<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lantik 2 Pejabat Eselon I, Menperin: Proses Seleksinya Terbuka</title><description>Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melantik dua pejabat  Pimpinan Tinggi (Eselon I) di lingkungan Kementerian Perindustrian.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/04/320/2178008/lantik-2-pejabat-eselon-i-menperin-proses-seleksinya-terbuka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/04/320/2178008/lantik-2-pejabat-eselon-i-menperin-proses-seleksinya-terbuka"/><item><title>Lantik 2 Pejabat Eselon I, Menperin: Proses Seleksinya Terbuka</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/04/320/2178008/lantik-2-pejabat-eselon-i-menperin-proses-seleksinya-terbuka</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/04/320/2178008/lantik-2-pejabat-eselon-i-menperin-proses-seleksinya-terbuka</guid><pubDate>Rabu 04 Maret 2020 14:14 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/04/320/2178008/lantik-2-pejabat-eselon-i-menperin-proses-seleksinya-terbuka-thyebb7CTj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menperin Agus Gumiwang (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/04/320/2178008/lantik-2-pejabat-eselon-i-menperin-proses-seleksinya-terbuka-thyebb7CTj.jpg</image><title>Menperin Agus Gumiwang (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon I) di lingkungan Kementerian Perindustrian, yakni Taufiek Bawazier yang dilantik menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), sebelumnya menjabat sebagai Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Selanjutnya, Arus Gunawan dilantik menjadi Inspektur Jenderal, semula menjabat Inspektur I.
&amp;ldquo;Para pejabat yang dilantik ini telah dipilih melalui proses seleksi secara terbuka dan telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),&amp;rdquo; kata Menperin dilansir dari laman Kemenperin, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga: Cegah Virus Korona, Kemenperin Cek Suhu Tubuh Pegawai hingga Tamu
 
Dalam proses seleksi, telah mempertimbangkan aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja, sehingga pejabat yang terpilih diyakini memiliki kemampuan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas jabatannya. Menurut Agus, Irjen adalah jabatan yang strategis di lingkungan Kemenperin. Tidak hanya bertugas menyelenggarakan fungsi pengawasan, tetapi juga melakukan pengawalan program dan kegiatan sektor perindustrian.
Di samping itu, Kepala BPPI pun mengemban tugas yang vital, terutama di tengah menghadapi kesiapan memasuki era industri 4.0. &amp;ldquo;Pemerintah sedang mendorong kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan (litbangyasa) agar lebih aktif sehingga dapat memacu produktivitas dan daya saing industri nasional,&amp;rdquo; tegasnya.
Baca Juga: Sektor ILMATE Ditargetkan Tumbuh 4,7% Tahun 2020
 
Hal tersebut sejalan dengan implementasi pada program prioritas yang terdapat dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. &amp;ldquo;Melalui kegiatan litbangyasa, akan terciptanya inovasi yang membuat industri nasional dapat terus maju dan berdaya saing global,&amp;rdquo; imbuhnya.
Agus menyebutkan, salah satu tupoksi BPPI adalah menguatkan taji industri nasional melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Instrumen ini pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
&amp;ldquo;SNI itu sebetulnya dipakai dalam konteks melindungi industri dan konsumen dalam negeri,&amp;rdquo; ujarnya.Penerapan dan pemberlakuan SNI secara wajib perlu diiringi dengan  pengawasan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun  2017,  Petugas Pengawasan Standar Industri (PPSI) diberikan tugas untuk  melakukan pengawasan terhadap industri serta produk yang diberlakukan  secara wajib. Hingga semester I tahun 2019, dari total 4.984 SNI di  bidang industri, Kemenperin telah memberlakukan sebanyak 113 SNI secara  wajib di berbagai sektor industri manufaktur. Sektor tersebut antara  lain industri makanan dan minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia  dasar, kimia hilir, otomotif, serta elektronika.
Pada kesempatan yang sama, Menperin juga melantik sebanyak 31 pejabat  eselon II di lingkungan Kemenperin. Para pejabat itu antara lain Andi  Rizaldi sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Setia Utama (Kepala  Biro Umum), Janu Suryanto (Kepala Kepala Pusat Data dan Informasi), Emil  Satria (Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro), Sri Hastuti  Nawaningsih (Sekretaris Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil),  serta Elis Masitoh (Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki).
Selanjutnya, Herman Supriadi (Direktur Industri Permesinan dan Alat  Mesin Pertanian), Agus Tavip Riyadi (Sekretaris Ditjen Industri Kecil,  Menengah dan Aneka), Restu Yuni Widayati (Sekretaris Ditjen Industri  Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika), Hendra Yetty  (Sekretaris Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri  Internasional), Yan Sibarang Tandiele (Direktur Akses Industri  Internasional), Zakiyudin (Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri),  serta M. Arifin (Sekretaris BPPI).
&amp;ldquo;Kami berharap, semuanya dapat bekerja lebih cepat dan tanggap dalam  upaya mendorong pencapaian sasaran dan program-program pemerintah dan  Kemenperin,&amp;rdquo; tegas Agus. Menperin juga berharap kontribusi dan kerja  sama dari seluruh staf dan pejabat untuk mencapai target serta program  prioritas Kemenperin melalui inovasi nyata dan perbaikan yang konkret.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon I) di lingkungan Kementerian Perindustrian, yakni Taufiek Bawazier yang dilantik menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), sebelumnya menjabat sebagai Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Selanjutnya, Arus Gunawan dilantik menjadi Inspektur Jenderal, semula menjabat Inspektur I.
&amp;ldquo;Para pejabat yang dilantik ini telah dipilih melalui proses seleksi secara terbuka dan telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),&amp;rdquo; kata Menperin dilansir dari laman Kemenperin, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga: Cegah Virus Korona, Kemenperin Cek Suhu Tubuh Pegawai hingga Tamu
 
Dalam proses seleksi, telah mempertimbangkan aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja, sehingga pejabat yang terpilih diyakini memiliki kemampuan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas jabatannya. Menurut Agus, Irjen adalah jabatan yang strategis di lingkungan Kemenperin. Tidak hanya bertugas menyelenggarakan fungsi pengawasan, tetapi juga melakukan pengawalan program dan kegiatan sektor perindustrian.
Di samping itu, Kepala BPPI pun mengemban tugas yang vital, terutama di tengah menghadapi kesiapan memasuki era industri 4.0. &amp;ldquo;Pemerintah sedang mendorong kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan (litbangyasa) agar lebih aktif sehingga dapat memacu produktivitas dan daya saing industri nasional,&amp;rdquo; tegasnya.
Baca Juga: Sektor ILMATE Ditargetkan Tumbuh 4,7% Tahun 2020
 
Hal tersebut sejalan dengan implementasi pada program prioritas yang terdapat dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. &amp;ldquo;Melalui kegiatan litbangyasa, akan terciptanya inovasi yang membuat industri nasional dapat terus maju dan berdaya saing global,&amp;rdquo; imbuhnya.
Agus menyebutkan, salah satu tupoksi BPPI adalah menguatkan taji industri nasional melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Instrumen ini pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
&amp;ldquo;SNI itu sebetulnya dipakai dalam konteks melindungi industri dan konsumen dalam negeri,&amp;rdquo; ujarnya.Penerapan dan pemberlakuan SNI secara wajib perlu diiringi dengan  pengawasan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun  2017,  Petugas Pengawasan Standar Industri (PPSI) diberikan tugas untuk  melakukan pengawasan terhadap industri serta produk yang diberlakukan  secara wajib. Hingga semester I tahun 2019, dari total 4.984 SNI di  bidang industri, Kemenperin telah memberlakukan sebanyak 113 SNI secara  wajib di berbagai sektor industri manufaktur. Sektor tersebut antara  lain industri makanan dan minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia  dasar, kimia hilir, otomotif, serta elektronika.
Pada kesempatan yang sama, Menperin juga melantik sebanyak 31 pejabat  eselon II di lingkungan Kemenperin. Para pejabat itu antara lain Andi  Rizaldi sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Setia Utama (Kepala  Biro Umum), Janu Suryanto (Kepala Kepala Pusat Data dan Informasi), Emil  Satria (Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro), Sri Hastuti  Nawaningsih (Sekretaris Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil),  serta Elis Masitoh (Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki).
Selanjutnya, Herman Supriadi (Direktur Industri Permesinan dan Alat  Mesin Pertanian), Agus Tavip Riyadi (Sekretaris Ditjen Industri Kecil,  Menengah dan Aneka), Restu Yuni Widayati (Sekretaris Ditjen Industri  Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika), Hendra Yetty  (Sekretaris Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri  Internasional), Yan Sibarang Tandiele (Direktur Akses Industri  Internasional), Zakiyudin (Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri),  serta M. Arifin (Sekretaris BPPI).
&amp;ldquo;Kami berharap, semuanya dapat bekerja lebih cepat dan tanggap dalam  upaya mendorong pencapaian sasaran dan program-program pemerintah dan  Kemenperin,&amp;rdquo; tegas Agus. Menperin juga berharap kontribusi dan kerja  sama dari seluruh staf dan pejabat untuk mencapai target serta program  prioritas Kemenperin melalui inovasi nyata dan perbaikan yang konkret.</content:encoded></item></channel></rss>
