<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>      Jokowi hingga Luhut Buka Suara soal Omnibus Law Cipta Kerja</title><description>Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/24/320/2172201/jokowi-hingga-luhut-buka-suara-soal-omnibus-law-cipta-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/24/320/2172201/jokowi-hingga-luhut-buka-suara-soal-omnibus-law-cipta-kerja"/><item><title>      Jokowi hingga Luhut Buka Suara soal Omnibus Law Cipta Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/24/320/2172201/jokowi-hingga-luhut-buka-suara-soal-omnibus-law-cipta-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/24/320/2172201/jokowi-hingga-luhut-buka-suara-soal-omnibus-law-cipta-kerja</guid><pubDate>Senin 24 Februari 2020 07:19 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/21/320/2172201/jokowi-hingga-luhut-buka-suara-soal-omnibus-law-cipta-kerja-W88L3aHYSM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi (Foto: Biro Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/21/320/2172201/jokowi-hingga-luhut-buka-suara-soal-omnibus-law-cipta-kerja-W88L3aHYSM.jpg</image><title>Jokowi (Foto: Biro Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski menuai pro dan kontra, pemerintah meyakini RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat memihak buruh.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 79 Undang-Undang yang akan dirombak. Nantinya akan disatukan menjadi 15 bab dan 74 pasal.
Baca Juga: Menko Luhut: Omnibus Law Cipta Kerja Win-Win Solution
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam waktu 6 bulan.

Berikut ragam komentar pejabat negara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (24/2/2020).

1. Jokowi Sebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja Rampung 6 Bulan

Saat ini RUU Ciptaker akan segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

&quot;Perkiraan saya maksimal enam bulan setelah ini selesai. Insya Allah,&quot; kata Jokowi.

2. Ada Pihak yang Setuju dan Tidak

Dalam proses penyusunan RUU Ciptaker, Jokowi mengakui ada pihak yang setuju dan tidak. Namun demikian, kata Jokowi, yang diutamakan dari Omnibus Law adalah menyederhanakan perizinan sehingga kita bisa mempercepat pelayanan, muncul kecepatan dalam membuat kebijakan.
Baca Juga: Jokowi Persilakan Masyarakat Beri Masukkan Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja
&quot;Dalam negara demokrasi saya kira wajar, ada yang senang ada yang tidak senang, biasa. Saya sudah mengalaminya sejak wali kota, sejak gubernur, dan presiden, jadi saya anggap itu biasa dalam demokrasi,&quot; tuturnya.

3. Membuka Saran

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah terbuka terhadap masukkan dan saran terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Diketahui, hingga saai ini RUU tersebut masih menuai polemik karena dianggap tidak berpihak pada buruh.

Ini belum, sekali lagi ini belum undang-undang loh ya, (ini) rancangan undang-undang,&quot; kata Jokowi.

Presiden pun mempersilakan bila elemen masyarakat ingin memberikan masukkan dan saran kepada pemerintah terhadap beleid itu. Ia mengklaim pemerintah menunggu masukkan dari masyarakat.

&quot;Baik asosiasi, baik serikat, baik masyarakat bisa bisa memberikan masukkan kepada pemerintah, kementerian, maupun kepada DPR ini yang ditunggu justru,&quot; tutur Jokowi.
4. Menko Luhut Bicara RUU Ciptaker

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan  menyebut draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang  telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat memihak  buruh.

&quot;Draf itu sangat berkepentingan sama buruhnya dan kami (pemerintah),  juga memberikan suasana kondusif pada investor untuk meningkatkan  investasi. Jadi itu ada win-win solution,&quot; ujar Luhut.
&amp;nbsp;
 
5.  Mendag Revisi UU soal Perdagangan dan Metrologi Legal

Mendag Agus mengatakan, RUU ini bertujuan untuk mengubah kewenangan  mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan  efisien; menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat  maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi; serta mempermudah  pengurusan perizinan sehingga lebih terpadu, efisien, dan efektif.

&amp;ldquo;Perubahan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan  koordinasi antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan  terpadu. Selain itu, dengan perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan  jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil  kebijakan,&amp;rdquo; pungkas Mendag Agus.
&amp;nbsp;
 
6. Menko Polhukam Mahfud MD

Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)  Mahfud MD mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja saat ini  masih dapat diperbaiki jika ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan.

&amp;rdquo;Yang penting RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk  rancangan di mana semua perbaikan baik karena salah maupun karena  perbedaan pendapat itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR. Itu  saja,&amp;rdquo; tuturnya, dilansir dari Setkab,

Kalau itu terketik keliru, menurut Menko Polhukam, itu nanti bisa  diperbaiki di dalam proses di DPR. Dia menambahkan bahwa DPR bisa  mengubahnya dan rakyat dapat mengusulkan.

&amp;rdquo;Namanya RUU di dalam negara demokratis itu bisa diperbaiki selama  masa pembahasan. Dan sekarang sudah dimulai proses penilaian oleh  masyarakat, itu silakan saja dibuka,&amp;rdquo; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski menuai pro dan kontra, pemerintah meyakini RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat memihak buruh.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 79 Undang-Undang yang akan dirombak. Nantinya akan disatukan menjadi 15 bab dan 74 pasal.
Baca Juga: Menko Luhut: Omnibus Law Cipta Kerja Win-Win Solution
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam waktu 6 bulan.

Berikut ragam komentar pejabat negara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (24/2/2020).

1. Jokowi Sebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja Rampung 6 Bulan

Saat ini RUU Ciptaker akan segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

&quot;Perkiraan saya maksimal enam bulan setelah ini selesai. Insya Allah,&quot; kata Jokowi.

2. Ada Pihak yang Setuju dan Tidak

Dalam proses penyusunan RUU Ciptaker, Jokowi mengakui ada pihak yang setuju dan tidak. Namun demikian, kata Jokowi, yang diutamakan dari Omnibus Law adalah menyederhanakan perizinan sehingga kita bisa mempercepat pelayanan, muncul kecepatan dalam membuat kebijakan.
Baca Juga: Jokowi Persilakan Masyarakat Beri Masukkan Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja
&quot;Dalam negara demokrasi saya kira wajar, ada yang senang ada yang tidak senang, biasa. Saya sudah mengalaminya sejak wali kota, sejak gubernur, dan presiden, jadi saya anggap itu biasa dalam demokrasi,&quot; tuturnya.

3. Membuka Saran

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah terbuka terhadap masukkan dan saran terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Diketahui, hingga saai ini RUU tersebut masih menuai polemik karena dianggap tidak berpihak pada buruh.

Ini belum, sekali lagi ini belum undang-undang loh ya, (ini) rancangan undang-undang,&quot; kata Jokowi.

Presiden pun mempersilakan bila elemen masyarakat ingin memberikan masukkan dan saran kepada pemerintah terhadap beleid itu. Ia mengklaim pemerintah menunggu masukkan dari masyarakat.

&quot;Baik asosiasi, baik serikat, baik masyarakat bisa bisa memberikan masukkan kepada pemerintah, kementerian, maupun kepada DPR ini yang ditunggu justru,&quot; tutur Jokowi.
4. Menko Luhut Bicara RUU Ciptaker

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan  menyebut draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang  telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat memihak  buruh.

&quot;Draf itu sangat berkepentingan sama buruhnya dan kami (pemerintah),  juga memberikan suasana kondusif pada investor untuk meningkatkan  investasi. Jadi itu ada win-win solution,&quot; ujar Luhut.
&amp;nbsp;
 
5.  Mendag Revisi UU soal Perdagangan dan Metrologi Legal

Mendag Agus mengatakan, RUU ini bertujuan untuk mengubah kewenangan  mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan  efisien; menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat  maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi; serta mempermudah  pengurusan perizinan sehingga lebih terpadu, efisien, dan efektif.

&amp;ldquo;Perubahan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan  koordinasi antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan  terpadu. Selain itu, dengan perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan  jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil  kebijakan,&amp;rdquo; pungkas Mendag Agus.
&amp;nbsp;
 
6. Menko Polhukam Mahfud MD

Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)  Mahfud MD mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja saat ini  masih dapat diperbaiki jika ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan.

&amp;rdquo;Yang penting RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk  rancangan di mana semua perbaikan baik karena salah maupun karena  perbedaan pendapat itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR. Itu  saja,&amp;rdquo; tuturnya, dilansir dari Setkab,

Kalau itu terketik keliru, menurut Menko Polhukam, itu nanti bisa  diperbaiki di dalam proses di DPR. Dia menambahkan bahwa DPR bisa  mengubahnya dan rakyat dapat mengusulkan.

&amp;rdquo;Namanya RUU di dalam negara demokratis itu bisa diperbaiki selama  masa pembahasan. Dan sekarang sudah dimulai proses penilaian oleh  masyarakat, itu silakan saja dibuka,&amp;rdquo; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
