<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Investor Jangan Panik, BEI Janjikan Pengaturan Perdagangan yang Kondusif</title><description>BEI menghimbau kepada investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/02/278/2176948/investor-jangan-panik-bei-janjikan-pengaturan-perdagangan-yang-kondusif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/02/278/2176948/investor-jangan-panik-bei-janjikan-pengaturan-perdagangan-yang-kondusif"/><item><title>Investor Jangan Panik, BEI Janjikan Pengaturan Perdagangan yang Kondusif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/02/278/2176948/investor-jangan-panik-bei-janjikan-pengaturan-perdagangan-yang-kondusif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/02/278/2176948/investor-jangan-panik-bei-janjikan-pengaturan-perdagangan-yang-kondusif</guid><pubDate>Senin 02 Maret 2020 17:27 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/02/278/2176948/investor-jangan-panik-bei-janjikan-pengaturan-perdagangan-yang-kondusif-2uszSuJ3bH.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/02/278/2176948/investor-jangan-panik-bei-janjikan-pengaturan-perdagangan-yang-kondusif-2uszSuJ3bH.jpeg</image><title>Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghimbau kepada investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam. Hal itu seiring sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global.
&quot;Kami senantiasa berupaya untuk memperkuat peran anggota BEI melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif,&quot; ujar Direktur Utama BEI Inarno Djajadi di Gedung BEI Jakarta, Senin (2/3/2020).
Baca juga: 6 Saham Masuk Daftar Efek Marjin, 5 Saham Masuk Daftar Short Selling
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melarang dilakukannya transaksi short selling di pasar saham. Dengan demikian, maka transaksi dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek bagi nasabah oleh perusahaan efek yang mengakibatkan posisi short atau short selling ditiadakan.
Ada tiga hal yang menjadi fokus BEI dalam meniadakan transaksi short selling ini. Pertama, bursa tidak menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Baca Juga: Dirut BEI Blakblakan soal Kejatuhan IHSG dan Strategi Penanganannya
&amp;ldquo;Kedua, Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada bursa sebagai anggota bursa efek yang dapat melakukan transaksi short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,&amp;rdquo; kata Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono.
Ketiga, anggota bursa efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan anggota bursa efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan transaksi short selling.</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghimbau kepada investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam. Hal itu seiring sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global.
&quot;Kami senantiasa berupaya untuk memperkuat peran anggota BEI melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif,&quot; ujar Direktur Utama BEI Inarno Djajadi di Gedung BEI Jakarta, Senin (2/3/2020).
Baca juga: 6 Saham Masuk Daftar Efek Marjin, 5 Saham Masuk Daftar Short Selling
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melarang dilakukannya transaksi short selling di pasar saham. Dengan demikian, maka transaksi dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek bagi nasabah oleh perusahaan efek yang mengakibatkan posisi short atau short selling ditiadakan.
Ada tiga hal yang menjadi fokus BEI dalam meniadakan transaksi short selling ini. Pertama, bursa tidak menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Baca Juga: Dirut BEI Blakblakan soal Kejatuhan IHSG dan Strategi Penanganannya
&amp;ldquo;Kedua, Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada bursa sebagai anggota bursa efek yang dapat melakukan transaksi short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,&amp;rdquo; kata Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono.
Ketiga, anggota bursa efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan anggota bursa efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan transaksi short selling.</content:encoded></item></channel></rss>
