<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Aturan Insentif Penerbangan Imbas Virus Korona Diatur dalam Perpres   </title><description>Kebijakan insentif penerbangan dengan memberikan diskon tiket pesawat 50% ke 10 destinasi pariwisata akan diatur dalam Peraturan Presiden.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/01/320/2176333/aturan-insentif-penerbangan-imbas-virus-korona-diatur-dalam-perpres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/01/320/2176333/aturan-insentif-penerbangan-imbas-virus-korona-diatur-dalam-perpres"/><item><title>   Aturan Insentif Penerbangan Imbas Virus Korona Diatur dalam Perpres   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/01/320/2176333/aturan-insentif-penerbangan-imbas-virus-korona-diatur-dalam-perpres</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/01/320/2176333/aturan-insentif-penerbangan-imbas-virus-korona-diatur-dalam-perpres</guid><pubDate>Minggu 01 Maret 2020 08:49 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/01/320/2176333/aturan-insentif-penerbangan-imbas-virus-korona-diatur-dalam-perpres-Y1Gc7dAfXq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/01/320/2176333/aturan-insentif-penerbangan-imbas-virus-korona-diatur-dalam-perpres-Y1Gc7dAfXq.jpg</image><title>Pesawat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>
JAKARTA - Kebijakan insentif penerbangan dengan memberikan diskon tiket pesawat 50% ke 10 destinasi pariwisata akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Diskon tiket pesawat 50% mulai berlaku hari ini hingga Mei 2020.

Melansir keterangan resmi Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (1/3/2020), kebijakan ini nantinya pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Insentif Bidang Penerbangan Dalam Rangka Menunjang Pariwisata Nasional, dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian/Lembaga.
Baca Juga: Resmi Berlaku Hari Ini, Diskon Tiket Pesawat 50% Akan Dievalusi Berkala

Kebijakan pemerintah ini sebagai tindak lanjut hasil Rapat Terbatas dipimpin Presiden Jokowi pada 25  Februari 2020 mengenai kesiapan menghadapi penyebaran Virus COVID-19, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta Kementerian/Lembaga terkait akan melakukan upaya stimulus bagi pariwisata Indonesia. Hal ini berkenaan dengan penurunan wisatawan luar negeri dan dalam negeri akibat penyebaran virus corona di seluruh dunia.


Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, pemberian diskon tarif insentif ini diberikan untuk semua penerbangan menuju 10 destinasi wisata.



&quot;(Diskon) tiketnya tidak hanya dari Jakarta saja, dari destinasi manapun sepanjang tujuannya ke 10 destinasi itu diberikan diskon. Kemudian diskonnya untuk pulang-pergi ya. Kita konsisten,&quot; sebut Novie.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Diskon Tiket Pesawat


Novie mengatakan pemberian insentif berupa diskon tarif penerbangan ke 10 destinasi wisata ini bertujuan untuk mendorong sektor pariwisata di 10 destinasi wisata ini sebagai akibat wabah virus COVID-19 atau virus corona.</description><content:encoded>
JAKARTA - Kebijakan insentif penerbangan dengan memberikan diskon tiket pesawat 50% ke 10 destinasi pariwisata akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Diskon tiket pesawat 50% mulai berlaku hari ini hingga Mei 2020.

Melansir keterangan resmi Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (1/3/2020), kebijakan ini nantinya pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Insentif Bidang Penerbangan Dalam Rangka Menunjang Pariwisata Nasional, dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian/Lembaga.
Baca Juga: Resmi Berlaku Hari Ini, Diskon Tiket Pesawat 50% Akan Dievalusi Berkala

Kebijakan pemerintah ini sebagai tindak lanjut hasil Rapat Terbatas dipimpin Presiden Jokowi pada 25  Februari 2020 mengenai kesiapan menghadapi penyebaran Virus COVID-19, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta Kementerian/Lembaga terkait akan melakukan upaya stimulus bagi pariwisata Indonesia. Hal ini berkenaan dengan penurunan wisatawan luar negeri dan dalam negeri akibat penyebaran virus corona di seluruh dunia.


Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, pemberian diskon tarif insentif ini diberikan untuk semua penerbangan menuju 10 destinasi wisata.



&quot;(Diskon) tiketnya tidak hanya dari Jakarta saja, dari destinasi manapun sepanjang tujuannya ke 10 destinasi itu diberikan diskon. Kemudian diskonnya untuk pulang-pergi ya. Kita konsisten,&quot; sebut Novie.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Diskon Tiket Pesawat


Novie mengatakan pemberian insentif berupa diskon tarif penerbangan ke 10 destinasi wisata ini bertujuan untuk mendorong sektor pariwisata di 10 destinasi wisata ini sebagai akibat wabah virus COVID-19 atau virus corona.</content:encoded></item></channel></rss>
