<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Virus Korona, Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan Sesuai Prosedur</title><description>Pengawasan untuk mencegah masuknya virus korona ke Indonesia  melalui Bandara dan Pelabuhan Internasional telah dilakukan secara  optimal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/04/320/2177687/cegah-virus-korona-pengawasan-di-bandara-dan-pelabuhan-sesuai-prosedur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/04/320/2177687/cegah-virus-korona-pengawasan-di-bandara-dan-pelabuhan-sesuai-prosedur"/><item><title>Cegah Virus Korona, Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan Sesuai Prosedur</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/04/320/2177687/cegah-virus-korona-pengawasan-di-bandara-dan-pelabuhan-sesuai-prosedur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/04/320/2177687/cegah-virus-korona-pengawasan-di-bandara-dan-pelabuhan-sesuai-prosedur</guid><pubDate>Rabu 04 Maret 2020 04:18 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Halim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/03/320/2177687/cegah-virus-korona-pengawasan-di-bandara-dan-pelabuhan-sesuai-prosedur-9hCOmDAwvV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Bandara (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/03/320/2177687/cegah-virus-korona-pengawasan-di-bandara-dan-pelabuhan-sesuai-prosedur-9hCOmDAwvV.jpg</image><title>Ilustrasi Bandara (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat Komite FAL (Fasilitasi) Nasional guna meningkatkan koordinasi stakeholder penerbangan untuk memastikan telah menjalankan pengawasan sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan untuk mencegah masuknya virus korona ke Indonesia melalui Bandara dan Pelabuhan Internasional telah dilakukan secara optimal sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ada di Bandara maupun Pelabuhan.
Sebelumnya, Senin kemarin Presiden mengumumkan 2 WNI positif korona yang berkontak langsung dengan Warga Negara (WN) Jepang yang berdomisili di Malaysia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menanggapi adanya dugaan kurangnya pengawasan terhadap penumpang dari Luar Negeri melalui Bandara dan Pelabuhan Internasional di Indonesia. Hal ini usai ditetapkannya dua warga negara Indonesia (WNI) positif virus korona.
Untuk prosedur pencegahan penyebaran virus korona meliputi  melengkapi Kartu General Declaration (Gendec), melaporkan penumpang yang dicurigai terpapar karena virus corona, memberikan kartu kewaspadaan (alert card) sebelum kedatangan dengan memastikan penumpang melakukan pelaporan kepada petugas kesehatan di bandara, serta memberikan pengumuman di dalam pesawat.
Baca Selengkapnya : Menhub Tegaskan Pencegahan Penyebaran Virus Korona di Bandara dan Pelabuhan Sesuai Prosedur

</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat Komite FAL (Fasilitasi) Nasional guna meningkatkan koordinasi stakeholder penerbangan untuk memastikan telah menjalankan pengawasan sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan untuk mencegah masuknya virus korona ke Indonesia melalui Bandara dan Pelabuhan Internasional telah dilakukan secara optimal sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ada di Bandara maupun Pelabuhan.
Sebelumnya, Senin kemarin Presiden mengumumkan 2 WNI positif korona yang berkontak langsung dengan Warga Negara (WN) Jepang yang berdomisili di Malaysia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menanggapi adanya dugaan kurangnya pengawasan terhadap penumpang dari Luar Negeri melalui Bandara dan Pelabuhan Internasional di Indonesia. Hal ini usai ditetapkannya dua warga negara Indonesia (WNI) positif virus korona.
Untuk prosedur pencegahan penyebaran virus korona meliputi  melengkapi Kartu General Declaration (Gendec), melaporkan penumpang yang dicurigai terpapar karena virus corona, memberikan kartu kewaspadaan (alert card) sebelum kedatangan dengan memastikan penumpang melakukan pelaporan kepada petugas kesehatan di bandara, serta memberikan pengumuman di dalam pesawat.
Baca Selengkapnya : Menhub Tegaskan Pencegahan Penyebaran Virus Korona di Bandara dan Pelabuhan Sesuai Prosedur

</content:encoded></item></channel></rss>
