<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resmi Berlaku Hari Ini, Diskon Tiket Pesawat 50% Akan Dievalusi Berkala</title><description>Pemerintah resmi memberlakukan diskon tiket pesawat 50% dari dan ke 10 destinasi wisata pada hari ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/01/320/2176330/resmi-berlaku-hari-ini-diskon-tiket-pesawat-50-akan-dievalusi-berkala</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/01/320/2176330/resmi-berlaku-hari-ini-diskon-tiket-pesawat-50-akan-dievalusi-berkala"/><item><title>Resmi Berlaku Hari Ini, Diskon Tiket Pesawat 50% Akan Dievalusi Berkala</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/01/320/2176330/resmi-berlaku-hari-ini-diskon-tiket-pesawat-50-akan-dievalusi-berkala</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/01/320/2176330/resmi-berlaku-hari-ini-diskon-tiket-pesawat-50-akan-dievalusi-berkala</guid><pubDate>Minggu 01 Maret 2020 08:30 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/01/320/2176330/resmi-berlaku-hari-ini-diskon-tiket-pesawat-50-akan-dievalusi-berkala-PFbPkHfjIc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/01/320/2176330/resmi-berlaku-hari-ini-diskon-tiket-pesawat-50-akan-dievalusi-berkala-PFbPkHfjIc.jpg</image><title>Pesawat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA -  Pemerintah resmi memberlakukan diskon tiket pesawat 50% dari dan ke 10 destinasi wisata pada hari ini. Kebijakan pemberian insentif merupakan hasil Rapat Terbatas dipimpin Presiden Jokowi tanggal 25  Februari 2020 mengenai kesiapan menghadapi penyebaran virus korona COVID-19.
Baca Juga: Fakta Diskon Tiket Pesawat 50%, Dimulai Hari Ini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, diskon tiket pesawat berlaku hingga tiga bulan ke depan. Nantinya, kebijakan pemberian diskon tiket pesawat akan dievaluasi.

&quot;Kebijakan ini berlaku mulai bulan Maret 2020 sampai dengan Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala,&quot; kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (1/3/2020).
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Diskon Tiket Pesawat
Sekadar informasi, Pemerintah bersama dengan stakehokder penerbangan sepakat untuk memberikan insentif yang dapat menurunkan tarif penerbangan dari dan ke 10 destinasi pariwisata yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang.

Dengan insentif yang berasal dari Pemerintah, AP I dan II, Airnav Indonesia dan Pertamina, diskon tarif pesawat yang diberikan maskapai bisa mencapai 40%-50%.

&amp;ldquo;Pemerintah memberikan diskon tarif penerbangan sebesar 30% ke 10 destinasi wisata,&quot; kata Menhub.
&amp;nbsp;Menhub menyebut pemerintah mengalokasikan dana APBN sekitar Rp500  miliar untuk memberikan diskon tarif sebesar 30%. Diskon tarif diberikan  kepada 25% dari total jumlah penumpang dalam satu penerbangan dari dan  ke 10 destinasi tersebut.

Selain pemerintah, Menhub menyebut sejumlah pihak juga turut  mendukung pemberian insentif yaitu PT. Angkasa Pura I &amp;amp; II  memberikan insentif berupa pengurangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang  Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 20%.

Kemudian, AirNav Indonesia akan memberikan insentif pengurangan biaya  Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebesar 20% pada rute penerbangan  dimaksud, yang selanjutnya akan diatur berdasarkan Keputusan Direksi  Perum LPPNPI.



Selanjutnya, Pertamina direncanakan akan memberikan potongan harga  avtur sebesar 10%  yang selanjutnya akan diatur pada Keputusan Direksi  Pertamina.</description><content:encoded> 
JAKARTA -  Pemerintah resmi memberlakukan diskon tiket pesawat 50% dari dan ke 10 destinasi wisata pada hari ini. Kebijakan pemberian insentif merupakan hasil Rapat Terbatas dipimpin Presiden Jokowi tanggal 25  Februari 2020 mengenai kesiapan menghadapi penyebaran virus korona COVID-19.
Baca Juga: Fakta Diskon Tiket Pesawat 50%, Dimulai Hari Ini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, diskon tiket pesawat berlaku hingga tiga bulan ke depan. Nantinya, kebijakan pemberian diskon tiket pesawat akan dievaluasi.

&quot;Kebijakan ini berlaku mulai bulan Maret 2020 sampai dengan Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala,&quot; kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (1/3/2020).
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Diskon Tiket Pesawat
Sekadar informasi, Pemerintah bersama dengan stakehokder penerbangan sepakat untuk memberikan insentif yang dapat menurunkan tarif penerbangan dari dan ke 10 destinasi pariwisata yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang.

Dengan insentif yang berasal dari Pemerintah, AP I dan II, Airnav Indonesia dan Pertamina, diskon tarif pesawat yang diberikan maskapai bisa mencapai 40%-50%.

&amp;ldquo;Pemerintah memberikan diskon tarif penerbangan sebesar 30% ke 10 destinasi wisata,&quot; kata Menhub.
&amp;nbsp;Menhub menyebut pemerintah mengalokasikan dana APBN sekitar Rp500  miliar untuk memberikan diskon tarif sebesar 30%. Diskon tarif diberikan  kepada 25% dari total jumlah penumpang dalam satu penerbangan dari dan  ke 10 destinasi tersebut.

Selain pemerintah, Menhub menyebut sejumlah pihak juga turut  mendukung pemberian insentif yaitu PT. Angkasa Pura I &amp;amp; II  memberikan insentif berupa pengurangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang  Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 20%.

Kemudian, AirNav Indonesia akan memberikan insentif pengurangan biaya  Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebesar 20% pada rute penerbangan  dimaksud, yang selanjutnya akan diatur berdasarkan Keputusan Direksi  Perum LPPNPI.



Selanjutnya, Pertamina direncanakan akan memberikan potongan harga  avtur sebesar 10%  yang selanjutnya akan diatur pada Keputusan Direksi  Pertamina.</content:encoded></item></channel></rss>
