua review GSP yang  sedang berlangsung terhadap Indonesia. Semua ekspor Indonesia akan  rentan terkena tuduhan subsisi perdagangan berdasarkan subsidy and  countervailing measures.

&quot;Semua produk ekspor Indonesia akan rentan kena tuduhan subsidi perdagangan,&quot; papar Shinta.

Dia melanjutkan kalau pemberlakuan status non-developing country bisa  terbatas pada Countervailing Duties (CVD) Act. Hal ini akan aneh karena  AS jadi tidak konsisten dan double standard dengan kebijakannya sendiri  kalau status Indonesia sebagai negara maju cuma berlaku di satu UU tapi  tidak di UU yang lain yang sama-sama mengatur perdagangan.

&quot;AS jadi tidak konsisten dan double standard dengan kebijakannya  sendiri kalau status Indonesia sebagai negara maju cuma berlaku di satu  UU tapi tidak di UU yang lain yang sama-sama mengatur perdagangan,&quot; ujar  Shinta.

Shinta menilai perlu tahu dulu apakah memang benar akan berdampak  pada GSP, jika ya maka akan berlaku jangka panjang. &quot;Jangka panjang,  jika berdampak pada GSP,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Amerika Serikat (AS) mengeluarkan Indonesia dan sejumlah negara lain dari daftar negara berkembang. Pengusaha akhirnya buka suara mengenai dampak ini bagi perdagangan RI-Amerika.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani kebijakan ini berpotensi berdampak pada manfaat Generalized System of Preferences (GSP) Amerika Serikat untuk produk ekspor Indonesia.
Baca Juga: AS Keluarkan Indonesia dan 24 Lainnya dari Daftar Negara Berkembang
GSP merupakan kebijakan untuk memberikan keringanan bea masuk terhadap impor barang-barang tertentu dari negara-negara berkembang.

Hal ini karena berdasarkan aturan internal terkait GSP, fasilitas GSP hanya diberikan kepada negara-negara yang mereka anggap sebagai Least Developed Countries (LDCs) dan negara berkembang.

&quot;Manfaat Generalized System of Preferences (GSP) Amerika untuk produk ekspor Indonesia karena berdasarkan aturan internal terkait GSP, fasilitas GSP hanya diberikan kepada negara-negara yang mereka anggap sebagai Least Developed Countries (LDCs) dan negara berkembang,&quot; kata Shinta saat dihubungi Okezone, Minggu (23/2/2020).
Baca Juga: Jokowi Minta Amerika Tetap Berikan Fasilitas GSP untuk Produk RI
Dengan melakukan hal itu, AS menghapuskan preferensi khusus untuk daftar negara-negara berkembang yang dideklarasikan sendiri yang meliputi: Albania; Argentina; Armenia; Brazil; Bulgaria; China; Kolumbia; Kosta Rika; Georgia; Hong Kong; India; Indonesia; Kazakhstan; Republik Kirgistan; Malaysia; Moldova; Montenegro; Makedonia Utara; Rumania; Singapura; Afrika Selatan; Korea Selatan; Thailand; Ukraina; dan Vietnam.
Shinta menambahkan secara logika Indonesia tidak lagi eligible  sebagai penerima GSP, apapun hasil akhir dari kedua review GSP yang  sedang berlangsung terhadap Indonesia. Semua ekspor Indonesia akan  rentan terkena tuduhan subsisi perdagangan berdasarkan subsidy and  countervailing measures.

&quot;Semua produk ekspor Indonesia akan rentan kena tuduhan subsidi perdagangan,&quot; papar Shinta.

Dia melanjutkan kalau pemberlakuan status non-developing country bisa  terbatas pada Countervailing Duties (CVD) Act. Hal ini akan aneh karena  AS jadi tidak konsisten dan double standard dengan kebijakannya sendiri  kalau status Indonesia sebagai negara maju cuma berlaku di satu UU tapi  tidak di UU yang lain yang sama-sama mengatur perdagangan.

&quot;AS jadi tidak konsisten dan double standard dengan kebijakannya  sendiri kalau status Indonesia sebagai negara maju cuma berlaku di satu  UU tapi tidak di UU yang lain yang sama-sama mengatur perdagangan,&quot; ujar  Shinta.

Shinta menilai perlu tahu dulu apakah memang benar akan berdampak  pada GSP, jika ya maka akan berlaku jangka panjang. &quot;Jangka panjang,  jika berdampak pada GSP,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
