<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar Aturan, Nilai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp60 Triliun Dinilai Tidak Pantas</title><description>Proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dihentikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/02/320/2177022/langgar-aturan-nilai-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-rp60-triliun-dinilai-tidak-pantas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/02/320/2177022/langgar-aturan-nilai-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-rp60-triliun-dinilai-tidak-pantas"/><item><title>Langgar Aturan, Nilai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp60 Triliun Dinilai Tidak Pantas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/02/320/2177022/langgar-aturan-nilai-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-rp60-triliun-dinilai-tidak-pantas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/02/320/2177022/langgar-aturan-nilai-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-rp60-triliun-dinilai-tidak-pantas</guid><pubDate>Senin 02 Maret 2020 19:33 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/02/320/2177022/langgar-aturan-nilai-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-rp60-triliun-dinilai-tidak-pantas-jaKyUsuv9y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Kereta Cepat (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/02/320/2177022/langgar-aturan-nilai-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-rp60-triliun-dinilai-tidak-pantas-jaKyUsuv9y.jpg</image><title>Ilustrasi Kereta Cepat (Foto: Reuters)</title></images><description>MANADO - Proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dihentikan selama dua minggu ke depan. Ada enam alasan proyek ini dihentikan, salah satunya penyebab banjir Tol Jakarta-Cikampek hingga tidak memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang senilai Rp60 triliun lebih tidak pantas banyak melakukan pelanggaran. Basuki pun segera berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perihal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan, Menteri PUPR Soroti Cara Kerja KCIC
&quot;Itu proyek Rp60 triliun lebih, nanti kalau kita lihat di Jati Bening itu enggak pantas kalau jadi proyek Rp60 triliun kayak gitu,&quot; kata Basuki melalui pesan suara WhatsApp di Manado, Senin (2/3/2020).
Kementerian PUPR menyoroti sistem drainase yang buruk sehingga membuat banjir di Tol Jakarta-Cikampek. Basuki meminta agar kontraktor mengubah metode kerja.
&quot;Bukan dihentikan, tapi untuk diperbaiki metode kerjanya. K3-nya ya, yang misalnya dia menutup drainase-drainase tol, itu harus dibongkar, dibikin lagi supaya enggak banjir. Kemarin kan ada beberapa titik di tol banjir, itu karena drainasenya ketutup. Jadi supaya mereka bekerjanya bukan mengerjakan infrastrukturnya, tapi memperbaiki dulu,&quot; paparnya.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Sementara, Begini Respons Kemenhub
Seperti yang diketahui, proyek kereta cepat (high speed railway) Jakarta-Bandung dihentikan sementara selama dua minggu. Salah satu penyebabnya karena proyek tersebut membuat banjir di jalan tol.
Mengutip surat Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (2/3/2020), setelah ganggu aktivitas Tol Jakarta - Cikampek dan Purbaleunyi, pembangunan proyek ini dinilai kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non tol.Pembangunan proyek juga kurang memperhatikan manajemen proyek dimana  terjadi pembiaran, penumpukan material pada bahu jalan sehingga  mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan dan keselamatan pengguna  jalan.
Selain itu, pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung  menimbulkan genangan air pada tol Jakarta - Cikampek yang menyebabkan  kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran  logistik. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya  pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh  kegiatan proyek menyebabkan banjir di jalan tol.
Tidak hanya itu, penghentian proyek ini juga dilakukan setelah  dilihat adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3  +800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna  jalan. Proyek kereta cepat Jakarta - Bandung ini juga belum  memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan  lingkungan dan keselamatan publik yang sesuai dengan peraturan  perundangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan beberapa alasan tersebut, Komite Keselamatan Konstruksi  memutuskan untuk menghentikan proyek kereta cepat Jakarta - Bandung  selama dua minggu lamanya.</description><content:encoded>MANADO - Proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dihentikan selama dua minggu ke depan. Ada enam alasan proyek ini dihentikan, salah satunya penyebab banjir Tol Jakarta-Cikampek hingga tidak memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang senilai Rp60 triliun lebih tidak pantas banyak melakukan pelanggaran. Basuki pun segera berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perihal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan, Menteri PUPR Soroti Cara Kerja KCIC
&quot;Itu proyek Rp60 triliun lebih, nanti kalau kita lihat di Jati Bening itu enggak pantas kalau jadi proyek Rp60 triliun kayak gitu,&quot; kata Basuki melalui pesan suara WhatsApp di Manado, Senin (2/3/2020).
Kementerian PUPR menyoroti sistem drainase yang buruk sehingga membuat banjir di Tol Jakarta-Cikampek. Basuki meminta agar kontraktor mengubah metode kerja.
&quot;Bukan dihentikan, tapi untuk diperbaiki metode kerjanya. K3-nya ya, yang misalnya dia menutup drainase-drainase tol, itu harus dibongkar, dibikin lagi supaya enggak banjir. Kemarin kan ada beberapa titik di tol banjir, itu karena drainasenya ketutup. Jadi supaya mereka bekerjanya bukan mengerjakan infrastrukturnya, tapi memperbaiki dulu,&quot; paparnya.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Sementara, Begini Respons Kemenhub
Seperti yang diketahui, proyek kereta cepat (high speed railway) Jakarta-Bandung dihentikan sementara selama dua minggu. Salah satu penyebabnya karena proyek tersebut membuat banjir di jalan tol.
Mengutip surat Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (2/3/2020), setelah ganggu aktivitas Tol Jakarta - Cikampek dan Purbaleunyi, pembangunan proyek ini dinilai kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non tol.Pembangunan proyek juga kurang memperhatikan manajemen proyek dimana  terjadi pembiaran, penumpukan material pada bahu jalan sehingga  mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan dan keselamatan pengguna  jalan.
Selain itu, pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung  menimbulkan genangan air pada tol Jakarta - Cikampek yang menyebabkan  kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran  logistik. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya  pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh  kegiatan proyek menyebabkan banjir di jalan tol.
Tidak hanya itu, penghentian proyek ini juga dilakukan setelah  dilihat adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3  +800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna  jalan. Proyek kereta cepat Jakarta - Bandung ini juga belum  memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan  lingkungan dan keselamatan publik yang sesuai dengan peraturan  perundangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan beberapa alasan tersebut, Komite Keselamatan Konstruksi  memutuskan untuk menghentikan proyek kereta cepat Jakarta - Bandung  selama dua minggu lamanya.</content:encoded></item></channel></rss>
