<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendag: Industri Pangan Andalan Penopang Investasi dan Ekonomi Nasional</title><description>Pada  2019,  industri  makanan  dan  minuman  telah  menyumbang  6,4%  produk  domestik  bruto  nasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/27/320/2174905/mendag-industri-pangan-andalan-penopang-investasi-dan-ekonomi-nasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/02/27/320/2174905/mendag-industri-pangan-andalan-penopang-investasi-dan-ekonomi-nasional"/><item><title>Mendag: Industri Pangan Andalan Penopang Investasi dan Ekonomi Nasional</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/02/27/320/2174905/mendag-industri-pangan-andalan-penopang-investasi-dan-ekonomi-nasional</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/02/27/320/2174905/mendag-industri-pangan-andalan-penopang-investasi-dan-ekonomi-nasional</guid><pubDate>Kamis 27 Februari 2020 12:39 WIB</pubDate><dc:creator>Hansel Jevera</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/27/320/2174905/mendag-industri-pangan-andalan-penopang-investasi-dan-ekonomi-nasional-voCkmZcsPJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/27/320/2174905/mendag-industri-pangan-andalan-penopang-investasi-dan-ekonomi-nasional-voCkmZcsPJ.jpg</image><title>Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat  Jenderal  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga Kementerian  Perdagangan menggelar  Rapat  Komisi  Nasional  (Komnas)  Codex  Indonesia  di  kantor  Kementerian  Perdagangan,  Jakarta. Pertemuan ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan perdagangan pangan yang adil.
&amp;ldquo;Industri pangan merupakan salah satu sektor andalan yang menopang pertumbuhan investasi dan ekonomi nasional. Penting bagi pemerintah untuk selalu mendukung para pelaku usaha di sektor tersebut,&amp;rdquo; ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilansir dari laman Kemendag, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: IA-CEPA Berpotensi Tingkatkan Ekspor Tekstil hingga Furnitur ke Australia
Pada  2019,  industri  makanan  dan  minuman  telah  menyumbang  6,4%  produk  domestik  bruto  nasional. Sektor  makanan  dan  minuman  juga  menyumbang  19,9%  dari  total  nilai  ekspor  nonmigas  Indonesia. Namun, sampai saat ini masih terdapat beberapa kasus penolakan produk ekspor Indonesia terkait keamanan pangan.
Misalnya,  kandungan  aflatoxin  pada  pala,  salmonella  pada  lada  dan  ikan  tuna,  anthraquinone  pada teh, maupun merkuri pada Sashimi Tuna. Hal tersebut tentunya berdampak pada kinerja ekspor Indonesia.
Baca Juga: Presiden Jokowi: IA-CEPA Bawa Keuntungan bagi Rakyat Indonesia dan Australia
&quot;Penolakan  produk  tersebut  juga  sering  menyebabkan  terjadinya  limbah  makanan.  Oleh  karena  itu,  saat  ini kami  sedang  menyusun  kajian  untuk  meminimalkan  limbah  makanan  pada  rantai  ekspor  dan  impor  sebagai drafusulan  pada  sidang  Codex  Committee  on  Food  Import  and  Export  Inspection  and  Certification  Systems (CCFICS) yang akan diselenggarakan pada 27 April 2020 di Australia,&amp;rdquo; jelas Mendag.
Codex  dibentuk  dengan  tujuan  untuk  melindungi  kesehatan  konsumen  dan  menjamin  praktek  perdagangan yang adil melalui pengembangkan standar, pedoman, kode  praktik,  dan rekomendasi lainnya. Namun, sampai saat  ini  masih  banyak  negara  di  dunia,  terutama  negara  maju,  yang  menerapkan  standar  keamanan  pangan yang  lebih  ketat  dari  standar  Codex.  Tindakan  seperti  inilah  yang  dapat  menciptakan  hambatan  perdagangan pangan antar negara.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat  Jenderal  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga Kementerian  Perdagangan menggelar  Rapat  Komisi  Nasional  (Komnas)  Codex  Indonesia  di  kantor  Kementerian  Perdagangan,  Jakarta. Pertemuan ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan perdagangan pangan yang adil.
&amp;ldquo;Industri pangan merupakan salah satu sektor andalan yang menopang pertumbuhan investasi dan ekonomi nasional. Penting bagi pemerintah untuk selalu mendukung para pelaku usaha di sektor tersebut,&amp;rdquo; ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilansir dari laman Kemendag, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: IA-CEPA Berpotensi Tingkatkan Ekspor Tekstil hingga Furnitur ke Australia
Pada  2019,  industri  makanan  dan  minuman  telah  menyumbang  6,4%  produk  domestik  bruto  nasional. Sektor  makanan  dan  minuman  juga  menyumbang  19,9%  dari  total  nilai  ekspor  nonmigas  Indonesia. Namun, sampai saat ini masih terdapat beberapa kasus penolakan produk ekspor Indonesia terkait keamanan pangan.
Misalnya,  kandungan  aflatoxin  pada  pala,  salmonella  pada  lada  dan  ikan  tuna,  anthraquinone  pada teh, maupun merkuri pada Sashimi Tuna. Hal tersebut tentunya berdampak pada kinerja ekspor Indonesia.
Baca Juga: Presiden Jokowi: IA-CEPA Bawa Keuntungan bagi Rakyat Indonesia dan Australia
&quot;Penolakan  produk  tersebut  juga  sering  menyebabkan  terjadinya  limbah  makanan.  Oleh  karena  itu,  saat  ini kami  sedang  menyusun  kajian  untuk  meminimalkan  limbah  makanan  pada  rantai  ekspor  dan  impor  sebagai drafusulan  pada  sidang  Codex  Committee  on  Food  Import  and  Export  Inspection  and  Certification  Systems (CCFICS) yang akan diselenggarakan pada 27 April 2020 di Australia,&amp;rdquo; jelas Mendag.
Codex  dibentuk  dengan  tujuan  untuk  melindungi  kesehatan  konsumen  dan  menjamin  praktek  perdagangan yang adil melalui pengembangkan standar, pedoman, kode  praktik,  dan rekomendasi lainnya. Namun, sampai saat  ini  masih  banyak  negara  di  dunia,  terutama  negara  maju,  yang  menerapkan  standar  keamanan  pangan yang  lebih  ketat  dari  standar  Codex.  Tindakan  seperti  inilah  yang  dapat  menciptakan  hambatan  perdagangan pangan antar negara.</content:encoded></item></channel></rss>
