<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Negara Maju, Luhut Pastikan RI Tetap Dapat Insentif Dagang dari AS</title><description>Indonesia dan AS masih melanjutkan pembahasan mengenai GSP yang akan dilakukan pertemuan pada 2 April 2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/25/320/2174111/jadi-negara-maju-luhut-pastikan-ri-tetap-dapat-insentif-dagang-dari-as</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/25/320/2174111/jadi-negara-maju-luhut-pastikan-ri-tetap-dapat-insentif-dagang-dari-as"/><item><title>Jadi Negara Maju, Luhut Pastikan RI Tetap Dapat Insentif Dagang dari AS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/25/320/2174111/jadi-negara-maju-luhut-pastikan-ri-tetap-dapat-insentif-dagang-dari-as</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/25/320/2174111/jadi-negara-maju-luhut-pastikan-ri-tetap-dapat-insentif-dagang-dari-as</guid><pubDate>Selasa 25 Februari 2020 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/25/320/2174111/jadi-negara-maju-luhut-pastikan-ri-tetap-dapat-insentif-dagang-dari-as-iOeAv0xCxA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/25/320/2174111/jadi-negara-maju-luhut-pastikan-ri-tetap-dapat-insentif-dagang-dari-as-iOeAv0xCxA.jpg</image><title>Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pencabutan status negara berkembang Indonesia oleh United States Trade Representative (USTR), tidak akan berpengaruh terhadap fasililitas Generalized System of Preference (GSP).
Menurutnya, Indonesia dan AS masih melanjutkan pembahasan mengenai GSP yang akan dilakukan pertemuan pada 2 April 2020.
Baca Juga: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat Belanja Anggaran
GSP merupakan fasilitas fiskal pemerintah AS untuk memberikan keringanan bea masuk terhadap impor barang-barang tertentu dari negara berkembang untuk mendorong pembangunan ekonomi negara-negara tersebut.
&quot;USTR cabut status itu tidak berpengaruh ke evalusi GSP, bukan hanya Indonesia, ada Vietnam dan India juga,&quot; ujar Luhut dalam diskusi dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Program Perlindungan Sosial dan Bansos Segera Dieksekusi
Menurutnya, pembicaraan dengan Robert Lightizer dari USTR)mengenai GSP telah rampung.  Nantinya, pada 2 April 2020, tim dari USTR akan bertemu dengan tim dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk menyelesaikan secara mendetail.
Luhut juga bilang, pemerintah berencana akan menaikkan level GSP menjadi Limited Free Agreement dengan target akhir menjadi di level Free Trade Agreement. Sehingga menurutnya, jika ada isu terkait Indonesia yang tidak lagi dikategorikan negara berkembang itu adalah dua hal berbeda.
&quot;Itu dua hal berbeda. Jadi ada 26 negara termasuk salah satunya Indonesia, akan tetapi GSP itu deal tersendiri lagi, jadi kalau ada yang bilang ada strategi licik segala macam, itu tidak benar,&amp;rdquo; jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan,  keputusan AS menjadikan status Indonesia menjadi negara maju berkaitand  dengan fasilitas bebas Countervailing Duties (CVD).
Berbeda dengan GSP, CVD merupakan pengenaan bea tambahan terhadap  produk impor suatu negara sebagai upaya antidumping. Ada lima komoditas  Indonesia yang saat ini dibebaskan CVD, salah satunya karet.
&quot;Jadi sebetulnya enggak terlalu besar sekali pengaruhnya kepada  perdagangan kita, dan CVD ini berbeda dengan GSP, jadi dan enggak ada  hubungannya dengan berbagai hal yang lain,&quot; ungkap Sri Mulyani ditemui  di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2020).</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pencabutan status negara berkembang Indonesia oleh United States Trade Representative (USTR), tidak akan berpengaruh terhadap fasililitas Generalized System of Preference (GSP).
Menurutnya, Indonesia dan AS masih melanjutkan pembahasan mengenai GSP yang akan dilakukan pertemuan pada 2 April 2020.
Baca Juga: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat Belanja Anggaran
GSP merupakan fasilitas fiskal pemerintah AS untuk memberikan keringanan bea masuk terhadap impor barang-barang tertentu dari negara berkembang untuk mendorong pembangunan ekonomi negara-negara tersebut.
&quot;USTR cabut status itu tidak berpengaruh ke evalusi GSP, bukan hanya Indonesia, ada Vietnam dan India juga,&quot; ujar Luhut dalam diskusi dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Program Perlindungan Sosial dan Bansos Segera Dieksekusi
Menurutnya, pembicaraan dengan Robert Lightizer dari USTR)mengenai GSP telah rampung.  Nantinya, pada 2 April 2020, tim dari USTR akan bertemu dengan tim dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk menyelesaikan secara mendetail.
Luhut juga bilang, pemerintah berencana akan menaikkan level GSP menjadi Limited Free Agreement dengan target akhir menjadi di level Free Trade Agreement. Sehingga menurutnya, jika ada isu terkait Indonesia yang tidak lagi dikategorikan negara berkembang itu adalah dua hal berbeda.
&quot;Itu dua hal berbeda. Jadi ada 26 negara termasuk salah satunya Indonesia, akan tetapi GSP itu deal tersendiri lagi, jadi kalau ada yang bilang ada strategi licik segala macam, itu tidak benar,&amp;rdquo; jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan,  keputusan AS menjadikan status Indonesia menjadi negara maju berkaitand  dengan fasilitas bebas Countervailing Duties (CVD).
Berbeda dengan GSP, CVD merupakan pengenaan bea tambahan terhadap  produk impor suatu negara sebagai upaya antidumping. Ada lima komoditas  Indonesia yang saat ini dibebaskan CVD, salah satunya karet.
&quot;Jadi sebetulnya enggak terlalu besar sekali pengaruhnya kepada  perdagangan kita, dan CVD ini berbeda dengan GSP, jadi dan enggak ada  hubungannya dengan berbagai hal yang lain,&quot; ungkap Sri Mulyani ditemui  di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2020).</content:encoded></item></channel></rss>
